- Program 3 Juta Rumah untuk Masyarakat Miskin: Strategi Implementasi di Provinsi Jambi
- Hj Hesti Haris Serahkan Kursi Roda dan Dampingi Terapi Pengobatan Warga Tunas Mudo Muaro Jambi
- Efisiensi Bisnis Naik 30%, Pelaku Usaha Ungkap Peran Galaxy AI & Gemini di Galaxy Z Series
- Perlindungan Anak vs Pendidikan Anak: Urgensi Undang-Undang dan Teori Pendidikan
- BPPRD Kota Jambi Ubah Sampah Jadi Emas, Wujud Nyata Dukung Gerakan Indonesia Bersih
- Optimalkan Sektor Pendapatan Daerah, BPPRD Kota Jambi Bersama Samsat Kembali Lakukan Razia Kendaraan
- Menyiapkan Tuan Di Negeri Sendiri : Suara Hati Samsul Riduan S.T Dari Bumi Sarolangun Untuk Jambi
- OJK Sempurnakan Tata Cara Pembentukan Peraturan, Nomenklatur SEOJK Berubah Menjadi PADK
- HUT ke-26 Muaro Jambi, Puluhan Warga Dapat Kado Bedah Rumah dari Gubernur Al Haris Senilai Rp 1,2 Miliar
- Gubernur Al Haris Apresiasi Pertumbuhan Ekonomi Muaro Jambi Terbaik di Provinsi Jambi
UMP Jambi Tahun 2023 Naik 9,04 Persen atau Menjadi Rp 2.9 Juta

Keterangan Gambar : UMP Jambi Tahun 2023 Naik 9,04 Persen atau Menjadi Rp 2.9 Juta/lin
Mediajambi.com - Rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jambi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Jambi tahun 2023 naik 9.04 persen menjadi Rp 2.943.033. Dari sebelumnya UMP Jambi sebesar Rp 2,6 juta.
Kenaikan UMP itu merupakan revisi dari penetapan UMP sebelumnya yang hanya naik 4,89 persen.
"UMP yang ditetapkan hari ini sudah mengacu pada Permenaker RI nomor 18 tahun 2022. Keputusan rapat ini segera kami ajukan ke Gubernur Jambi untuk disahkan," Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jambi sekaligus Dewan Pengupahan Provinsi Jambi Bahari kepada wartawan, Jumat (25/11/2022).
- SKK Migas-Pertamina EP Ramba Field Tambah Produksi Minyak 220 BOPD dari Sumur Pengembangan BN-20.050
- BPS Jambi Gelar Capacity Building dan Optimalisasi Peran Pers dan Sosialisasi Sensus Pertanian 20230
- JNE dan POLRI Tandatangani Kerjasama Pengawasan Peredaran Narkoba0
- Warga Sungai Landai Terima Uang Ganti Rugi Pembangunan Jalan tol Trans Sumatera0
- Pasar Angso Duo Jambi Menjadi Pasar Digital Pembeli Belanja Bisa Bayar Pakai QRIS0
Penetapan ini dilaksanakan oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jambi saat melaksanakan rapat bersama unsur terkait ada pihak pemerintah, akademisi, Apindo, dan pihak Serikat Buruh Jambi di ruang rapat KaDisnakertrans Provinsi Jambi di Lorong Transito Kota Jambi, Jumat (25/11/22).
Dijelaskannya mengacu pada
Permenaker RI nomor 18 tahun 2022 terjadi perubahan formula perhitungan dan jadwal penetapan. Kenaikan UMP ini terjadi secara nasional karena naiknya harga bahan kebutuhan pokok dan pengaruh inflasi yang menjadi dasar penetapan. "Untuk Jambi inflasinya saat ini, 8,09 persen," jelasnya. Rumus perhitungan UMP tahun depan kata Bahari yaitu angka UMP saat ini dikali angka inflasi ditambah tingkat pertumbuhan ekonomi dan dikalikan alpha mulai dari 0,1,02 dan p,3. Rapat memutuskan menggunakan angka alpha 0,2 sehingga u tahun 2023 diperoleh angka 9,04 persen. (Lin)