- Pemprov Jambi Apresiasi Kehadiran Backstagers Indonesia sebagai Mitra Industri Kreatif
- Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Meningkatnya Dinamika Global
- Lakukan Safari Subuh Keliling, Gubernur Al Haris Himbau Masyarakat agar Tidak Melalaikan Shalat
- Gubernur Al Haris Upayakan Putus Rantai Produksi CPO Kelapa Sawit
- Gubernur Al Haris Kukuhkan 54 Petugas Haji Provinsi Jambi
- Yuk Kenalan dengan Saham, Reksa Dana, dan Obligasi
- Warga Digemparkan Temukan Mayat Sejoli di Dalam Mobil Terparkir di Tempat Perbelanjaan Trona Ekspres
- Pastikan Seleksi PPPK Berjalan Lancar, Wawako Diza Pantau Langsung dan Apresiasi Peserta
- Dandim Pungky Beri Pembekalan dan Motivasi untuk Satgas Yonif 142/KJ Jelang Tugas di Papua
- Pungli Menggurita di Kota Jambi, Djokas Siburian Anggota DPRD kota Jambi Akan Tempuh Jalur Hukum: Saya Siap Buat Laporan Resmi
KPK Tahan 10 Tersangka Kasus Suap Ketok Palu Dana RAPBD Provinsi Jambi 2017

Keterangan Gambar : KPK Tahan 10 Tersangka Kasus Suap Ketok Palu Dana RAPBD Provinsi Jambi 2017/f-lin
Mediajambi.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 10 orang dari 28 orang tersangka kasus suap 'ketok palu' pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017, Selasa (10/1/2023).
Para tersangka merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Beberapa di antaranya bahkan masih menjabat untuk periode 2019-2024.
Mereka yang ditahan adalah SP (Supriyanto), SN (Sainudin), MT (Muntalia), SP (Syofyan), RW (Rudi Wijaya), MJ (M JUber), IK (Ismet Kahar), PR (Popriyanto), TR (Tartiniah) dan SA (Syofyan Ali).
"Mereka ditahan untuk kepentingan pemeriksaan selama 20 hari ke depan, mulai hari ini, 10 Januari 2023," kata
- Seorang Remaja Menjadi Korban Pencabulan Ayah Tiri dan Pacar Hingga Hamil0
- Kapolda Jambi Menghadiri Undangan Peringatan HUT Provinsi Jambi0
- Maling Motor CBR Bos Sendiri, Warga Palembang Diciduk Polisi0
- Survei Indopol: Tingkat Kepercayaan Polri Meningkat Jadi 69.35 Persen0
- Doni Mengaku Membunuh Kedua Orang Tua Kandungnya Karena Bisikan Gaib0
Pimpinan KPK, Johanis Tanak dalam Konferensi Pers yang disiarkan langsung dari Gedung KPK, Selasa malam.
Sebelumnya KPK sudah menahan sebanyak 24 tersangka dalam kasus yang sama, dan telah menjalani persidangan diantaranya mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola.
Selanjutnya, tersangka SP, SN, MT, dan SP, ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Kemudian MJ dan IK ditahan di rutan KPK pada kavling C1 sedangkan PR dan TR ditahan di Gedung Merah Putih dan SA ditahan di Polres Jakarta Selatan.
Kepada tersangka lainnya Johanis meminta untuk kooperatif dalam menjalani pemeriksaan. Berdasarkan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, KPK kembali menetapkan 28 orang tersangka baru. Menurut Johanis, para tersangka sebagai anggota dewan, meminta sejumlah uang untuk pengesahan dana APBD Provinsi Jambi atau dikenal dengan kasus suap ketok palu dana APBD Provinsi Jambi. Ditegaskan sebanyak 18 tersangka lainnya akan segera ditahan, karena tidak ada tersangka kasus korupsi yang tidak ditahan. "Hanya perkara waktu saja," kata Kepala Bidang Pemberitaan KPK, Ali Fikri menambahkan.(Lin)