BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Rp189 Juta kepada Ahli Waris Pegawai Unja

By MS LEMPOW 05 Nov 2025, 21:06:52 WIB Ekonomi
BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Rp189 Juta kepada Ahli Waris Pegawai Unja

Keterangan Gambar : BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Rp189 Juta kepada Ahli Waris Pegawai Unja


Mediajambi.com - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja dengan menyerahkan santunan jaminan kematian (JKM) kepada ahli waris almarhum Sandopar, pegawai Universitas Jambi (Unja) yang meninggal dunia pada 15 Oktober 2025.

Kegiatan penyerahan santunan berlangsung pada Selasa, 4 November 2025, pukul 10.00 WIB di Ruang Rapat Lantai 7, Rektorat Unja Mendalo. Acara dihadiri langsung oleh Rektor Unja, Prof. Helmi, didampingi Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Prof. Fauzi Syam, serta Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Umum, Prof. Depison, bersama jajaran Tim Kepegawaian Universitas Jambi.

Turut hadir pula Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Hendra Elvian, yang secara simbolis menyerahkan santunan kepada istri almarhum Sandopar selaku ahli waris. Almarhum diketahui merupakan pegawai negeri sipil aktif Universitas Jambi yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak tahun 2022.

    Dalam kesempatan tersebut, Hendra Elvian menyampaikan rasa belasungkawa dan empati yang mendalam kepada keluarga yang ditinggalkan. Ia menegaskan bahwa kehadiran BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya sebagai penyedia layanan jaminan sosial, tetapi juga sebagai bentuk nyata kepedulian negara terhadap kesejahteraan pekerja dan keluarganya. “Santunan ini merupakan hak peserta yang telah rutin membayar iuran dan bentuk nyata kehadiran negara melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi para pekerja dan keluarganya dari risiko sosial ekonomi. Kami berharap santunan ini dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan serta menjadi penyemangat bagi anak-anak almarhum untuk terus melanjutkan pendidikan,” ujar Hendra.

    Dalam kegiatan tersebut, ahli waris menerima santunan jaminan kematian sebesar Rp42 juta serta beasiswa pendidikan untuk dua anak dengan nilai maksimal mencapai Rp147 juta. Total manfaat yang diserahkan kepada keluarga almarhum mencapai Rp189 juta.

    Pihak Universitas Jambi turut mengapresiasi langkah cepat BPJS Ketenagakerjaan dalam memproses klaim santunan bagi pegawai Universitas Jambi. Menurutnya, sinergi antara lembaga pendidikan dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk tanggung jawab bersama dalam memastikan perlindungan menyeluruh bagi seluruh tenaga kerja, termasuk dosen dan pegawai.

    “Kami sangat berterima kasih atas perhatian dan pelayanan BPJS Ketenagakerjaan yang begitu cepat. Perlindungan ini sangat penting karena memberikan rasa aman bagi seluruh pegawai Universitas Jambi dalam menjalankan tugasnya,” ungkap Prof. Helmi.

    Kegiatan penyerahan santunan ini juga menjadi bagian dari upaya BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi dalam meningkatkan brand awareness dan memperkuat kepercayaan publik terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan. Melalui kegiatan ini, BPJS Ketenagakerjaan ingin menegaskan bahwa setiap pekerja, baik di sektor formal maupun nonformal, berhak memperoleh perlindungan menyeluruh dari berbagai risiko kerja maupun kematian. (*)




    Write a Facebook Comment

    Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

    Semua Komentar

    Tinggalkan Komentar :