- Pemprov Jambi Apresiasi Kehadiran Backstagers Indonesia sebagai Mitra Industri Kreatif
- Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Meningkatnya Dinamika Global
- Lakukan Safari Subuh Keliling, Gubernur Al Haris Himbau Masyarakat agar Tidak Melalaikan Shalat
- Gubernur Al Haris Upayakan Putus Rantai Produksi CPO Kelapa Sawit
- Gubernur Al Haris Kukuhkan 54 Petugas Haji Provinsi Jambi
- Yuk Kenalan dengan Saham, Reksa Dana, dan Obligasi
- Warga Digemparkan Temukan Mayat Sejoli di Dalam Mobil Terparkir di Tempat Perbelanjaan Trona Ekspres
- Pastikan Seleksi PPPK Berjalan Lancar, Wawako Diza Pantau Langsung dan Apresiasi Peserta
- Dandim Pungky Beri Pembekalan dan Motivasi untuk Satgas Yonif 142/KJ Jelang Tugas di Papua
- Pungli Menggurita di Kota Jambi, Djokas Siburian Anggota DPRD kota Jambi Akan Tempuh Jalur Hukum: Saya Siap Buat Laporan Resmi
Ditpolairud Polda Jambi Amankan 10 Preman Lakukan Pungli di Pasar Angso Duo

Keterangan Gambar : Lakukan Pungli di Pasar Angso Duo, Ditpolairud Polda Jambi Amankan 10 Preman
Mediajambi.com - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi berhasil mengamankan 10 orang preman yang melakukan pungutan liar (pungli) di Pasar Modern Angso Duo Jambi. Para preman ini sudah sangat meresahkan pedagang dan pembeli. Pasalnya, mereka kerap memaksa meminta uang parkir di dalam Pasar Modern Angso Duo.
Padahal, sebelum masuk ke pasar sudah ada pintu masuk untuk pembayaran retribusi parkir akan tetapi masih diminta lagi biaya parkir tambahan oleh para preman yang melakukan pungli.
Direktur Kepolisian Perairan dan Udara Polda Jambi Kombes Pol Michael Mumbunan melalui Kasubdit Gakkum Ditpolairud AKBP Imam Rachman mengatakan aksi pungli dari preman ini berawal dari laporan masyarakat melalui bantuan polisi yang kerang meminta bayaran parkir dua kali dan secara paksa.
Maka dari itu, Ditpolairud Polda Jambi langsung mengecek di Pasar Angso Duo dan ternyata benar adanya aksi pungli. Kemudian, langsung mengamankan para preman tersebut. "Saat ini ada 10 pelaku yang kita amankan, satu diantaranya kedapatan membawa senjata tajam jenis badik," ujarnya, Rabu (21/9/22).
- Kepolisian Daerah Polda Jambi Laksanakan Penandaan Pakta Integritas dan Tangan Pengambilan Sumpah0
- Sejarah Baru Polda Riau Ungkap Kasus Narkoba, Amankan 203 kg Sabu dan 404.491 Butir Ekstasi0
- Mahasiswi Universitas Jambi Tewas Terlindas Truk Trailer0
- BNN Provinsi Amankan Dua Tersangka dan Sita 1.001 Butir Pil Ektasi0
- TNI, Denpom, Polri Back Up Pemkot Jambi Bongkar Gudang Penyimpanan BBM Ilegal0
Adapun identitas pelaku yakni berinisial RH, AM, YS, AM, MS, FK, BA, HM, MR dan MR.
Ia menjelaskan para preman melakukan pungli yang diamankan ini dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring) dan akan diserahkan ke Polsek Telanai Pura untuk ditindak lanjuti.
Selain itu, Ditpolairud Polda Jambi juga mengamankan barang bukti uang hasil pungli dan satu buah senjata tajam (badik) dari salah satu preman berinisial MR. "Untuk satu orang yang membawa senjata tajam tersebut ini dikenakan Undang-Undang darurat dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara," tandasnya.(*/yen)