Satu Tersangka Pengrusakan 5 TPS di Kota Sungai Penuh Menyerahkan Diri

By MS LEMPOW 06 Des 2024, 09:24:43 WIB HUKRIM
Satu Tersangka Pengrusakan 5 TPS di Kota Sungai Penuh Menyerahkan Diri

Keterangan Gambar : Satu Tersangka Pengrusakan 5 TPS di Kota Sungai Penuh Menyerahkan Diri


Mediajambi.com - Satu orang tersangka pengrusakan 5 TPS di Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi kembali menyerahkan diri kepada pihak Kepolisian.

Tersangka pengrusakan 5 TPS di Kota Sungai Penuh yang menyerahkan diri ini berinisial HG, Rabu (4/12/2024) sekitar pukul 18.00 WIB.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, tersangka yang menyerahkan diri ini adalah salah satu dari dua orang yang sudah dikeluarkan surat perintah penangkapan.

    "Tadi malam (Rabu) tersangka ini menyerahkan diri dengan dibawa oleh pihak keluarga. Kita sudah melakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan sudah ditahan disini (Polda)," ujarnya, Kamis (5/12/2024).

    Dari keterangan tersangka, kata Andri, saat itu dirinya bersama tersangka W bersama- sama menuju ke TPS 01 di Kecamatan Kotobaru, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi.

    Dari keterangannya juga, lanjut Andri, tersangka W dihubungi oleh seseorang untuk melakukan eksekusi terhadap TPS yang sudah mereka rencanakan.

    "Kemudian ada komunikasi dengan seseorang dengan W, kemudian ada perintah eksekusi dan terjadi pengrusakan di beberapa tempat. Ini keterangan yang baru kita dapat dari tersangka, jadi posisinya berdua berboncengan dengan tersangka W," jelas Andri.

    Andri Menambahkan, bahwa untuk tersangka W telah dilakukan pemanggilan dan dijadwalkan untuk dilakukan pemeriksaan pada Jumat (6/12/2024).

    "Kita akan mengungkap ketika nanti keterangan dari tersangka W, setelah nanti hadir disini," kata dia.

    Andri menegaskan, bahwa akan melakukan penangkapan apabila tersangka W tidak hadir secara patut untuk menghadap penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi

    "Pilihannya hanya dua, menyerahkan diri atau kami tangkap," ungkap Andri.

    Saat ini total keseluruhan tersangka pembakaran dan pengrusakan 5 TPS di Kota Sungai Penuh ada sebanyak 10 orang dan dilakukan penahan di Polda Jambi.(*)





    Write a Facebook Comment

    Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

    Semua Komentar

    Tinggalkan Komentar :