- Pemprov Jambi Apresiasi Kehadiran Backstagers Indonesia sebagai Mitra Industri Kreatif
- Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Meningkatnya Dinamika Global
- Lakukan Safari Subuh Keliling, Gubernur Al Haris Himbau Masyarakat agar Tidak Melalaikan Shalat
- Gubernur Al Haris Upayakan Putus Rantai Produksi CPO Kelapa Sawit
- Gubernur Al Haris Kukuhkan 54 Petugas Haji Provinsi Jambi
- Yuk Kenalan dengan Saham, Reksa Dana, dan Obligasi
- Warga Digemparkan Temukan Mayat Sejoli di Dalam Mobil Terparkir di Tempat Perbelanjaan Trona Ekspres
- Pastikan Seleksi PPPK Berjalan Lancar, Wawako Diza Pantau Langsung dan Apresiasi Peserta
- Dandim Pungky Beri Pembekalan dan Motivasi untuk Satgas Yonif 142/KJ Jelang Tugas di Papua
- Pungli Menggurita di Kota Jambi, Djokas Siburian Anggota DPRD kota Jambi Akan Tempuh Jalur Hukum: Saya Siap Buat Laporan Resmi
Pansus DPRD Kota Jambi Dipimpin Kemas Faried Alfarelly Sidak ke LABKESDA.

Keterangan Gambar : Pansus DPRD Kota Jambi Dipimpin Kemas Faried Alfarelly Sidak ke LABKESDA.
Mediajambi.com- Setelah melakukan rapat dengar pendapat (RDP) Pembahasan dan Pengkajian Ranperda tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, Pansus DPRD Kota Jambi yang dipimpin Kemas Faried Alfarelly melakukan sidak ke Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Jambi, Selasa (23/8).
Sidak tersebut guna melihat dan memberikan kepastian hukum kepada Labkesda untuk mearik retribusi.
"Kita tahu bahwa dari tahun 2021, Labkesda ini sudah berkembang dan menjadi penopang utama pada saat kondisi Covid-19 kemarin," kata Kemas Faried dengan didampingi para anggota Pansus.
- Skutik Besar Honda PCX160 dan Honda ADV160 Jadi Primadona GIIAS 2022 0
- 55 Pejabat Fungsional Guru Dilantik, Fasha; Tidak Ada Perbedaan0
- Samuel Menangis Terima Tanda Kelulusan Brigadir J0
- Ibunda Brigadir J Sedih Anaknya Tak Bisa Hadiri Wisudanya0
- Ayah Brigadir J Terima Ijazah Sarjana Anaknya 0
Kata Kemas, kunjungan ini juga untuk memastikan alat-alat dan kelengkapan dalam memberikan pelayanan memadai.
"Kami juga dalam meramu Perda ini sangat hati-hati dan teliti, dari pasal per pasal, ayat per ayat kami melibatkan Kemenkumham," ujarnya.
Dia menambahkan, dalam Perda ini juga akan mengakomodir warga tidak mampu untuk bisa diberi pelayanan tanpa memberatkan. Sejauh ini kata Kemas, tidak ada kendala dalam menyusun Perda perubahan retribusi jasa umum tersebut.
"Harusnya tahun kemarin sudah selesai, tapi karena ada Omnibus Law, dan Undang-Undang Nomer 1 Tahun 2022, maka kita harus menyesuaikan," jelasnya.
Kemas berharap, Labkesda mampu berinovasi, jangan mengandalkan uji klinis pada manusia saja, tapi juga harus bisa mengecek kadar air dan kadar logam. "Jadi ini bisa menjadi pemasukan juga untuk daerah," katanya.(Yen)