- Gubernur Al Haris Dikukuhkan Sebagai Ketua DMDI Provinsi Jambi
- Pemprov Jambi Apresiasi Kehadiran Backstagers Indonesia sebagai Mitra Industri Kreatif
- Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Meningkatnya Dinamika Global
- Lakukan Safari Subuh Keliling, Gubernur Al Haris Himbau Masyarakat agar Tidak Melalaikan Shalat
- Gubernur Al Haris Upayakan Putus Rantai Produksi CPO Kelapa Sawit
- Gubernur Al Haris Kukuhkan 54 Petugas Haji Provinsi Jambi
- Yuk Kenalan dengan Saham, Reksa Dana, dan Obligasi
- Warga Digemparkan Temukan Mayat Sejoli di Dalam Mobil Terparkir di Tempat Perbelanjaan Trona Ekspres
- Pastikan Seleksi PPPK Berjalan Lancar, Wawako Diza Pantau Langsung dan Apresiasi Peserta
- Dandim Pungky Beri Pembekalan dan Motivasi untuk Satgas Yonif 142/KJ Jelang Tugas di Papua
Pasca Dijemput Paksa di Jakarta, Polisi Masih Lengkapi Berkas Ko Apex

Keterangan Gambar : Pasca Dijemput Paksa di Jakarta, Polisi Masih Lengkapi Berkas Ko Apex
Mediajambi.com - Affandi Susilo alias Ko Apex hingga saat
ini masih ditahan di Polda Jambi selama 20 hari ke depan sejak tanggal
penangkapannya pada Rabu 12 Juni 2024 lalu.
Diketahui sebelumnya, Ko Apex ditangkap oleh Tim Subdit I
Kamneg dan Resmob Ditreskrimum Polda Jambi di depan rumahnya di kawasan
Tangerang, Jakarta.
Kepala Cabang PT Sinar Bintang Samudera (SBS) ini ditahan
atas kasus dugaan pemalsuan surat atau dokumen dan penggelapan dalam jabatan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi,
Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, Ko Apex hingga saat ini masih
dilakukan penahanan.
Kepala Cabang PT Sinar Bintang Samudera (SBS) ini ditahan
atas kasus dugaan pemalsuan surat atau dokumen dan penggelapan dalam jabatan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi,
Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, Ko Apex hingga saat ini masih
dilakukan penahanan.
“Iya, yang bersangkutan masih ditahan untuk selama 20 hari
ke depan,” ujarnya, Minggu (23/6) kemarin.
Disampaikan Andri, Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum
Polda Jambi saat ini masih melengkapi berkas-berkas perkara Ko Apex. “Saat ini
penyidik masih melengkapi berkas-berkasnya,” sebutnya.
Untuk diketahui, sekitar pada bulan Mei 2024 lalu, Ko Apex
ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda
Jambi.
Ko Apex ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar
perkara, dan juga berdasarkan keterangan serta bukti-bukti yang telah dimiliki.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ko Apex selalu mangkir
saat dipanggil oleh Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi.
Pada akhirnya, Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda
Jambi melakukan upaya paksa dengan menjemput langsung Ko Apex di Tangerang,
Jakarta. Atas perbuatan Ko Apex, PT SBS mengalami kerugian yang diperkirakan
mencapai Rp 31 miliar. Saat itu, Ko Apex dilaporkan oleh Direktur PT SBS
tanggal 17 April 2024 lalu.
Kombes Pol Andri mengatakan, dalam kasus ini ada beberapa
kapal tugboat dan tongkang yang digelapkan oleh Ko Apex. Berdasarkan laporan
yang dikirim, ada 5 kapal tugboat dan 5 tongkang yang sudah dipalsukan dokumen
kepemilikannya.
Pihaknya merencanakan untuk melakukan penyitaan terhadap 5
kapal tugboat dan 5 tongkang yang dilaporkan pada saat itu. “Nanti akan kami
sampaikan kembali, kita akan meninjau kembali ke tempat kejadian perkara
(TKP),” ungkapnya. (*)