- Pemprov Jambi Apresiasi Kehadiran Backstagers Indonesia sebagai Mitra Industri Kreatif
- Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Meningkatnya Dinamika Global
- Lakukan Safari Subuh Keliling, Gubernur Al Haris Himbau Masyarakat agar Tidak Melalaikan Shalat
- Gubernur Al Haris Upayakan Putus Rantai Produksi CPO Kelapa Sawit
- Gubernur Al Haris Kukuhkan 54 Petugas Haji Provinsi Jambi
- Yuk Kenalan dengan Saham, Reksa Dana, dan Obligasi
- Warga Digemparkan Temukan Mayat Sejoli di Dalam Mobil Terparkir di Tempat Perbelanjaan Trona Ekspres
- Pastikan Seleksi PPPK Berjalan Lancar, Wawako Diza Pantau Langsung dan Apresiasi Peserta
- Dandim Pungky Beri Pembekalan dan Motivasi untuk Satgas Yonif 142/KJ Jelang Tugas di Papua
- Pungli Menggurita di Kota Jambi, Djokas Siburian Anggota DPRD kota Jambi Akan Tempuh Jalur Hukum: Saya Siap Buat Laporan Resmi
Selasa Besok PT PAL Akan Disegel Anggota DPRD

Keterangan Gambar : Selasa Besok PT PAL Akan Disegel, Anggota DPRD
Mediajambi.com - Tersulut persoalan izin, PT Prosympac Agro Lestari (PAL) di Kabupaten Muaro Jambi akan disegel Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi besok Selasa (03/08). Hal ini disampaikan anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi, Juwanda saat dikonfirmasi awak media ini pada Sabtu (30/07/2022).
Juwanda mengatakan, Komisi III DPRD Provinsi Jambi laksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas LH Provinsi Jambi, di ruang Komisi III Jumat (29/7/22) kemarin. Dimana dalam rapat tersebut, turut hadir Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Faizal Riza, Wartono Triyan Kusumo dan Maimaznah.
Ketua PW GP Ansor Provinsi Jambi itu juga menjelaskan, penyegelan PT PAL ini dikarenakan tidak memiliki izin saluran pembuangan limbah. Sehingga Komisi III DPRD Provinsi Jambi menyarankan untuk menyegel perusahaan tersebut.
- Komisi III DPRD dan DLH Ancam Segel PT PAL di Muaro Jambi0
- Teater Tonggak Akan Gelar Karya Pengolahan LESUNG LUCI di Jambi dan Palembang0
- Anggota DPRD: Satu Pekan Tampung Aspirasi Masyarakat Soal Sawit0
"Menurut laporan DLH Provinsi, PT PAL tidak memiliki izin saluran pembuangan limbah. Maka kami komisi 3 meminta DLH untuk melakukan penyegelan," katanya.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menjelaskan, penyegelan PT PAL akan dilakukan sampai surat izin pengolahan limbah nya diurus. Jika tidak, maka selamanya akan disegel.
"Sesuai kesepakatan kemaren besok Selasa disegel, itu disegel sampai PT PAL melengkapi izinnya. Kalau untuk sanksi lainnya, tergantung perkembangannya kedepan." Tukasnya.(*/Yen)