- Pemprov Jambi Apresiasi Kehadiran Backstagers Indonesia sebagai Mitra Industri Kreatif
- Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Meningkatnya Dinamika Global
- Lakukan Safari Subuh Keliling, Gubernur Al Haris Himbau Masyarakat agar Tidak Melalaikan Shalat
- Gubernur Al Haris Upayakan Putus Rantai Produksi CPO Kelapa Sawit
- Gubernur Al Haris Kukuhkan 54 Petugas Haji Provinsi Jambi
- Yuk Kenalan dengan Saham, Reksa Dana, dan Obligasi
- Warga Digemparkan Temukan Mayat Sejoli di Dalam Mobil Terparkir di Tempat Perbelanjaan Trona Ekspres
- Pastikan Seleksi PPPK Berjalan Lancar, Wawako Diza Pantau Langsung dan Apresiasi Peserta
- Dandim Pungky Beri Pembekalan dan Motivasi untuk Satgas Yonif 142/KJ Jelang Tugas di Papua
- Pungli Menggurita di Kota Jambi, Djokas Siburian Anggota DPRD kota Jambi Akan Tempuh Jalur Hukum: Saya Siap Buat Laporan Resmi
DPRD Kota Jambi Gelar Sidang Paripurna

Keterangan Gambar : DPRD Kota Jambi Gelar Sidang Paripurna
Mediajambi.com - DPRD Kota Jambi gelar Sidang Paripurna
pengumuman pengunduran Walikota Jambi Syarif Fasha, Senin (12/6/2023).
Sidang yang digelar di Ruang rapat A DPRD Kota Jambi ini
mulai dilaksanakan mulai pukul 09.00 Wib.
- Pemkot Jambi Tinjau Proses Pengecoran Jalan di Talang Sari0
- Wakil Walikota Jambi Melepas CJH Asal Kota Jambi0
- Persoalan Kisruh Internal di Inspektorat, Masih Menunggu Keputusan Walikota Jambi0
- Gaji Honorer Trantib Pasar Dipangkas0
- Wali Kota Jambi Lantik Tiga Dewan Pengawas PDAM Tirta Mayang Kota Jambi Periode 2023-20270
Ketua DPRD Kota Jambi Putra Absor Hasibuan mengatakan sidang
Paripurna ini merupakan pengumuman pengunduran diri Walikota Jambi sebagai
sarat pencalonannya ke DPR RI. "Kita menjalankan mekanisme dan akan
bersurat ke Kementrian dalam Negeri," ujarnya.
Senada, Walikota Jambi Fasha mengatakan dia telah memasukan
surat pengunduran diri dan saat ini sedang dalam proses. "Jadi paripurna
ini merupakan pengumuman pengunduran diri saya, bukan pemecatan ya,"
katanya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, bawah masa berakhir jabatan
Walikota Jambi akan berakhir 8 November 2023.
Apa bila masa akhir jabatan walikota sebelum Daftar Calek Tetap (DCT) keluar maka Walikota Jambi tidak perlu
mengajukan surat pengunduran diri.
"Tapi masa akhir saya setelah DCT keluar maka saya
harus membuat surat pengunduran diri,' ujarnya.
Putra Absor mengatakan untuk proses pengunduran diri ini
biasanya memakan waktu 14 hari di gubernuran dan 14 hari di kementrian dalam
negeri. "Jadi biasanya sekitar 28 hari," katanya.(yen)