Program 3 Juta Rumah untuk Masyarakat Miskin: Strategi Implementasi di Provinsi Jambi

By MS LEMPOW 23 Okt 2025, 21:01:11 WIB JAMBI MANTAP
Program 3 Juta Rumah untuk Masyarakat Miskin: Strategi Implementasi di Provinsi Jambi

Keterangan Gambar : Prof. Dr. Mukhtar Latif, M.Pd (Guru Besar UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi)


Paradigma Perumahan

Rumah adalah kebutuhan dasar manusia yang memiliki dimensi spiritual, sosial, dan ekonomi. Dalam Islam, rumah bukan sekadar tempat berteduh, tetapi simbol martabat dan stabilitas keluarga. Ketiadaan rumah layak seringkali menjadi penanda kemiskinan struktural di masyarakat.

    Data Badan Pusat Statistik (BPS, 2025) menunjukkan jumlah penduduk miskin di Indonesia mencapai 24,82 juta jiwa atau 9,03 persen dari total populasi. Di Provinsi Jambi, terdapat 270.940 penduduk miskin (7,19 persen), di mana sekitar 40 persen masih menempati rumah tidak layak huni. Kondisi ini menunjukkan kebutuhan mendesak atas intervensi perumahan sebagai bagian dari strategi pengentasan kemiskinan.

    Presiden Prabowo Subianto, melalui program nasional Perumahan Rakyat Sejahtera, menetapkan target 3 juta rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Program ini diluncurkan bersamaan dengan penyerahan simbolik 26.000 KPR FLPP dan 1.975 rumah untuk guru ngaji dan dai pada Milad MUI ke-50, Agustus 2025 di Jakarta. Menteri Perumahan, Maruarar Sirait, mewakili Presiden menyatakan:

    “Karena itu, kita kasih target yang sangat tinggi — 3 juta rumah.”

    — (Kementerian PKP, 2025)

    Target 3 juta rumah ini merupakan kebijakan strategis nasional yang disiapkan untuk dilaksanakan selama masa pemerintahan 2024–2029. Pemerintah menegaskan bahwa rumah subsidi bukan sekadar program ekonomi, tetapi motor sosial untuk mengangkat harkat masyarakat miskin (Indonesia.go.id, 2025).

    Bagi Provinsi Jambi, program ini menjadi momentum strategis. Dengan populasi miskin lebih dari seperempat juta jiwa, Jambi berpeluang menjadi provinsi model integrasi perumahan dan pengentasan kemiskinan berbasis zakat dan gotong royong sosial.

    B. Kebijakan Nasional Program 3 Juta Rumah

    1. Arah Kebijakan dan Landasan Hukum

    Kebijakan perumahan nasional diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang menegaskan hak setiap warga negara untuk memiliki rumah layak huni. Implementasinya dilaksanakan melalui berbagai instrumen seperti FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) dan BSPS (Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya).

    Presiden Prabowo mengintegrasikan kebijakan perumahan ke dalam Asta Cita Nasional yang menempatkan penyediaan rumah layak sebagai bagian dari pengentasan kemiskinan, penyediaan lapangan kerja, dan pemerataan pembangunan.

    Menurut Perpres No. 79 Tahun 2025, Program 3 Juta Rumah menjadi pilar utama sektor sosial-ekonomi nasional. Detik.com (2025) mencatat:

    “Presiden Prabowo menetapkan target besar melalui Program 3 Juta Rumah… dengan sasaran 273.200 rumah tangga per tahun yang menerima bantuan perumahan.”

    Artinya, target tiga juta unit merupakan target kumulatif selama periode pemerintahan, bukan tahunan, tetapi dipecah dalam capaian tahunan.

    2. Rasionalisasi Target dan Backlog Nasional

    Backlog perumahan nasional saat ini mencapai 9,9 juta unit (Kementerian PKP, 2025). Setiap tahun pemerintah hanya mampu membangun sekitar 1 juta rumah. Dengan target 3 juta unit dalam lima tahun, diharapkan backlog dapat berkurang 30 persen.

