Yon Heri: Forum Penataan Ruang Tak Pernah Bahas PKKPR untuk PT SAS

By MS LEMPOW 14 Jul 2025, 14:36:07 WIB KOTA
Yon Heri: Forum Penataan Ruang Tak Pernah Bahas PKKPR untuk PT SAS

Keterangan Gambar : Yon Heri: Forum Penataan Ruang Tak Pernah Bahas PKKPR untuk PT SAS


Mediajambi.com- Pemerintah Kota Jambi menegaskan bahwa penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk PT Sinar Anugerah Sukses (PT SAS) tidak melalui proses atau campur tangan dari instansi di lingkungan Pemerintah Kota Jambi.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jambi, Yon Heri, mengatakan bahwa PKKPR tersebut diterbitkan langsung oleh Kementerian ATR/BPN, bukan melalui mekanisme forum penataan ruang di tingkat kota.

“Mungkin ini dianggap kewenangan kementerian, seingat saya PKKPR-nya sudah terbit sejak tanggal 13 atau 14 Mei 2024,” kata Yon Heri saat dikonfirmasi pada Senin (14/7/2025).

    Dalam sistem Online Single Submission (OSS), pengurusan PKKPR dilakukan secara elektronik.

    Jika sistem OSS mendeteksi rencana kegiatan sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR) yang tersedia, maka PKKPR akan diterbitkan secara otomatis.

    Namun, jika tidak sesuai atau RTR belum tersedia, maka pengajuan akan dievaluasi secara manual oleh Kementerian ATR/BPN.

    Padahal, Kota Jambi sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang RTRW sejak tahun 2013.

    Namun, menurut Yon Heri, tidak ada proses pembahasan rencana kegiatan PT SAS dalam forum penataan ruang Kota Jambi yang biasanya digelar oleh Dinas PUPR.

    “Kalau dia kewenangan Pemkot Jambi, itu biasanya ada pembahasan forum penataan ruang di PUPR dan disinkronkan, sesuai atau tidak. Kalau ini tidak ada proses pembahasan forum penataan ruang, izinnya terbit dari kementerian. Artinya, ini memang kewenangan kementerian untuk mengeluarkan itu,” ujarnya.

    Terkait adanya penolakan dari warga di kawasan Aur Kenali, Telanaipura, Yon Heri mengatakan Pemerintah Kota akan merespons keluhan tersebut sesuai dengan batas kewenangan yang dimiliki. Hal ini, menurutnya, juga telah disampaikan sebelumnya oleh Wali Kota Jambi.

    “Upaya kita seperti yang sudah disampaikan Pak Wali Kota, akan merespons yang dikeluhkan masyarakat sesuai kewenangannya. Kalau seandainya yang menerbitkan adalah kementerian, tentu Pak Wali akan sampaikan ke kementerian mengenai ada keluhan dari warga,” ungkapnya.

    Yon Heri juga mengaku tidak mengetahui apakah tim verifikasi dari Kementerian ATR/BPN telah melakukan peninjauan langsung ke lapangan dalam proses penerbitan PKKPR tersebut.

     “Saya kurang tahu, tapi kan mereka punya perwakilan di masing-masing daerah kabupaten/kota. Bisa saja mereka meminta pertimbangan dari ATR/BPN yang ada di daerah. Tapi perlu saya tegaskan, pembahasan di forum penataan ruang Kota Jambi itu tidak ada. Sudah saya tanyakan ke PUPR, itu tidak ada,” tegasnya.

    Sebelumnya, penolakan terhadap keberadaan stockpile batu bara milik PT SAS mencuat setelah warga mengeluhkan potensi resiko dampak terhadap lingkungan dan keselamatan permukiman mereka.

    Kini sorotan publik tertuju pada legalitas dan proses penerbitan izin kegiatan yang dinilai kurang melibatkan partisipasi pemerintah daerah dan masyarakat sekitar. *




    Write a Facebook Comment

    Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

    Semua Komentar

    Tinggalkan Komentar :