- Bupati Safari Subuh di Masjid Al Anwar Sriwijaya Tungkal Ilir
- Wabup Tanjab Barat Ikuti Rakor Infrastruktur Provinsi Jambi tahun 2025
- Kemeriahan Lomba Balap Becak Hias disaksikan Bupati
- Bupati Resmikan Jaringan Irigasi Air Tanah di Desa Parit Bilal
- Like It – Mengajak Peserta Pramuka Untuk Mandiri Secara Finansial – Menuju Indonesia Emas
- PN Jambi Menolak Gugatan Terhadap SDN 45 dan Balai Nikah Kua Pasar
- Zona Merah Hambat Investasi Perumahan di Kota Jambi, 5.500 Bidang Tanah Warga Terdampak
- Walikota Jambi Jadi Pembicara di Forum ASEAN, Paparkan Festival Tumpah Ruah dan Kampung Bahagia
- Danrem 042/Gapu : Sinergi dan Soliditas kunci stabilitas keamanan dan kelancaran pembangunan daerah
- Polda Jambi Launching Gerakan Pangan Murah
Pemkot Jambi Bentuk Tim Penertiban Baliho Yang Melanggar Aturan

Keterangan Gambar : Pemkot Jambi Bentuk Tim Penertiban Baliho Yang Melanggar Aturan
Mediajambi.com- Pemerintah Kota Jambi membentuk tim untuk penindakan reklame, baleho dan atribut yang melarang aturan di daerah setempat.
Ada tiga tim gabungan yang dibentuk, didalamnya terdiri atas BPPRD Kota Jambi, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, Inspektorat dan Dishub.
- Fasha : Realisasi Pendapatan Daerah yang Bersumber dari Pajak Belum Membahagiakan Kita Bersama0
- Pelantikan Empat Pejabat Hasil Lelang, Tunggu Arahan KASN0
- Walikota Jambi Fasha Membuka Kegiatan Loka Karya 7 Program Guru Penggerak0
- Halal Bihalal Persatuan Masyarakat Aceh Provinsi Jambi Dihadiri Wawako Maulana0
- 7 Kali Berturut-turut, Kota Jambi Sukses Pertahankan Opini WTP0
Wakil Walikota Jambi Maulana di Jambi, Selasa, mengatakan tim aksi tersebut yakni untuk melaksanakan tugas dari instruksi Walikota Jambi nomor 3 tahun 2023 tentang tertib penyelenggaraan reklame di wilayah Kota Jambi.
"Pemkot Jambi ingin mewujudkan kota yang indah, bersih dan juga aman," kata dia.
Maulana menjelaskan banyak atribut, baleho yang ditempel di kawasan dilarang, sehingga mengganggu pengguna jalan.
Selain itu juga banyak atribut yang dipasang di trotoar, di simpang simpang lampu merah. Ini berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas, karena pengendara tidak dapat melihat dari sisi kiri kanan dan arah jalan depan.
Selanjutnya Pemkot Jambi siap menertibkan atribut yang ditempel di pohon, di trotoar, perempatan lampu merah dan juga pelaku usaha periklanan yang tidak membayar pajak dilakukan penindakan.
Pemkot mengakui banyak pelanggaran yang dilakukan pemasang atribut baliho dan reklame di kota tersebut. Sejauh ini, Pemkot Jambi kesulitan untuk mengatasinya sehingga diambil langkah penetiban secara langsung dengan mencopot atribut baliho dan reklame yang melanggar aturan.
ia juga mengatakan berbagai baliho dan reklame partai dan caleg menjelang Pemilu 2024 juga masih menjadi kewenangan pemda sampai nanti proses penyelesaian pemilu diatur KPU.
Aturan itu, kata dia dibuat agar masyarakat nyaman dan aman sehingga upaya ini perlu dilakukan secara masif agar masyarakat sadar dengan aturan.(yen)