- Bupati Safari Subuh di Masjid Al Anwar Sriwijaya Tungkal Ilir
- Wabup Tanjab Barat Ikuti Rakor Infrastruktur Provinsi Jambi tahun 2025
- Kemeriahan Lomba Balap Becak Hias disaksikan Bupati
- Bupati Resmikan Jaringan Irigasi Air Tanah di Desa Parit Bilal
- Like It – Mengajak Peserta Pramuka Untuk Mandiri Secara Finansial – Menuju Indonesia Emas
- PN Jambi Menolak Gugatan Terhadap SDN 45 dan Balai Nikah Kua Pasar
- Zona Merah Hambat Investasi Perumahan di Kota Jambi, 5.500 Bidang Tanah Warga Terdampak
- Walikota Jambi Jadi Pembicara di Forum ASEAN, Paparkan Festival Tumpah Ruah dan Kampung Bahagia
- Danrem 042/Gapu : Sinergi dan Soliditas kunci stabilitas keamanan dan kelancaran pembangunan daerah
- Polda Jambi Launching Gerakan Pangan Murah
PN Jambi Menolak Gugatan Terhadap SDN 45 dan Balai Nikah Kua Pasar

Keterangan Gambar : PN Jambi Menolak Gugatan Terhadap SDN 45 dan Balai Nikah Kua Pasar
Mediajambi.com - Pengadilan Negeri Jambi melalui putusan menolak gugatan penggugat Azman terkait perkara yang terletak di Jalan Husni Thamrin RT. 11 Kelurahan Beringin Kecamatan Pasar Jambi, Kota Jambi, seluas kurang lebih 1.200 M2 pada Rabu 18 Juni 2025
Dalam hal ini, objek tanah perkara 1.200 M2 mulai dari Sebelah Utara berbatas dengan tanah kuburan Belanda/Jembatan Makalam (40 m), sebelah Selatan berbatas dengan SDN No. 45 (40 m), sebelah Timur berbatas dengan tanah Hak Milik No.5/1981 an M. Hasan Hamzah (30 m), sebelah Barat berbatas dengan Jalan Raya / Kebun Jahe. (30 m).
"Berdasarkan Surat Jual Beli, tertanggal 28 November 1990, Surat Pernyataan Azman, tertanggal 21 September 1992 dan Surat Pernyataan Tuo-Tuo Kampung, tertanggal 21 September 1992 adalah sah dan berkekuatan hukum," ujar Cecep waktu persidangan.
Kini, penggugat juga menyampaikan bahwa tergugat tidak mempunyai hak atas tanah objek perkara yang telah didirikan Bangunan Balai Nikah KUA Kecamatan Pasar Jambi dan sebagian dalam pekarangan SDN 45 Kota Jambi diatas tanah milik Azman tersebut.
"Karena Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan oleh Tergugat I, Nomor 648/022/S.PS.82, tertanggal 2 Februari 1983 tidak berkekuatan hukum mengikat," ujarnya
Perihal terkait Gugatan Tergugat I Pemerintah Kota Jambi, yang di wakili oleh Dr. M Gempa Awaljon, SH. MH dan kawan-kawan, terhadap sebidang tanah seluas 1200 M2 persegi yang terletak di Jalan Husni Thamrin RT. 11 Kelurahan Beringin Kecamatan Pasar Jambi, Kota Jambi.
"Dalam gelar perkara Nomor 195/Pdt.G/2024/PN Jmb secara resmi sudah menolak gugatan penggugat Azman yang di wakili oleh kuasa hukum Cecep Supriadi. SHI dan kawan-kawan atas tergugat I Pemerintah Kota Jambi," tegas Gempa, saat di konfirmasi melalui Via Telfon WhatsApp, pada Selasa (8/7/2025).
Ia juga menambahkan, dari pihak azman dan pengacaranya sekarang telah melakukan permohonan banding terhadap hasil putusan PN Jambi.
"Ya, Mereka telah melakukan permohonan banding pada tanggal 30 Juli 2025. Sekarang kita tunggu saja hasil putusan bandingnya. Insyaallah saya selaku kuasa hukum sangat optimis serta yakin dengan hasil yang sudah ditetapkan oleh PN Jambi," jelasnya.*