    Selain itu, BP Tapera (2025) menegaskan bahwa dana FLPP tahun 2025 ditingkatkan menjadi Rp 22,7 triliun, dengan target 350.000 unit rumah subsidi dalam tahun pertama pelaksanaan.

    3. Prinsip Keadilan Sosial

    Kementerian PKP menekankan bahwa kebijakan perumahan rakyat harus berlandaskan tiga prinsip:

    Inklusifitas: akses rumah bagi semua lapisan masyarakat, termasuk guru ngaji, petani, dan pekerja informal.

    Keterjangkauan: bunga KPR rendah dan bantuan uang muka.

    Kelayakan: rumah memenuhi standar air bersih, sanitasi, dan listrik (Permen PUPR No. 12/2023).

    C. Teori dan Konsep Rumah Layak dalam Perspektif Pembangunan

    1. Rumah sebagai Instrumen Peningkatan Harkat

    Dalam teori kebutuhan Maslow (1943, hlm. 370–396), rumah adalah bagian dari kebutuhan fisiologis dasar yang menjadi prasyarat bagi manusia untuk mencapai aktualisasi diri. Pemenuhan rumah layak mendorong stabilitas psikologis, sosial, dan spiritual.

    Menurut Dewilde (2022, hlm. 373–398), perumahan redistributif memiliki efek langsung terhadap pengurangan deprivasi sosial, karena menciptakan rasa aman dan memulihkan martabat kelompok berpenghasilan rendah.

    2. Efek Ekonomi Rumah Layak

    Studi Cai (2022, hlm. 269–285) menunjukkan bahwa bantuan perumahan menurunkan risiko kemiskinan rumah tangga hingga 13 %. Rumah layak memberi efek ganda: penghematan biaya sewa dan peningkatan produktivitas kerja. Widyastutik et al. (2022, hlm. 305–315) menegaskan bahwa kebijakan FLPP meningkatkan kesejahteraan rumah tangga miskin melalui pertumbuhan produktivitas masyarakat.

    D. Realitas dan Tantangan Program Rumah Subsidi

    1. Sejarah Singkat Perumahan Rakyat

    Program perumahan rakyat dimulai sejak era Perumnas (1974) dan berkembang dengan FLPP dan BSPS. Hingga September 2025, realisasi KPR FLPP mencapai 169.263 unit, atau 52 % dari target tahunan (Detik, 2025).

    2. Permasalahan Kualitas dan Akses

    Astrid (2021) menemukan bahwa banyak rumah subsidi tidak memenuhi standar utilitas dan fasilitas umum. Soewarno (2024) menegaskan desain rumah subsidi kerap tidak adaptif terhadap iklim tropis, menyebabkan ketidaknyamanan termal dan konsumsi energi tinggi.

    Freeman & Botein (2002, hlm. 359–378) menyoroti pentingnya faktor lingkungan sekitar: rumah murah yang dibangun di lokasi terisolasi justru memperkuat segregasi sosial.

    3. Perumahan dan Akses Pekerjaan

    Menurut World Bank (2025), keberhasilan program rumah rakyat tergantung pada kedekatannya dengan pusat ekonomi dan transportasi. Rumah yang jauh dari lapangan kerja cenderung tidak meningkatkan kesejahteraan penghuninya. Karena itu, rumah rakyat harus dibangun sebagai kawasan produktif, bukan sekadar permukiman.

    E. Strategi Implementasi di Provinsi Jambi

    1. Proporsi Keadilan dan Target Daerah

    Dari total 3 juta rumah nasional, alokasi proporsional untuk Jambi dapat dihitung berdasarkan jumlah penduduk miskin (270.940 jiwa dari 24,82 juta nasional):

    frac{270.940}{24.820.000} \times 3.000.000 = 32.700 unit

    2. Prioritas Lokasi

    Kabupaten dengan kemiskinan tertinggi—Sarolangun (9,8 %), Merangin (9,4 %), Tebo (8,7 %)—harus menjadi prioritas awal. Kota Jambi dan Muaro Jambi menyusul karena tekanan urbanisasi tinggi.

