- Pemprov Jambi Apresiasi Kehadiran Backstagers Indonesia sebagai Mitra Industri Kreatif
- Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Meningkatnya Dinamika Global
- Lakukan Safari Subuh Keliling, Gubernur Al Haris Himbau Masyarakat agar Tidak Melalaikan Shalat
- Gubernur Al Haris Upayakan Putus Rantai Produksi CPO Kelapa Sawit
- Gubernur Al Haris Kukuhkan 54 Petugas Haji Provinsi Jambi
- Yuk Kenalan dengan Saham, Reksa Dana, dan Obligasi
- Warga Digemparkan Temukan Mayat Sejoli di Dalam Mobil Terparkir di Tempat Perbelanjaan Trona Ekspres
- Pastikan Seleksi PPPK Berjalan Lancar, Wawako Diza Pantau Langsung dan Apresiasi Peserta
- Dandim Pungky Beri Pembekalan dan Motivasi untuk Satgas Yonif 142/KJ Jelang Tugas di Papua
- Pungli Menggurita di Kota Jambi, Djokas Siburian Anggota DPRD kota Jambi Akan Tempuh Jalur Hukum: Saya Siap Buat Laporan Resmi
Tegas! Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Langsung Instruksikan Agen PHU Pangkalan Nakal di Jambi

Keterangan Gambar : Tegas! Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Langsung Instruksikan Agen PHU Pangkalan Nakal di Jambi
Mediajambi.com - Buntut sidak yang dilakukan Diskoperindag
terhadap sejumlah pangkalan LPG di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Pertamina
Patra Niaga Regional Sumbagsel gerak cepat menindaklanjuti temuan tersebut.
Sementara, Area Manager Communication, Relation & CSR
Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan menyampaikan bahwa berdasarkan hasil temuan
sidak, terdapat pangkalan terbukti melanggar aturan penyaluran LPG bersubsidi.
"Pangkalan yang terbukti melakukan pelanggaran kami
berikan sanksi pemutusan hubungan usaha (PHU)," tegas Nikho.
Pertamina dengan tegas telah menginstruksikan kepada seluruh
agen dan pangkalan untuk menyalurkan LPG Subsidi sesuai dengan regu…
Tegas! Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Langsung
Instruksikan Agen PHU Pangkalan Nakal di Jambi
Mediajambi.com - Buntut sidak yang dilakukan Diskoperindag
terhadap sejumlah pangkalan LPG di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Pertamina
Patra Niaga Regional Sumbagsel gerak cepat menindaklanjuti temuan tersebut.
Sementara, Area Manager Communication, Relation & CSR
Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan menyampaikan bahwa berdasarkan hasil temuan
sidak, terdapat pangkalan terbukti melanggar aturan penyaluran LPG bersubsidi.
"Pangkalan yang terbukti melakukan pelanggaran kami
berikan sanksi pemutusan hubungan usaha (PHU)," tegas Nikho.
Pertamina dengan tegas telah menginstruksikan kepada seluruh
agen dan pangkalan untuk menyalurkan LPG Subsidi sesuai dengan regulasi yang
berlaku. Pertamina tidak segan memberikan sanksi apabila menemukan agen dan
pangkalan yang melakukan kecurangan dalam bentuk apapun termasuk yang terkait
penyaluran LPG bersubsidi.
Pihaknya juga terus berkoordinasi dan bersinergi bersama
Pemerintah Daerah dan APH dalam pengawasan penyaluran LPG 3 Kg agar tepat
sasaran.
Pertamina juga mengajak masyarakat agar menggunakan LPG
sesuai peruntukannya dan mendorong masyarakat mampu agar mengkonsumsi LPG non
subsidi, seperti Bright Gas 5,5 kg dan LPG 12 Kg.
Jika menemukan indikasi kecurangan masyarakat dapat
melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center
(PCC) 135.(*)