- Program 3 Juta Rumah untuk Masyarakat Miskin: Strategi Implementasi di Provinsi Jambi
- Hj Hesti Haris Serahkan Kursi Roda dan Dampingi Terapi Pengobatan Warga Tunas Mudo Muaro Jambi
- Efisiensi Bisnis Naik 30%, Pelaku Usaha Ungkap Peran Galaxy AI & Gemini di Galaxy Z Series
- Perlindungan Anak vs Pendidikan Anak: Urgensi Undang-Undang dan Teori Pendidikan
- BPPRD Kota Jambi Ubah Sampah Jadi Emas, Wujud Nyata Dukung Gerakan Indonesia Bersih
- Optimalkan Sektor Pendapatan Daerah, BPPRD Kota Jambi Bersama Samsat Kembali Lakukan Razia Kendaraan
- Menyiapkan Tuan Di Negeri Sendiri : Suara Hati Samsul Riduan S.T Dari Bumi Sarolangun Untuk Jambi
- OJK Sempurnakan Tata Cara Pembentukan Peraturan, Nomenklatur SEOJK Berubah Menjadi PADK
- HUT ke-26 Muaro Jambi, Puluhan Warga Dapat Kado Bedah Rumah dari Gubernur Al Haris Senilai Rp 1,2 Miliar
- Gubernur Al Haris Apresiasi Pertumbuhan Ekonomi Muaro Jambi Terbaik di Provinsi Jambi
Tim Tabur Amankan DPO Terpidana Korupsi Jalan di Tebo

Keterangan Gambar : Tim Tabur Amankan DPO Terpidana Korupsi Jalan di Tebo/f-yen
Mediajambi.com- Awal tahun 2023 jajaran intelijen Kejaksaan melalui Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung, Kejati Jambi dan Kejari Tebo telah berkolaborasi untuk mengeksekusi terpidana kasus korupsi jalan di Kabupaten Tebo, pada Rabu, 11 Januari 2023 sekira pukul 23.25 Wib di Kelurahan Dukuh, Kramat Jati Jakarta Timur.
Adapun Musashi telah menjadi DPO untuk kali kedua setelah mengajukan upaya hukum dalam kasus korupsi pekerjaan paket pengaspalan jalan tahun anggaran 2013-2015 dengan kerugian negara sebesar Rp. 1,5 miliyar.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Jambi yang menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jambi dengan menjatuhkan hukuman terpidana Musashi Pangeran Betara 5 tahun penjara dan pidana denda Rp. 200 juta subsidair 2 bulan kurungan. Berdasarkan putusan MA nomor : 381/K/Pid.Sus/2021 tanggal 19 Oktober 2021 menolak kasasi Terpidana Musashi Pangeran Betara.
- Kapolsek Kota Baru Dengar Curhat dan Aspirasi Warga Terkait 0
- Tampung Keluhan Masyarakat, Polsek Jambi Timur Gelar Jumat Curhat 0
- Greens dengan Konsep Pusat Pertanian Multidimensi Pertama Dunia Hadir Plaza Indonesia0
- Dewan Penasehat SMSI: Berikan Manfaat Bila Tergabung di Organisasi0
- Jelang HPN Pengurus SMSI Provinsi Jambi Silaturahmi dengan Dewan Pembina dan Dewan Penasehat0
Setelah diamankan, Musashi akan langsung dieksekusi oleh JPU Kejari Tebo di Rutan Tebo.
Asintel Kejati Jambi Jufri yang didampingi Kajari Tebo Dr. Dinar Krispiaji menyampaikan jika terdakwa ditahun 2021 pernah ditangkap untuk jalani persidangan dijambi
"Dalam perkara ini kerugian sekitar Rp1,5 M, terpidana sangat tidak kooperatif dua kali DPO, ketika penyidikan juga sudah dua kali melarikan diri dan akhirnya tadi malam bisa diamankan, sempat melakukan perlawanan dari terpidana dan keluarganya," jelas Jufri Asintel Kejati Jambi.
Ditambahkan Kajari Tebo Dr. Dinar Krispiaji saat konfrensi pers Kamis Malam 12/01/23, setibanya menjemput Terpidana Musashi ia membenarkan jika terpidana sudah dua kali DPO, "Beliau ini licin,
macam belut, bayangkan saja sudah dua kali jadi DPO dan melarikan diri," ungkap Kepala Kejari Tebo Dinar Kripsiaji.(Yen)