    3. Desain Rumah Produktif Terpadu

    Pemerintah daerah dapat mengadopsi konsep Rumah Produktif Mandiri, yaitu rumah layak yang dilengkapi kios usaha, bengkel kecil, dan area UMKM. Model ini mengikuti prinsip Smart Habitat for the Poor (UN-Habitat, 2023, hlm. 42–48) yang menekankan integrasi antara tempat tinggal dan aktivitas ekonomi.

    F. Pembiayaan dan Kolaborasi Multi-Sumber

    1. Model Blended Finance dan rumah terpadu

    Pembangunan 32.700 unit rumah di Jambi (biaya ± Rp 45 juta/unit ? Rp 1,47 triliun) dapat dibiayai melalui:

    APBN (FLPP & BSPS) 70 % ? Rp 1,03 triliun.

    APBD Provinsi/Kabupaten 10 % ? Rp 147 miliar.

    Dana zakat & infak BAZNAS/LAZ 5 % ? Rp 74 miliar.

    CSR BUMN/Swasta 5 % ? Rp 74 miliar.

    Tapera & KPR Mikro 10 % ? Rp 147 miliar.

    Skema ini meringankan beban APBD dan membuka kolaborasi sosial-ekonomi.

    2. Peran Kelembagaan

    Implementasi membutuhkan sinergi lintas lembaga: Bappeda, Dinas PKP, Dinas Sosial, BAZNAS, Bank Jambi, Tapera, serta perguruan tinggi lokal.

    Perlu dibentuk Tim Satu Data Rumah Miskin Jambi untuk validasi penerima manfaat dan pengawasan transparan berbasis data DTKS.

    3. Integrasi dengan Lapangan Kerja

    Setiap proyek perumahan dapat dikaitkan dengan program padat karya agar masyarakat miskin juga menjadi pekerja pembangunan rumahnya. Pendekatan ini menurunkan pengangguran dan meningkatkan rasa memiliki (ownership).

    G. Peran Strategis BAZNAS Jambi

    1. Program Rumah Zakat Mustahik

    Dengan potensi zakat produktif target sekitar Rp 100  miliar sampai 1 Triliyun per tahun, BAZNAS Jambi dapat membiayai 4.000 unit rumah bagi keluarga miskin ekstrem yang berjumlah 4000 orang. Setiap rumah zakat dilengkapi lahan kecil produktif (urban farming).

    2. Skema Matching Fund

    Model sinergi “1 zakat = 1 rumah” ? setiap Rp 1 dana zakat dilipatgandakan Rp 3 dari CSR/APBD.

    Pendekatan ini memperkuat kolaborasi antara spiritualitas dan pembangunan material. Rumah dapat dibantu tanpa DP awal.

    3. Akuntabilitas dan Transparansi

    BAZNAS perlu meluncurkan Dashboard Zakat Perumahan Digital agar publik dapat memantau progres dan memastikan akuntabilitas syariah. Prinsip audit terbuka ini meningkatkan kepercayaan publik.

    H. Dampak Sosial dan Proyeksi Pengurangan Kemiskinan

    Dengan pendekatan perumahan terpadu, setiap 1 % keluarga miskin yang mendapat rumah dapat menurunkan kemiskinan 5–10 %.

    Jika Jambi membangun 32.700 rumah (± 48 % keluarga miskin), maka penurunan kemiskinan potensial mencapai 6–7 % pada 2028. Selain selesainya urusan kemiskinan ekstrim di provinsi Jambi, sebagai.

