- Bupati Safari Subuh di Masjid Al Anwar Sriwijaya Tungkal Ilir
- Wabup Tanjab Barat Ikuti Rakor Infrastruktur Provinsi Jambi tahun 2025
- Kemeriahan Lomba Balap Becak Hias disaksikan Bupati
- Bupati Resmikan Jaringan Irigasi Air Tanah di Desa Parit Bilal
- Like It – Mengajak Peserta Pramuka Untuk Mandiri Secara Finansial – Menuju Indonesia Emas
- PN Jambi Menolak Gugatan Terhadap SDN 45 dan Balai Nikah Kua Pasar
- Zona Merah Hambat Investasi Perumahan di Kota Jambi, 5.500 Bidang Tanah Warga Terdampak
- Walikota Jambi Jadi Pembicara di Forum ASEAN, Paparkan Festival Tumpah Ruah dan Kampung Bahagia
- Danrem 042/Gapu : Sinergi dan Soliditas kunci stabilitas keamanan dan kelancaran pembangunan daerah
- Polda Jambi Launching Gerakan Pangan Murah
DPRD Kota Jambi Gelar Sidang Paripurna

Keterangan Gambar : DPRD Kota Jambi Gelar Sidang Paripurna
Mediajambi.com - DPRD Kota Jambi gelar Sidang Paripurna
pengumuman pengunduran Walikota Jambi Syarif Fasha, Senin (12/6/2023).
Sidang yang digelar di Ruang rapat A DPRD Kota Jambi ini
mulai dilaksanakan mulai pukul 09.00 Wib.
- Pemkot Jambi Tinjau Proses Pengecoran Jalan di Talang Sari0
- Wakil Walikota Jambi Melepas CJH Asal Kota Jambi0
- Persoalan Kisruh Internal di Inspektorat, Masih Menunggu Keputusan Walikota Jambi0
- Gaji Honorer Trantib Pasar Dipangkas0
- Wali Kota Jambi Lantik Tiga Dewan Pengawas PDAM Tirta Mayang Kota Jambi Periode 2023-20270
Ketua DPRD Kota Jambi Putra Absor Hasibuan mengatakan sidang
Paripurna ini merupakan pengumuman pengunduran diri Walikota Jambi sebagai
sarat pencalonannya ke DPR RI. "Kita menjalankan mekanisme dan akan
bersurat ke Kementrian dalam Negeri," ujarnya.
Senada, Walikota Jambi Fasha mengatakan dia telah memasukan
surat pengunduran diri dan saat ini sedang dalam proses. "Jadi paripurna
ini merupakan pengumuman pengunduran diri saya, bukan pemecatan ya,"
katanya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, bawah masa berakhir jabatan
Walikota Jambi akan berakhir 8 November 2023.
Apa bila masa akhir jabatan walikota sebelum Daftar Calek Tetap (DCT) keluar maka Walikota Jambi tidak perlu
mengajukan surat pengunduran diri.
"Tapi masa akhir saya setelah DCT keluar maka saya
harus membuat surat pengunduran diri,' ujarnya.
Putra Absor mengatakan untuk proses pengunduran diri ini
biasanya memakan waktu 14 hari di gubernuran dan 14 hari di kementrian dalam
negeri. "Jadi biasanya sekitar 28 hari," katanya.(yen)