- Pemprov Jambi Apresiasi Kehadiran Backstagers Indonesia sebagai Mitra Industri Kreatif
- Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Meningkatnya Dinamika Global
- Lakukan Safari Subuh Keliling, Gubernur Al Haris Himbau Masyarakat agar Tidak Melalaikan Shalat
- Gubernur Al Haris Upayakan Putus Rantai Produksi CPO Kelapa Sawit
- Gubernur Al Haris Kukuhkan 54 Petugas Haji Provinsi Jambi
- Yuk Kenalan dengan Saham, Reksa Dana, dan Obligasi
- Warga Digemparkan Temukan Mayat Sejoli di Dalam Mobil Terparkir di Tempat Perbelanjaan Trona Ekspres
- Pastikan Seleksi PPPK Berjalan Lancar, Wawako Diza Pantau Langsung dan Apresiasi Peserta
- Dandim Pungky Beri Pembekalan dan Motivasi untuk Satgas Yonif 142/KJ Jelang Tugas di Papua
- Pungli Menggurita di Kota Jambi, Djokas Siburian Anggota DPRD kota Jambi Akan Tempuh Jalur Hukum: Saya Siap Buat Laporan Resmi
Perjuangkan Honorer se- Indonesia, Gubernur Al Haris Surati Menpan RB

Keterangan Gambar : Perjuangkan Honorer se- Indonesia, Gubernur Al Haris Surati Menpan RB
Mediajambi.com - Gubernur Jambi sekaligus Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) H Al Haris, memperjuangkan tenaga honorer seluruh Indonesia menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal tersebut tertulis dalam Surat Rekomendasi Ketua Umum APPSI
nomor: A.005/APPSI/II/2025 yaitu Rekomendasi APPSI tentang tenaga Honerer pada
tanggal 03 Februari 2025.
Dalam surat tersebut APPSI telah menyepakati 3 point sebagai
bahan petimbangan Pemerintah Pusat dalam mengambil kebijakan, yaitu:
1. Keputusan
tentang pembatalan penghapusan Tenaga Honorer atau Tenaga Non ASN sebagaimana
tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
dan telah disahkan pada tanggal 31 Oktober 2023 oleh Presiden Republik Indonesia,
kami mohon dapat dilaksanakan secara konsisten dengan tüidak membatalkan pengangkatan
Tenaga Honorer atau Tenaga Non ASN yang telah didata sampai tanggal 31 Oktober
2023.
2. Tenaga
Honorer atau Tenaga Non ASN yang telah didata sampai tanggal 31 Oktober 2023
agar dapat segera diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPKS).
3. Jumlah
Tenaga Honorer atau Tenaga Non ASN yang menanti untuk menjadi PPPK menurut data
Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pada tanggal 28 November 2024 totalnya
mencapai 1.789.051 orang, apabila tidak segera ada keputusan dari Pemerintah Pusat
dikhawatirkan akan membuat kondisi pelayanan publik di Daerah tidak kondusif.(***)