- Program 3 Juta Rumah untuk Masyarakat Miskin: Strategi Implementasi di Provinsi Jambi
- Hj Hesti Haris Serahkan Kursi Roda dan Dampingi Terapi Pengobatan Warga Tunas Mudo Muaro Jambi
- Efisiensi Bisnis Naik 30%, Pelaku Usaha Ungkap Peran Galaxy AI & Gemini di Galaxy Z Series
- Perlindungan Anak vs Pendidikan Anak: Urgensi Undang-Undang dan Teori Pendidikan
- BPPRD Kota Jambi Ubah Sampah Jadi Emas, Wujud Nyata Dukung Gerakan Indonesia Bersih
- Optimalkan Sektor Pendapatan Daerah, BPPRD Kota Jambi Bersama Samsat Kembali Lakukan Razia Kendaraan
- Menyiapkan Tuan Di Negeri Sendiri : Suara Hati Samsul Riduan S.T Dari Bumi Sarolangun Untuk Jambi
- OJK Sempurnakan Tata Cara Pembentukan Peraturan, Nomenklatur SEOJK Berubah Menjadi PADK
- HUT ke-26 Muaro Jambi, Puluhan Warga Dapat Kado Bedah Rumah dari Gubernur Al Haris Senilai Rp 1,2 Miliar
- Gubernur Al Haris Apresiasi Pertumbuhan Ekonomi Muaro Jambi Terbaik di Provinsi Jambi
Masalah Aset PR Besar Pemkot Jambi

Keterangan Gambar : Masalah Aset PR Besar Pemkot Jambi
Mediajambi.com– Hingga saat ini, permasalahan aset khususnya kepemilikan lahan masih menjadi PR besar bagi Pemkot Jambi. Mengingat juga, belakangan ini Pemkot Jambi kerap digugat masyarakat perihal kepemilikan lahan di Kota Jambi.
Untuk itu, kemarin (30/9), Komisi II DPRD Kota Jambi memfasilitasi persoalan kepemilikan lahan atas nama ahli waris Rahman, yang berada di bawah bangunan kantor Lurah Paalmerah, Kecamatan Paalmerah.
Di mana Rahman diketahui memenangi gugatan pada tingakat Mahkamah Agung (MA), dan membuat Pemkot Jambi harus membayar tanah tersebut. Hanya saja, hal ini berlarut-larut belum terselesaikan.
Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Junaidi Singarimbun menyebutkan, beberapa waktu lalu, ahli waris sempat menyegel pagar Kantor Lurah Paalmerah. Namun setelah berbicara dengan ahli waris, akhirnya segel dan spanduk yang terpasang dibuka.
- Kemenkominfo RI Evaluasi Progres Smart City0
- Mapolda, Pemkot dan Forum RT Sinergi Berantas Geng Motor, Akan Kumpulkan Remaja dan Orangtuanya0
- Objek Wisata Kawasan Danau Sipin Kota Jambi Memperihatinkan0
- Ribuan Aperatur Sipin Negara dan honorer Pemkot Jambi Ikuti Parade Batik Jambi0
- Digitalisasi UMKM, Produk Lokal di Kota Jambi, Harus Mampu Bersaing0
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) kemarin juga, sempat berjalan alot. Sebab, kedua belah pihak belum menemukan kata sepakat mengenai pergantian lahan tersebut. Di mana ahli waris meminta pembayaran senilai Rp300 juta per tumbuknya.
Sementara Pemkot Jambi, menilai angka tersebut terlalu besar dan menawarkan harga Rp150 juta per tumbukanya. “Tadi (kemarin,red) kita berikan lagi kedua belah pihak waktu untuk bermusyawarah terkait harga,” kata dia.
Dari waktu yang diberikan itu, pihak ahli waris diketahui menurunkan harga yang semula Rp300 juta menjadi Rp250 juta. Sedangkan Pemkot Jambi, menaikkan harga menjadi Rp200 juta. Hanya saja hasil tersebut juga urung disepakati.
“Kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk dinilai melalui KJPP secara independen. Setelah hasil keluar masih ada cara berunding kekeluargaan, kita beri waktu sampai Jumat mendatang,” terangnya.
Sehingga, dengan adanya hasil final mengenai pembayaran lahan tersebut, bisa dilakukan melalui APBD Perubaha Kota Jambi. “Sehingga sudah klir, tinggal sertifikatkan kembali melalui proses-proses yang ada,” jelasnya.
Sementara dalam RDP tersebut, kuasa hukum ahli waris, Edi Syam menyebutkan, beberapa waktu sebelumnya pihaknya sudah pernah melayangkan gugatan serupa namun tak kunjung menemukan jalan keluar.
Sehingga, dengan adanya putusan MA ini dia berharap Pemkot Jambi dapat berkomitmen. “Waktu itu pernah kita diminta dibawa ke pengadilan, jika menang putusan keluar akan dibayar. Apakah komitmen itu bisa dipegang? Lantaran tak kunjung ada sepakat, munculah reaksi ahli waris. Kami minta putusan MA ini dihargai,” jelasnya.
Sementara Rahman selaku ahli waris menyebutkan, gugatan ini sudah bergulir lebih dari 3 tahun. “Kami mohon minta batnuan penyelesaian. Mengingat kondisi saya juga sudah tua,” kata dia.
Sementara itu, Sekda Kota Jambi, A Ridwan yang hadir dalam RDP tersebut mengatakan, kesepakatan tidak ada tinggal menentukan harga saja. Pihaknya pun menghargai putusan MA sebagaimana yang dimaksud.
“Nanti akan kita sampaikan ke pimpinan (Walikota,red) , juga banyak tahapan-tahapan yang harus kita lalui. Musyawarah, KJPP atau lainnya. Nanti akan dihitung dulu,” pungkasnya. (Yen)