- Pemprov Jambi Apresiasi Kehadiran Backstagers Indonesia sebagai Mitra Industri Kreatif
- Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Meningkatnya Dinamika Global
- Lakukan Safari Subuh Keliling, Gubernur Al Haris Himbau Masyarakat agar Tidak Melalaikan Shalat
- Gubernur Al Haris Upayakan Putus Rantai Produksi CPO Kelapa Sawit
- Gubernur Al Haris Kukuhkan 54 Petugas Haji Provinsi Jambi
- Yuk Kenalan dengan Saham, Reksa Dana, dan Obligasi
- Warga Digemparkan Temukan Mayat Sejoli di Dalam Mobil Terparkir di Tempat Perbelanjaan Trona Ekspres
- Pastikan Seleksi PPPK Berjalan Lancar, Wawako Diza Pantau Langsung dan Apresiasi Peserta
- Dandim Pungky Beri Pembekalan dan Motivasi untuk Satgas Yonif 142/KJ Jelang Tugas di Papua
- Pungli Menggurita di Kota Jambi, Djokas Siburian Anggota DPRD kota Jambi Akan Tempuh Jalur Hukum: Saya Siap Buat Laporan Resmi
Polda Jambi Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Senilai Rp1,6 Miliar Selama Dua Pekan

Keterangan Gambar : Polda Jambi Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Senilai Rp1,6 Miliar Selama Dua Pekan
Mediajambi.com- Kepolisian Daerah (Polda) Jambi mengungkapkan pengederan ratusan ratusan pil ekstasi dan 1,22 kilogram sabu di daerah tersebut dengan total nilai Rp1,6 miliar sejak periode awal hingga pertengahan September 2022.
Direktur Resnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Thomas Panji Susbandharu, Jum,at (16/9), Ditresnarkoba Polda jambi telah mengungkap lima kasus dengan mengamankan enam tersangka dan semuanya merupakan warga asli Provinsi Jambi.
"Para tersangka yang diamankan ini adalah pengedar narkoba," katanya.
- Tiga Hari Tenggelam Gadis Cilik Itu Ditemukan Tak Bernyawa 0
- Serikat Media Siber Mendoakan Ketua Dewan Pers Prof Azyumardi Azra Lekas Sembuh0
- Dikediaman Orang Tua, Pangdam II Silaturahmi Bersama Teman Sepermainan0
- OJK Dorong Pengembangan UMKM Sebagai Pertumbuhan Ekonomi Baru Di Daerah0
- Beri Kuliah Umum di Unja, Pangdam II Sampaikan Masalah Persatuan, Nasionalisme dan Indonesia Emas0
Dia menerangkan, barang bukti yang diamankan dari para tersangka yakni berupa 1,22 kilogram sabu dan 248 butir ekstasi.
"Barang haram ini berasal dari beberapa provinsi tetangga seperti Sumatera Utara, Aceh, Riau dan Kepulauan Riau," jelasnya.
Thomas menjelaskan jika dinominalkan total nilai barang bukti sabu 1,22 kilogram mencapai Rp1,58 miliar dan barang bukti pil ekstasi 248 senilai Rp 62 juta.
"Total keseluruhan nilai barang bukti narkoba ini Rp1,6 miliar," katanya menambahkan.
Ditresnarkoba Polda Jambi dalam pengungkapan narkoba ini berhasil menyelamatkan 6.347 jiwa warga Provinsi Jambi. Apabila 1 gram sabu dapat digunakan untuk 5 orang maka jiwa yang terselamatkan 6.099 jiwa dan 1 butir pil ekstasi apabila digunakan untuk satu orang maka jiwa yang terselamatkan 248 jiwa.(Yen)