- Pemprov Jambi Apresiasi Kehadiran Backstagers Indonesia sebagai Mitra Industri Kreatif
- Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Meningkatnya Dinamika Global
- Lakukan Safari Subuh Keliling, Gubernur Al Haris Himbau Masyarakat agar Tidak Melalaikan Shalat
- Gubernur Al Haris Upayakan Putus Rantai Produksi CPO Kelapa Sawit
- Gubernur Al Haris Kukuhkan 54 Petugas Haji Provinsi Jambi
- Yuk Kenalan dengan Saham, Reksa Dana, dan Obligasi
- Warga Digemparkan Temukan Mayat Sejoli di Dalam Mobil Terparkir di Tempat Perbelanjaan Trona Ekspres
- Pastikan Seleksi PPPK Berjalan Lancar, Wawako Diza Pantau Langsung dan Apresiasi Peserta
- Dandim Pungky Beri Pembekalan dan Motivasi untuk Satgas Yonif 142/KJ Jelang Tugas di Papua
- Pungli Menggurita di Kota Jambi, Djokas Siburian Anggota DPRD kota Jambi Akan Tempuh Jalur Hukum: Saya Siap Buat Laporan Resmi
Paripurna DPRD, Walikota Maulana Tegaskan Komitmen Pemkot Jambi dalam Pembangunan Berkelanjutan

Keterangan Gambar : Paripurna DPRD, Walikota Maulana Tegaskan Komitmen Pemkot Jambi dalam Pembangunan Berkelanjutan
Mediajambi.com - Walikota Jambi dokter Maulana
menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota
Jambi dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ)
Walikota Jambi Tahun 2024, Selasa (25/3/2025).
Rapat yang berlangsung di ruang rapat Swarna Bhumi Gedung
DPRD Kota Jambi itu dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly.
Turut hadir dalam Rapat Paripurna itu, Wakil Walikota Jambi
Diza Hazra Aljosha, Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar,
unsur Forkopimda Instansi vertikal lainnya, Sekda A Ridwan beserta jajaran
Pemerintah Kota Jambi.
Dalam penyampaiannya, Walikota Maulana melaporkan capaian
pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Jambi pada tahun 2024 lalu, mencapai 1,76
Triliun Rupiah lebih, atau 93,56% dari target sebesar 1,88 Triliun Rupiah
lebih.
"Jika dibandingkan dengan Realisasi Pendapatan Daerah
Tahun 2023 sebesar 1,66 Triliun Rupiah, maka Total Realisasi Pendapatan Kota
Jambi mengalami kenaikan sebesar 102 Milyar Rupiah atau 6,15%," ujarnya.
Terkait dengan penyelenggaraan urusan pemerintah daerah,
Maulana menjelaskan secara garis besar yang telah dialokasikan untuk urusan
pendidikan melalui APBD Kota Jambi sebesar 410,69 Miliar Rupiah atau sebesar
21,57% dari Total APBD. Angka ini telah memenuhi persentase minimal 20% sebagaimana amanat pasal 31 ayat 4 UUD
1945.
"Program Jambi Cerdas yang merupakan program unggulan
bidang pendidikan untuk mewujudkan hak memperoleh pelayanan pendidikan dasar
dan menengah bagi setiap anak dalam meningkatkan akses layanan pendidikan
secara adil dan merata, yang pada Tahun 2024 lalu telah menyasar 2.006 siswa SD
dan SMP dari masyarakat kurang mampu di Kota Jambi," jelasnya.
"Selanjutnya program unggulan pemerintah Kota Jambi di
bidang Kesehatan adalah Program Jambi Bugar yang pada Tahun 2024 lalu telah
memberikan jaminan kesehatan kepada 29.220 jiwa dari masyarakat kurang mampu,
dari alokasi yang disiapkan bagi 30.000 penerima. Selain itu,
Pemerintah Kota Jambi terus berupaya menurunkan Angka
Prevalensi Stunting pada balita dan anak," lanjutnya.
