- Bupati Safari Subuh di Masjid Al Anwar Sriwijaya Tungkal Ilir
- Wabup Tanjab Barat Ikuti Rakor Infrastruktur Provinsi Jambi tahun 2025
- Kemeriahan Lomba Balap Becak Hias disaksikan Bupati
- Bupati Resmikan Jaringan Irigasi Air Tanah di Desa Parit Bilal
- Like It – Mengajak Peserta Pramuka Untuk Mandiri Secara Finansial – Menuju Indonesia Emas
- PN Jambi Menolak Gugatan Terhadap SDN 45 dan Balai Nikah Kua Pasar
- Zona Merah Hambat Investasi Perumahan di Kota Jambi, 5.500 Bidang Tanah Warga Terdampak
- Walikota Jambi Jadi Pembicara di Forum ASEAN, Paparkan Festival Tumpah Ruah dan Kampung Bahagia
- Danrem 042/Gapu : Sinergi dan Soliditas kunci stabilitas keamanan dan kelancaran pembangunan daerah
- Polda Jambi Launching Gerakan Pangan Murah
Putra Absor Hadiri Penandatanganan MoU Pendirian Rumah Restorative Juctice

Keterangan Gambar : Putra Absor Hadiri Penandatanganan MoU Pendirian Rumah Restorative Juctice
Mediajambi.com– Ketua DPRD Kota Jambi, Putra Absor Hasibuan
menyaksikan secara langsung penandatanganan kerjasama pendirian Rumah
Perdamaian atau yang disebut Rumah Restorative Juctice, bertempat di Aula
Kejari Jambi, Senin (09/10).
Penandatanganan kerjasama/MoU ini antara Kejaksaan Negeri
Jambi dan LAM Kota Jambi. Yang turut disaksikan jajaran Kejari Jambi, serta
para Datuk di 11 Kecamatan Kota Jambi.
Resorative Justice (RJ) merupakan wadah yang diusung oleh
Jaksa Agung sebagai penegakan hukum melalui pendekatan keadilan dengan nilai
rehabilitatif dan memperbaiki pelaku kejahatan.
Terkait hal ini, Ketua DPRD Kota Jambi mendukung penuh
kegiatan, yang mana LAM merupakan lembaga yang tegak di tengah-tengah
masyarakat dalam mengedepankan adat sebagai penyelesaian masalah.
“Kita tau LAM adalah lembaga yang secara tidak langsung
porsi nya sama dengan rumah perdamaian ini. Menyelesaikan masalah tanpa melalui
hukum,” kata Absor.
“Adanya Restorative Juctice ini juga diharapkan suatu hal
yang positif sebagai perbaikan mental pemuda dari segala sisi”.
Lebih lanjut, Putra Absor juga menyampaikan dorongan agar
terus bersinergi untuk menggapai adab yang santun ditanah pilih pusako betuah
ini. “Sinergi dengan baik bersama DPRD. Insyallah kami akan terus membantu,”
pungkas Absor.
Sementara itu, Kajari Jambi
M. N Ingratubun mengatakan selama 2023 sudah berbagai kasus diselesaikan
dengan cara Restorative Juctice (RJ), yakni kasus kekerasan yang bekerjasama
dengan LAM, Penadahan, pencurian bermotor, serta penganiayaan.
“Adanya kerjasama dengan LAM Kota Jambi tentang pendirian
rumah RJ ini akan meringankan tugas
kejaksaan. Dimana kasus-kasus yang dianggap tidak sulit bisa terselesaikan
melalui Restorative Juctice, dan tentunya melalui pendampingan Kejaksaan,”
singkatnya.
“Untuk wilayah Kota Jambi akan didirikan rumah perdamaian
atau rumah Restoratif Justice di 11 Kecamatan yang ada. Dan itu semua kami
melibatkan Lembaga Adat Melayu khususnya disetiap wilayah Kecamatan,” sebutnya.
Dikesempatan yang sama, dengan adanya kerjasama dengan
Kejaksaan Negeri Jambi ini, Ketua LAM Kota Jambi, Datuk Nawawi mengapresiasi
serta berharap adanya RJ ini bisa bermanfaat dan menjadikan wilayah yang aman
dan sejahtera.
“Yang terpenting dari kegiatan ini adalah silahturahmi tetap
terjalin, dan sinergi bersama seluruh lapisan masyarakat,” kata Ketua LAM Kota
Jambi.
Menyikapi kerjasama RJ ini, Datuk Nawawi juga menyebutkan
pihaknya akan belajar lebih banyak agar mengetahui apa fungsi dan tugas
Restorative Juctice ini lebih mendalam. “Kami bisa belajar lebih jauh dulu,
untuk betul-betul bisa melaksanakan tugas”.
Untuk diketahui, melalui Kejaksaan Negeri Jambi dengan LAM
Kota Jambi akan mendirikan Rumah Perdamaian/RJ di 11 Kecamatan yang ada di Kota
Jambi. Dan akan diresmikan serentak oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi pada
akhir Oktober 2023 ini. (*)