- Gubernur Al Haris Dikukuhkan Sebagai Ketua DMDI Provinsi Jambi
- Pemprov Jambi Apresiasi Kehadiran Backstagers Indonesia sebagai Mitra Industri Kreatif
- Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Meningkatnya Dinamika Global
- Lakukan Safari Subuh Keliling, Gubernur Al Haris Himbau Masyarakat agar Tidak Melalaikan Shalat
- Gubernur Al Haris Upayakan Putus Rantai Produksi CPO Kelapa Sawit
- Gubernur Al Haris Kukuhkan 54 Petugas Haji Provinsi Jambi
- Yuk Kenalan dengan Saham, Reksa Dana, dan Obligasi
- Warga Digemparkan Temukan Mayat Sejoli di Dalam Mobil Terparkir di Tempat Perbelanjaan Trona Ekspres
- Pastikan Seleksi PPPK Berjalan Lancar, Wawako Diza Pantau Langsung dan Apresiasi Peserta
- Dandim Pungky Beri Pembekalan dan Motivasi untuk Satgas Yonif 142/KJ Jelang Tugas di Papua
Ko Apex Jadi Tersangka Lagi Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Kapal

Keterangan Gambar : Ko Apex Jadi Tersangka Lagi Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Kapal
Mediajambi.com -Tiga masalah sekaligus, kini Direktorat
Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi kembali menetapkan Affandi
Susilo alias Ko Apex sebagai tersangka.
Ko Apex kembali ditetapkan sebagai tersangka atas kasus
dugaan penipuan, yang mengakibatkan Budi Santoso warga Kota Surabaya mengalami
kerugian Rp 4 miliar lebih.
Sebelumnya, Affandi Susilo alias Ko Apex telah divonis 5,6
tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Jambi yang saat ini mendekam di rutan Lembaga
Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi. Ia merupakan terdakwa kasus pemalsuan
surat atau dokumen 10 kapal tugboat dan tongkang milik PT Sinar Bintang
Samudera (SBS).
Tak selang berapa lama usai vonis di Pengadilan Negeri
Jambi, Ko Apex kembali ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penggelapan
sebidang tanah milik PT Sinar Bintang Samudera (SBS), yang digunakan tersangka
untuk kegunaan pribadi.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi
Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, pihaknya kembali menetapkan
Affandi Susilo alias Ko Apex sebagai tersangka berdasarkan laporan tanggal 12
Juli 2024 dengan pelapor Budi Santoso warga Kota Surabaya, membeli kapal dari
hasil kejahatan pemalsuan dan penggelapan.
"Terhadap prosesnya sudah sidik dan pada tanggal 16
Desember 2024 penyidik telah menetapkan KA sebagai tersangka," ujarnya,
Minggu (29/12/204).
Andri menambahkan, bahwa penetapan tersangka terhadap KA
setelah penyidik Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Jambi melakukan gelar
perkara.
"Hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik
Subdit II, penyidik telah menetapkan KA sebagai tersangka," sebutnya.
Atas perbuatannya, Ko Apex dikenakan Pasal 378 atau 372
dengan kerugian uang senilai Rp 4 miliar lebih. (*)