Sementara itu, kinerja pemerintah daerah dalam penurunan
pengangguran juga menunjukkan tren positif. Pada Tahun 2024 angka pengangguran
yang diukur berdasarkan Angka Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) adalah 7,38%,
angka ini turun jika dibandinding TPT 2023 sebesar 8,27%.
"Berbagai upaya terus dilakukan guna pembangunan dan
peningkatan infrastruktur, sarana prasarana dan utilitas perkotaan yang baik
dan memadai dengan didukung kondisi lingkungan hidup yang berkelanjutan. Pada
tahun 2024 realisasi Investasi melalui izin prinsip penanaman modal mencapai
1,81 Triliun Rupiah. Melalui DPMPTSP Kota Jambi, telah diterbitkan izin usaha
baru sebanyak 3.293 izin. Sementara itu yang diterbitkan melalui Online Single
Submission (OSS) sebanyak 17.911 NIB, dan izin yang teregistrasi sebanyak 569
izin, serta 646 izin yang diterbitkan dari Sistem Informasi Manajemen Bangunan
Gedung (SIMBG)," jelas Walikota.
Ia juga mengungkapkan Indikator Makro Daerah yang terdiri
dari Laju Pertumbuhan Ekonomi atau LPE, Kondisi Inflasi, Angka Kemiskinan,
serta Indeks Pembangunan Manusia atau IPM.
"Eskalasi konflik dan ketidakpastian politik global
dalam beberapa tahun belakangan telah berimbas pada perlambatan perekonomian
dunia, dan memberikan tekanan pada ekonomi nasional dan daerah, termasuk Kota
Jambi yang tumbuh melambat di angka 4,98%, yang tahun sebelumnya mencapai 6,61%
dan angka inflasi berada di 1,16%. Sementara angka kemiskinan turun dari 8,24%
di tahun 2023 menjadi 7,73% pada tahun 2024. Angka ini berada dibawah angka
kemiskinan Nasional Tahun 2024 yang tercatat sebesar 9,03%," ungkapnya.
"Selanjutnya Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang
merupakan indikator penting untuk mengukur keberhasilan dalam upaya membangun
kualitas hidup manusia. Pada Tahun 2024 IPM Kota Jambi adalah 81,77. Capaian tersebut melampaui IPM Provinsi Jambi
sebesar 74,36 maupun IPM secara nasional di angka 75,02," tambahnya.
Wali Kota Maulana menyebut, berkat upaya yang
sungguh-sungguh dari Penjabat Wali Kota Jambi Sri Purwaningsih dan seluruh
jajaran Pemerintah Kota Jambi, serta dukungan Dewan, semua penyelenggaraan
urusan pemerintahan sepanjang tahun 2024 banyak mendapatkan apresiasi dan
penghargaan dari berbagai pihak, baik dari tingkat Provinsi maupun Nasional.
"Kita semua tentunya sangat menyadari, bahwa segala
sesuatu yang dicapai sejauh ini, merupakan hasil kerja sama yang baik antara Eksekutif dan
Legislatif, yang juga didukung penuh oleh segenap unsur Forkompimda, serta
partisipasi aktif seluruh komponen masyarakat, dan seluruh stakeholders sebagai
mitra kerja Pemerintahan Kota Jambi.
Rangkaian Rapat Paripurna itu diakhiri dengan penyerahan
secara resmi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Jambi kepada
Ketua DPRD Kota Jambi. Selanjutnya, akan diagendakan terkait dengan Penyampain
Pandangan Umum Fraksi-fraksi Terhadap LKPJ Wali Kota Jambi Tahun 2024.
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban atau LKPJ ini
merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18
Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun
2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, yang
menjadi bagian dari kewajiban Kepala Daerah untuk memberikan informasi
penyelenggaraan pemerintahan di daerah selama satu tahun anggaran. Terdiri dari
3
substansi yang di laporkan, yaitu: Indikator Makro Daerah;
Pengelolaan Keuangan Daerah dan Penyelenggaraan Urusan yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Daerah.(*)