    Selain itu, dampak sosial-ekonomi yang diharapkan:

    1. Peningkatan kesejahteraan keluarga: penghematan sewa ± Rp 6 juta/tahun per keluarga.

    2. Efek multiplier: 1 proyek perumahan menyerap ± 25 pekerja lokal/unit (Data PUPR, 2024).

    3. Stabilitas sosial: berkurangnya migrasi urban dan kriminalitas.

    Menurut Freeman & Botein (2002, hlm. 362), stabilitas perumahan berpengaruh signifikan terhadap kohesi sosial dan partisipasi warga.

    Di tingkat lokal, rumah layak menjadi fondasi pembangunan spiritual—rumah yang kokoh menciptakan keluarga yang kuat dan masyarakat yang beradab.

    I. Penutup

    Program 3 Juta Rumah merupakan kebijakan strategis nasional yang menegaskan peran negara dalam menjamin hak dasar rakyat.

    Bagi Provinsi Jambi, kebijakan ini dapat menjadi pendorong utama pengentasan kemiskinan ekstrem sejumlah 4 ribu orang dari 270 ribu kemiskinan struktural lainnya di Jambi, bila dijalankan melalui konsep Rumah Terpadu Produktif, dengan pembiayaan kolaboratif antara pemerintah, perbankan, swasta, dan BAZNAS.

    Rumah bukan sekadar atap, tetapi motor pemberdayaan. Ketika rumah layak menyatu dengan pekerjaan, pendidikan, dan ibadah, maka pembangunan fisik bertransformasi menjadi pembangunan manusia seutuhnya.

    Sebagaimana ditegaskan Presiden Prabowo Subianto:

    “Perumahan adalah motor pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat.” — (Kementerian PKP, 2025)

    Dengan komitmen tersebut, Jambi berpeluang menjadi provinsi percontohan nasional dalam implementasi program perumahan rakyat terpadu yang menurunkan kemiskinan, memperkuat ketahanan keluarga, dan mengangkat martabat umat.

    “Zakat yang diwujudkan dalam rumah bukan sekadar atap bagi keluarga miskin, tetapi pondasi bagi peradaban yang bermartabat.”

    — Prof. Dr. Mukhtar Latif

    Daftar Pustaka

    1. Astrid, J. (2021). Program Perumahan Rakyat untuk MBR: Evaluasi Standar Layak Huni dan Perlindungan Hukum. Jurnal Acta. Universitas Padjadjaran. (PDF online).

    2. BP Tapera. (2025). BP Tapera Optimistis Capai Target 350.000 Unit Rumah Subsidi Tahun 2025. Jakarta: Tapera.go.id.

    3. Cai, J. (2022). Housing Assistance, Poverty, and Material Hardships. Housing Policy Debate, 34(3), 269–285.

    4. Dewilde, C. (2022). How Housing Affects the Association Between Low Income and Deprivation. Socio-Economic Review, 20(1), 373–398.

    5. Detik.com. (2025). Prabowo Pasang Target Besar di Program 3 Juta Rumah. https://www.detik.com/properti/berita/d-8121573

    6. Freeman, L., & Botein, H. (2002). Subsidized Housing and Neighborhood Impacts. Journal of Planning Literature, 16(3), 359–378.

    7. Indonesia.go.id. (2025). Lebih dari 26 Ribu Keluarga Nikmati Rumah Subsidi, Presiden: Bukti Transformasi Nyata. https://indonesia.go.id/kategori/ekonomi-bisnis/10137

    8. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. (2025). Hadiri Akad Massal 26.000 KPR FLPP, Presiden Prabowo Sebut Perumahan Adalah Motor Pertumbuhan Ekonomi. https://pkp.go.id/berita/detail/hadiri-akad-massal-26000-kpr-flpp

    9. Maslow, A. H. (1943). A Theory of Human Motivation. Psychological Review, 50, 370–396.




    Write a Facebook Comment

    Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

    Semua Komentar

    Tinggalkan Komentar :