- Program 3 Juta Rumah untuk Masyarakat Miskin: Strategi Implementasi di Provinsi Jambi
- Hj Hesti Haris Serahkan Kursi Roda dan Dampingi Terapi Pengobatan Warga Tunas Mudo Muaro Jambi
- Efisiensi Bisnis Naik 30%, Pelaku Usaha Ungkap Peran Galaxy AI & Gemini di Galaxy Z Series
- Perlindungan Anak vs Pendidikan Anak: Urgensi Undang-Undang dan Teori Pendidikan
- BPPRD Kota Jambi Ubah Sampah Jadi Emas, Wujud Nyata Dukung Gerakan Indonesia Bersih
- Optimalkan Sektor Pendapatan Daerah, BPPRD Kota Jambi Bersama Samsat Kembali Lakukan Razia Kendaraan
- Menyiapkan Tuan Di Negeri Sendiri : Suara Hati Samsul Riduan S.T Dari Bumi Sarolangun Untuk Jambi
- OJK Sempurnakan Tata Cara Pembentukan Peraturan, Nomenklatur SEOJK Berubah Menjadi PADK
- HUT ke-26 Muaro Jambi, Puluhan Warga Dapat Kado Bedah Rumah dari Gubernur Al Haris Senilai Rp 1,2 Miliar
- Gubernur Al Haris Apresiasi Pertumbuhan Ekonomi Muaro Jambi Terbaik di Provinsi Jambi
Truk Batubara Terperosok di Tengah Kota Jambi Bakal Dijerat Sanksi Rp 50 Juta

Keterangan Gambar : Truk Batubara Terperosok di Jelutung Bakal Dijerat Sanksi Rp 50 Juta
Mediajambi.com - Satu unit truk batubara nomor polisi BG 8014 KN terperosok di atas got drainase di Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, Kamis pagi (26/1/2023). Pemilik truk terancam harus membayar denda Rp 50 juta dan ditahan selama 6 bukan menyusul peraturan yang baru diterapkan Pemkot Jambi, Rabu, 25 Januari 2023.
Pantauan dilapangan, truk sarat muatan batubara itu terperosok ke dalam got dan ban nya pecah. Pekerja nampak tengah menurunkan muatan batubaranya. Terlihat petugas Tim Terpadu Pemkot Jambi tengah memeriksa kelengkapan surat surat. Truk tersebut merupakan bukti masih banyaknya truk truk bermuatan batubara yang masuk ke jalan di Kota Jambi.
Sehari sebelumnya, Walikota Jambi, H Sy Fasha menegaskan angkutan truk batu bara dilarang lewat jalanan dalam Kota Jambi. Sanksinya adalah truk batu bara ditahan mulai 2 minggu hingga 1 bulan.
Sanksi lain adalah, tilang akumulasi hingga pengenalan hukuman penjara selama 6 bulan atau membayar denda sebesar Rp 50 juta.
- Al Haris: Budaya Penting Untuk Bentuk Karakter Siswa0
- Kapolda Jambi Ikuti Pelaksanaan Rakor Inspektur Daerah Via Zoom0
- Sungguh Bejat! Setubuhi Dua Gadis Belia sambil Pesta Sabu, 10 Pemuda Dibekuk Polisi0
- Angkutan Batubara Dilarang Masuk Kota Jambi, Melanggar Sanksi Pidana Kurungan dan Denda 50 Juta0
- Polres Tanjab Barat Tangkap Tujuh Pengedar Narkoba, Dua Orang Pasutri0
Menurut Kasat Pol PP Kota Jambi, Mustari Affandi ketika ditemui di lokasi, sesuai hasil rapat bersama Forkompinda Kota Jambi, tim terpadu akan menindak pemilik truk tersebut.
Ada beberapa langkah yang akan dilakukan, diantaranya menahan selama beberapa hari angkutan tersebut di Mako Damkar Kota Jambi.
Sanksi terhadap pelanggaran itu sejalan dengan Perda Nomor 4 tahun 2017 tentang lalu lintas. Khususnya di pasal 22, pemilik truk batubara itu akan dikenakan sanksi denda maksimal Rp 50 juta.
"Batu Baranya akan dikosongkan dulu, setelah itu truknya dipindahkan ke kantor Damkar," jelasnya. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan oleh PPNS untuk kemudian diserahkan ke Jaksa. (Lin)