- Pemprov Jambi Apresiasi Kehadiran Backstagers Indonesia sebagai Mitra Industri Kreatif
- Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Meningkatnya Dinamika Global
- Lakukan Safari Subuh Keliling, Gubernur Al Haris Himbau Masyarakat agar Tidak Melalaikan Shalat
- Gubernur Al Haris Upayakan Putus Rantai Produksi CPO Kelapa Sawit
- Gubernur Al Haris Kukuhkan 54 Petugas Haji Provinsi Jambi
- Yuk Kenalan dengan Saham, Reksa Dana, dan Obligasi
- Warga Digemparkan Temukan Mayat Sejoli di Dalam Mobil Terparkir di Tempat Perbelanjaan Trona Ekspres
- Pastikan Seleksi PPPK Berjalan Lancar, Wawako Diza Pantau Langsung dan Apresiasi Peserta
- Dandim Pungky Beri Pembekalan dan Motivasi untuk Satgas Yonif 142/KJ Jelang Tugas di Papua
- Pungli Menggurita di Kota Jambi, Djokas Siburian Anggota DPRD kota Jambi Akan Tempuh Jalur Hukum: Saya Siap Buat Laporan Resmi
Lewat dari 30 September 2022 Tetap Masih Bisa Bayar PBB

Keterangan Gambar : Lewat dari 30 September 2022 Tetap Masih Bisa Bayar PBB
Mediajambi.com - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) sejak pertengahan maret lalu.
Total ada sebanyak 175.000 SPPT PBB yang didistribusikan. Jumlah itu meningkat jika dibanding tahun sebelumnya yang hanya sebesar 167.000. SPPT PBB itu merupakan surat awal dari pemungutan pajak bumi dan bangunan (PBB).
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, Nella Ervina mengatakan, pihaknya mentargetkan perolehan PBB sebesar Rp32 miliar pada 2022 ini.
- Pemkot Jambi Lakukan Gerakan Menanam Cabai Serentak 0
- Pemilik Papan Reklame Diberi Waktu Satu Minggu Mengurus Izin0
- Atasi Geng Motor, Ketua Forum RT Kota Jambi H Suparyono Instruksikan Semua RT Aktifkan Siskamling0
- Dewan Kota Jambi Sampaikan Pendapat Akhir Terhadap Ranperda APBD Perubahan0
- Pembuatan Bubur Ayak Jambi Raih Rekor Muri 0
“Kini realisasi sudah 77 persen,” kata Nella Ervina, kemarin (27/9).
Kata Nella, tahun ini pihaknya tidak memperpanjang jatuh tempo PBB, karena SPPT PPB sudah diterbitkan sejak maret lalu. Sudah cukup lama waktu yang diberikan kepada masyarakat untuk membayar PBB.
Nella menyebutkan, masih ada waktu beberapa hari kedepan bagi masyarakat untuk melaksanakan kewajibannya membayar PBB tanpa denda.
“Lewat dari 30 September 2022 tetap masih bisa bayar PBB. Tapi akan ada denda 2 persen. Makanya kita minta kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bisa membayar sebelum jatuh tempo 30 September 2022,” imbuhnya.
Lebih lanjut Nella menyebutkan, setiap hari mobil pelayanan pajak keliling selalu stand by di setiap kecamatan. Ada empat mobil yang setiap hari selalu bergerak ke setiap kecamatan.
“Membayar di mobil pelayanan pajak tidak dikenakan biaya. Kalau bayar di bank persepsi atau POS itu dikenakan biaya admnisitrasi," ujarnya.
Selain pelayanan mobil keliling sebut Nella, ada 11 bank persepsi yang bisa menjadi tempat masyarakat untuk mebayar PBB.
“Kemudahan pelayanan juga sudah kita buat. Ada 11 bank bekerjasama untuk pembayaran PBB. Bisa bayar melalui mobile bangking juga. Itu kemudahan,” jelasnya.
“Di kantor BPPRD, pada Mal Pelayanan Publik juga bisa melakukan pembayaran PBB. Sangat banyak kemudahan. Tinggal masyarakat memilih kanal yang mana,” pungkasnya.(Yen)