Polsek Kota Baru Ungkap Kasus Penggelapan 35 Unit Sepeda Motor, Pelaku Diamankan

By MS LEMPOW 06 Nov 2026, 08:39:59 WIB HUKRIM
Polsek Kota Baru Ungkap Kasus Penggelapan 35 Unit Sepeda Motor, Pelaku Diamankan

Keterangan Gambar : Penggelapan 35 Unit Sepeda Motor, Pelaku Diamankan


Mediajambi.com - Tim Sidik 1 dan Unit Opsnal Polsek Kota Baru Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHP, Rabu (04/11/2026) sekira pukul 19.00 WIB.

Kanit Reskrim Polsek Kota Baru IPDA Bambang Rikhani, S.E., M.H.bersama Tim Opsnal dan Tim Riksa 1 melakukan penyelidikan dan pemetaan terhadap keberadaan pelaku yang diduga melakukan penggelapan puluhan unit sepeda motor milik perusahaan.

Pelaku berinisial D.I. (39) diamankan di rumahnya di wilayah Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi. Saat diamankan, pelaku mengakui telah menggelapkan sepeda motor sebanyak 35 unit dengan berbagai merek.

    Kejadian bermula saat pelapor yang merupakan pihak perusahaan menelepon pelaku dan menyampaikan bahwa unit kendaraan telah diambil alih oleh pihak perusahaan. Pelaku kemudian diperintahkan untuk mengumpulkan unit kendaraan yang ada di Gudang Jambi dan Gudang Tebo menjadi satu di gudang milik pelaku.

    Setelah dilakukan perundingan, pelapor dan pelaku sepakat biaya operasional sebesar Rp. 10.000.000,- yang kemudian ditransfer pelapor kepada pelaku.

    Pelaku kemudian berhasil mengumpulkan sebanyak 80 unit kendaraan dan dikumpulkan di gudang di daerah Talang Bakung selama 3 bulan. Karena sewa gudang tidak cocok, 80 unit motor tersebut kemudian dipindahkan ke gudang di Jl. Hutan Kota, Kel. Kenali Asam, Kec. Kota Baru, Kota Jambi.

    Setelah motor dipindahkan semua, timbul niat pelaku untuk menggadaikan motor-motor tersebut dengan alasan gajinya tidak dibayar. Selama 2 bulan, pelaku menggadaikan motor tersebut kepada orang lain hingga total motor yang tergadaikan sebanyak 35 unit.

    Mengetahui kendaraan di gudang banyak yang sudah digadaikan, pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Baru Jambi.

    *Barang Bukti yang Berhasil Diamankan:*

    - 35 buah BPKB berbagai merek sepeda motor yang telah digadaikan

    - 11 unit sepeda motor merek Honda Beat

    - 1 unit sepeda motor merek Honda Verza

    Total sementara barang bukti kendaraan yang berhasil dikumpulkan sebanyak 12 unit sepeda motor R2 dan saat ini diamankan di Polsek Kota Baru Jambi.

    "Setelah pelaku diamankan, kami langsung melakukan pengembangan terkait keberadaan barang bukti. Sampai saat ini sudah berhasil kami amankan 12 unit kendaraan. Pengembangan terus kami lakukan untuk mengumpulkan 23 unit kendaraan lainnya yang masih tergadaikan," ujar Kapolsek Kotabaru AKP Riko Saputra S.H., M.H.

    Pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Kota Baru guna proses penyidikan dan tindak lanjut. Penyidik akan melengkapi mindik, mencari barang bukti sisa, melengkapi berkas, dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jambi.

    Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang, S.I.K., M.M. mengapresiasi kinerja Polsek Kota Baru yang cepat mengungkap kasus ini.

    "Terima kasih kepada jajaran Polsek Kota Baru yang telah berhasil mengungkap kasus penggelapan ini. Kami imbau kepada masyarakat agar tidak membeli kendaraan hasil gadai yang tidak jelas asal usulnya, dan segera laporkan jika mengetahui adanya kendaraan hasil kejahatan," ujar Kapolresta Jambi.(*)





    Write a Facebook Comment

    Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

    Semua Komentar

    Tinggalkan Komentar :