Soal Sampah, Komisi III DPRD Kota Jambi: Kalau Bisa Gratis untuk Warga

By MS LEMPOW 09 Jun 2026, 14:20:16 WIB KOTA
Soal Sampah, Komisi III DPRD Kota Jambi: Kalau Bisa Gratis untuk Warga

Keterangan Gambar : Soal Sampah, Komisi III DPRD Kota Jambi: Kalau Bisa Gratis untuk Warga


Mediajambi.com– Setelah sebelumnya menggelar aksi di depan Gedung DPRD Kota Jambi, sejumlah perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Kota Jambi, Selasa (9/6/2026).

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kota Jambi, Umar Faruk, itu membahas polemik penutupan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) dan pelaksanaan program Operasi Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat (OPBM) yang saat ini tengah dijalankan Pemerintah Kota Jambi.

Dalam forum tersebut, Abdullah selaku perwakilan LSM mempertanyakan dasar hukum penutupan TPS yang telah dilakukan pemerintah, sementara fasilitas pendukung dinilai belum sepenuhnya tersedia.

    "Penutupan TPS ini menjadi buah bibir di masyarakat. Belum ada standarisasi iuran pengangkutan sampah. Dasar hukumnya apa RT melakukan pungutan? Atas perintah siapa TPS ini dibongkar?" ujar Abdullah.

    Ia juga menyoroti penggunaan anggaran APBD yang sebelumnya digunakan untuk pembangunan TPS di Kota Jambi. "Lebih dari Rp1 miliar uang APBD digunakan untuk membangun TPS. Ini aset negara. Apakah ada izin DPRD untuk membongkar TPS tersebut?" katanya.

    Menurutnya, pemerintah seharusnya terlebih dahulu menyusun regulasi dan standarisasi biaya operasional agar pengurus RT memiliki dasar yang jelas dalam melakukan penarikan iuran kepada warga. "Kami minta evaluasi program OPBM dan penutupan TPS ini. Regulasi harus disiapkan terlebih dahulu, dibikin percontohan, baru diterapkan ke seluruh RT," tegasnya.

    Abdullah juga menilai pemerintah perlu memastikan terlebih dahulu lokasi pembuangan sampah setelah TPS ditutup.

    "Sebelum program berjalan, harus ada kesepakatan dulu. Sampah masyarakat ini mau dibuang ke mana?" tambahnya.

    Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi, Pahlewi, menjelaskan bahwa hingga saat ini lebih dari 150 RT dari total 1.650 RT di Kota Jambi telah menerapkan OPBM. Sementara itu, sebanyak 94 dari sekitar 300 TPS telah ditutup.

    Menurut Pahlewi, pemerintah tidak mengarahkan adanya pungutan wajib kepada masyarakat, melainkan hanya menyarankan adanya biaya operasional agar kendaraan pengangkut sampah dapat beroperasi secara berkelanjutan.

    "Iuran itu tidak diarahkan oleh pemerintah. Kami hanya menyarankan supaya gerobak motor bisa bertahan lama. Ada biaya perawatan, operator, dan BBM. Idealnya operasional satu gerobak motor sekitar Rp4,5 juta per bulan," jelasnya.

    Ia menambahkan, program tersebut juga membuka peluang lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat setempat.

    Mekanisme besaran iuran, lanjutnya, ditentukan berdasarkan kesepakatan antara warga dan pengurus RT. Bahkan, bagi warga kurang mampu, pembayaran iuran dapat ditiadakan melalui skema subsidi silang.

    "Yang mampu bisa membayar lebih. Semua tergantung kesepakatan masyarakat dan RT masing-masing," ujarnya.

    Terkait lokasi pembuangan sampah, DLH telah menyiapkan sejumlah depo yang tersebar di berbagai wilayah Kota Jambi, di antaranya Depo Olak Kemang untuk wilayah Kecamatan Pelayangan dan Danau Teluk, Depo Handil Jaya untuk sebagian Jambi Selatan, Kota Baru dan Jelutung, Depo Pasir Putih untuk Paal Merah, Jambi Selatan dan Jambi Timur, serta beberapa depo lainnya di Telanaipura, Kecamatan Pasar, dan Kasang.

    Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Jambi, Umar Faruk, mengatakan pihaknya menerima berbagai masukan dari masyarakat terkait kebijakan tersebut.

    Menurutnya, persoalan utama yang menjadi perhatian adalah keberadaan TPS yang sudah dibongkar sementara pembangunan depo permanen masih dalam proses lelang.

    "Inti rapat ini adalah meminta kepastian. TPS sudah dihancurkan, sementara depo sampah masih dalam proses tender. Pertanyaannya, masyarakat mau buang sampah ke mana, sementara OPBM juga belum berjalan secara menyeluruh," kata Umar Faruk.

    Ia menambahkan, aspirasi masyarakat yang meminta agar pengelolaan sampah tidak membebani warga juga akan dibahas lebih lanjut bersama pemerintah daerah.

    "Kawan-kawan juga meminta agar urusan sampah ini tidak ada pungutan kepada masyarakat. Masalah ini akan kami bawa ke rapat yang lebih besar bersama instansi terkait," ujarnya.

    "Kalau bisa gratis," pungkas Umar Faruk. *




    Write a Facebook Comment

    Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

    Semua Komentar

    Tinggalkan Komentar :