- Pemprov Jambi Apresiasi Kehadiran Backstagers Indonesia sebagai Mitra Industri Kreatif
- Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Meningkatnya Dinamika Global
- Lakukan Safari Subuh Keliling, Gubernur Al Haris Himbau Masyarakat agar Tidak Melalaikan Shalat
- Gubernur Al Haris Upayakan Putus Rantai Produksi CPO Kelapa Sawit
- Gubernur Al Haris Kukuhkan 54 Petugas Haji Provinsi Jambi
- Yuk Kenalan dengan Saham, Reksa Dana, dan Obligasi
- Warga Digemparkan Temukan Mayat Sejoli di Dalam Mobil Terparkir di Tempat Perbelanjaan Trona Ekspres
- Pastikan Seleksi PPPK Berjalan Lancar, Wawako Diza Pantau Langsung dan Apresiasi Peserta
- Dandim Pungky Beri Pembekalan dan Motivasi untuk Satgas Yonif 142/KJ Jelang Tugas di Papua
- Pungli Menggurita di Kota Jambi, Djokas Siburian Anggota DPRD kota Jambi Akan Tempuh Jalur Hukum: Saya Siap Buat Laporan Resmi
Bejat, Seorang Pimpinan Ponpes di Muaro Jambi Garap Santriwatinya

Keterangan Gambar : Bejat, Seorang Pimpinan Ponpes di Muaro Jambi Garap Santriwatinya
Mediajambi.com – Seorang oknum pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di Desa Sumber Agung Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi diamankan polisi. Dia diamankan polisi karena melakukan perbuatan yang tak senonoh, dia melakukan perbuatan cabul kepada santriwatinya. Tak tanggung-tanggung, perbuatan itu telah berlangsung sejak tahun 2019 lalu hingga September 2022 lalu.
Pelaku melakukan aksinya dengan cara merayu. Setelah rayuan gombalnya termakan oleh korban, pelaku kemudian malancarkan aksinya dengan cara layaknya suami isteri. Usai melakukan perbuatan, pelaku meminta kepada korban untuk tidak menyebutkan kepada siapapun. Kapolres Muaro Jambi melalui Kasat Reskrim polres Muaro Jambi, AKP Sirlen saat jumpa pers menyebut jika perbuatan pelaku telah dilakukan berulang kali sejak 2019 lalu. “Kejadiannya salah satu kamar di Pondok Pesantren yang pelaku pimpin,” kata Kasat.
Perbuatan pelaku terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada orangtuanya.
Tak terima dengan perlakuan bejat sang guru, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
- Dirlantas Polda Jambi Lakukan Rekayasa Pengalihan Lalin Angkutan Batubara dan CPO 0
- Seorang Pria di Jambi Tewas Gantung Diri di Kamar Sendiri0
- Tim Gabungan TNI Polri Sosialisasi Pencegahan Aksi Geng Motor0
- Kado UUPA, Hari Tani dan HUT IPPAT Ke 62/35, Tiga Tali Sepilin Since 24 September 1960/1987-20220
- Lakalantas Maut di Simpang Paal 10, Seorang Pelajar Inisial JNA Meninggal Dunia0
Atas dasar itu, polisi menetapkan pelaku sebagai tersangka dan disangkakan pasal 76E undang-undang nomor 35 tahun 2015 Jo Pasal 82 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda Rp 5 miliar. “Korban sewaktu kejadian masih termasuk anak-anak,” imbuhnya. (**)