- Pemprov Jambi Apresiasi Kehadiran Backstagers Indonesia sebagai Mitra Industri Kreatif
- Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Meningkatnya Dinamika Global
- Lakukan Safari Subuh Keliling, Gubernur Al Haris Himbau Masyarakat agar Tidak Melalaikan Shalat
- Gubernur Al Haris Upayakan Putus Rantai Produksi CPO Kelapa Sawit
- Gubernur Al Haris Kukuhkan 54 Petugas Haji Provinsi Jambi
- Yuk Kenalan dengan Saham, Reksa Dana, dan Obligasi
- Warga Digemparkan Temukan Mayat Sejoli di Dalam Mobil Terparkir di Tempat Perbelanjaan Trona Ekspres
- Pastikan Seleksi PPPK Berjalan Lancar, Wawako Diza Pantau Langsung dan Apresiasi Peserta
- Dandim Pungky Beri Pembekalan dan Motivasi untuk Satgas Yonif 142/KJ Jelang Tugas di Papua
- Pungli Menggurita di Kota Jambi, Djokas Siburian Anggota DPRD kota Jambi Akan Tempuh Jalur Hukum: Saya Siap Buat Laporan Resmi
Karantina Jambi Tahan Bibit Anggrek Tanpa Dokumen

Keterangan Gambar : Karantina Jambi Tahan Bibit Anggrek Tanpa Dokumen
Mediajambi.com- Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
Jambi (Karantina Jambi) menahan enam bibit anggrek Dendrobium pada Jumat (28/2)
di Bandara Sultan Thaha, Jambi. Hal tersebut terjadi saat petugas Karantina
Jambi melakukan pengawasan di kargo bandara, ditemukan bibit yang berasal dari
Jawa Timur, namun tidak dilengkapi dokumen karantina dari tempat pengeluaran.
"Ini saat di bandara keberangkatan tidak lapor karantina,
sehingga kita lakukan tindakan karantina penahanan," ungkap Sudiwan
Situmorang, Kepala Karantina Jambi dalam keterangan tertulis (1/3).
Meski masih dalam wilayah Indonesia, namun menurut Sudiwan
status hama dan penyakit antar pulau di Indonesia berbeda-beda. Selain itu, hal
tersebut juga sesuai dengan Undang-Undang No. 21 th 2019 tentang Karantina
Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, bahwa semua komoditas hewan, ikan, tumbuhan, dan
produknya yang dilalulintaskan antar area/ pulau wajib dilaporkan ke petugas karantina
di tempat pengeluaran yaitu di bandara/ pelabuhan keberangkatan, memenuhi
persyaratan karantina serta dilaporkan kembali ke petugas karantina di tempat
pemasukan.
"Jadi gitu ya, alurnya, agar masyarakat tahu, kita
sama-sama jaga kesehatan setiap komoditas yang dilalulintaskan ataupun keamanan
pangannya," jelas Sudiwan.
Menurutnya, bibit anggrek yang tidak sehat diantaranya dapat
membawa tungau Tenuipalpus Orchidarum yang merupakan salah satu jenis Organisme
Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang belum pernah ditemukan di wilayah
Sumatera, sehingga memiliki potensi dapat merusak pertanaman anggrek di
wilayahnya.
"Kalau karantina itu tidak melihat sedikit dan
banyaknya, karena yang kita cegah adalah hama penyakit jadi meski hanya
sedikit, risikonya sama," pungkas Sudiwan.(*)