- Pemprov Jambi Apresiasi Kehadiran Backstagers Indonesia sebagai Mitra Industri Kreatif
- Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Meningkatnya Dinamika Global
- Lakukan Safari Subuh Keliling, Gubernur Al Haris Himbau Masyarakat agar Tidak Melalaikan Shalat
- Gubernur Al Haris Upayakan Putus Rantai Produksi CPO Kelapa Sawit
- Gubernur Al Haris Kukuhkan 54 Petugas Haji Provinsi Jambi
- Yuk Kenalan dengan Saham, Reksa Dana, dan Obligasi
- Warga Digemparkan Temukan Mayat Sejoli di Dalam Mobil Terparkir di Tempat Perbelanjaan Trona Ekspres
- Pastikan Seleksi PPPK Berjalan Lancar, Wawako Diza Pantau Langsung dan Apresiasi Peserta
- Dandim Pungky Beri Pembekalan dan Motivasi untuk Satgas Yonif 142/KJ Jelang Tugas di Papua
- Pungli Menggurita di Kota Jambi, Djokas Siburian Anggota DPRD kota Jambi Akan Tempuh Jalur Hukum: Saya Siap Buat Laporan Resmi
Polda Jambi ungkap peredaran narkoba senilai Rp19 miliar

Keterangan Gambar : Polda Jambi ungkap peredaran narkoba senilai Rp19 miliar
Mediajambi.com- Ditresnarkoba Polda Jambi mengungkap tindak
pidana peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi dengan nilai mencapai Rp1,9
miliar dari seorang pengedar berinisial DI (37).
Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Ernesto Seiser di
Jambi, Kamis, mengatakan dari tangan pengedar DI disita satu kilogram sabu dan
pil ekstasi sebanyak 2.501 butir.
Polisi mengungkap bahwa tersangka pelaku DI telah dua kali
kali memasukkan narkotika ke Jambi dan mendapatkan upah sebanyak Rp35 juta.
"Penangkapan ini membuktikan meski Ramadhan, anggota di
lapangan berkomitmen tetap menangkap pelaku pengedaran," kata dia.
Dari pengungkapan yang dilakukan pada 13 Maret 2025 ini,
polisi dapat menyelamatkan 7.498 jiwa terselesaikan dari bahaya konsumsi
narkotika. Dimana sabu seberat satu kilogram itu dapat digunakan oleh 4.997
jiwa dan pil ekstasi dapat digunakan oleh 2.501 jiwa.
Apabila ditaksir, nilai satu kilogram sabu itu mencapai
Rp1,3 miliar sedangkan 2.501 butir pil ekstasi itu mencapai Rp625 juta.
Dari pengungkapan ini polisi juga dapat membantu pemerintah
melakukan penghematan biaya rehabilitasi mencapai Rp33,7 miliar.
Barang bukti narkotika ini diduga berasal dari luar negeri
jika dilihat dari kemasan yang digunakan.
Atas perbuatan pelaku, dikenakan Undang- Undang nomor 35
tahun 2009 tentang narkotika. Pasal yang dikenakan yaitu 114 ayat 2 dan pasal
112 ayat 2.
Ancaman hukuman paling ringan lima tahun dan maksimal seumur
hidup atau hukuman mati dan denda minimal Rp1 miliar maksimal Rp10 miliar.(*)