- Bupati Safari Subuh di Masjid Al Anwar Sriwijaya Tungkal Ilir
- Wabup Tanjab Barat Ikuti Rakor Infrastruktur Provinsi Jambi tahun 2025
- Kemeriahan Lomba Balap Becak Hias disaksikan Bupati
- Bupati Resmikan Jaringan Irigasi Air Tanah di Desa Parit Bilal
- Like It – Mengajak Peserta Pramuka Untuk Mandiri Secara Finansial – Menuju Indonesia Emas
- PN Jambi Menolak Gugatan Terhadap SDN 45 dan Balai Nikah Kua Pasar
- Zona Merah Hambat Investasi Perumahan di Kota Jambi, 5.500 Bidang Tanah Warga Terdampak
- Walikota Jambi Jadi Pembicara di Forum ASEAN, Paparkan Festival Tumpah Ruah dan Kampung Bahagia
- Danrem 042/Gapu : Sinergi dan Soliditas kunci stabilitas keamanan dan kelancaran pembangunan daerah
- Polda Jambi Launching Gerakan Pangan Murah
Komitmen Pertamina Sumbagsel, Ini Kinerja Satgas Monitoring dan Pengawasan Penyaluran BBM dan LPG

Keterangan Gambar : Komitmen Pertamina Sumbagsel, Ini Kinerja Satgas Monitoring dan Pengawasan Penyaluran BBM dan LPG Bersubsidi
Mediajambi.com-Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel
terus berkomitmen memastikan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquefied
petroleum gas (LPG) bersubsidi secara tepat sasaran dan sesuai aturan.
Pertamina sudah membentuk Satuan Tugas khusus yang bertugas
memonitoring dan mengawasi penyalahgunaan penyaluran BBM dan LPG bersubsidi agar tepat sasaran dan dapat
diterima oleh masyarakat yang berhak.
Pertamina juga tidak segan memberikan sanksi apabila
menemukan SPBU dan agen atau pangkalan yang melakukan kecurangan dalam bentuk
apapun, khususnya terkait penyalahgunaan penyaluran BBM dan LPG subsidi.
Pada periode Januari hingga September 2023, Pertamina Patra
Niaga Regional Sumbagsel telah menjatuhkan sanksi kepada 93 lembaga penyalur
BBM di wilayah Sumbagsel, diantaranya di wilayah Sumsel sebanyak 18 SPBU
diberikan sanksi, lalu di wilayah Jambi juga sudah diberikan 25 sanksi,
dilanjutkan dengan Bangka Belitung sebanyak 16 sanksi, sedangkan untuk wilayah
Lampung 22 sanksi dan Bengkulu sebanyak 12 sanksi.
Beberapa pelanggaran yang dilakukan antara lain pengisian
BBM subsidi ke konsumen menggunakan jerigen dan pengisian berulang menggunakan
tangki modifikasi yang sanksinya antara lain pemberian surat peringatan hingga
pemberhentian sementara penyaluran BBM bersubsidi.
Tidak itu saja, Pertamina juga memberikan sanksi kepada 116
Agen LPG di wilayah Sumbagsel, sanksi terbanyak di wilayah Sumsel dan Jambi
dengan 28 sanksi, lalu dilanjutkan wilayah Lampung sebanyak 24 sanksi,
sedangkan untuk wilayah Bengkulu 20 sanksi dan Bangka Belitung 16 sanksi.
"Pemberian sanksi tersebut berdasarkan investigasi
mandiri Pertamina maupun laporan masyarakat atas praktik penyalahgunaan
distribusi BBM dan LPG subsidi," ujar Area Manager Communication, Relation
& CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan.
Pertamina terus melakukan upaya-upaya distribusi tepat
sasaran sesuai dengan sektor pengguna di Peraturan Pemerintah Nomor 191 Tahun
2014 agar kuota tahun 2023 mencukupi.
"Selain itu kami juga berterima kasih kepada masyarakat
yang proaktif membantu pengawalan dengan melaporkan apabila mengetahui adanya
tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi. Masyarakat dapat melapor
ke kepolisian terdekat atau menghubungi Pertamina Call Center 135,” tambah
Nikho.
Apabila masyarakat membutuhkan informasi seputar produk,
layanan dan program Subsidi Tepat, masyarakat dapat menghubungi Pertamina Call
Center 135.(*)