- Gubernur Al Haris dan Wagub Sani Dampingi Menag RI Kunker di Provinsi Jambi
- Pelindo Regional 2 Jambi Tanam 400 Pohon Produktif Di Desa Pematang Jering
- Menag Ajak ASN Kemenag Jambi Bangun Moderasi Beragama yang Ramah dan Humanis
- Walikota Jambi Dorong Eks Lokalisasi Pucuk Sebagai Centra Olahraga
- Walikota Maulana Resmikan Layanan Kegawatdaruratan 24 Bagi Warga Kota Jambi
- Walikota Maulana Salurkan Santunan Jaminan Kematian Pekerja Rentan Kota Jambi
- Maulana Sambut Baik Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Jota Jambi: Untuk Kemajuan Kedepan
- Wakili Kepala Daerah se-Provinsi Jambi, Maulana Hadiri Ground Breaking SPPG dan Pembangunan Dapur Sehat Bergizi
- Wagub Sani: Tradisi Grebeg Suro Jaga Budaya Lokal Agar Tetap Lestari
- TPP Tetapkan Sanusi dan Zuwanda Lolos Verifikasi Calon Ketua KONI Jambi
Karantina Jambi Tahan Bibit Anggrek Tanpa Dokumen

Keterangan Gambar : Karantina Jambi Tahan Bibit Anggrek Tanpa Dokumen
Mediajambi.com- Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
Jambi (Karantina Jambi) menahan enam bibit anggrek Dendrobium pada Jumat (28/2)
di Bandara Sultan Thaha, Jambi. Hal tersebut terjadi saat petugas Karantina
Jambi melakukan pengawasan di kargo bandara, ditemukan bibit yang berasal dari
Jawa Timur, namun tidak dilengkapi dokumen karantina dari tempat pengeluaran.
"Ini saat di bandara keberangkatan tidak lapor karantina,
sehingga kita lakukan tindakan karantina penahanan," ungkap Sudiwan
Situmorang, Kepala Karantina Jambi dalam keterangan tertulis (1/3).
Meski masih dalam wilayah Indonesia, namun menurut Sudiwan
status hama dan penyakit antar pulau di Indonesia berbeda-beda. Selain itu, hal
tersebut juga sesuai dengan Undang-Undang No. 21 th 2019 tentang Karantina
Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, bahwa semua komoditas hewan, ikan, tumbuhan, dan
produknya yang dilalulintaskan antar area/ pulau wajib dilaporkan ke petugas karantina
di tempat pengeluaran yaitu di bandara/ pelabuhan keberangkatan, memenuhi
persyaratan karantina serta dilaporkan kembali ke petugas karantina di tempat
pemasukan.
"Jadi gitu ya, alurnya, agar masyarakat tahu, kita
sama-sama jaga kesehatan setiap komoditas yang dilalulintaskan ataupun keamanan
pangannya," jelas Sudiwan.
Menurutnya, bibit anggrek yang tidak sehat diantaranya dapat
membawa tungau Tenuipalpus Orchidarum yang merupakan salah satu jenis Organisme
Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang belum pernah ditemukan di wilayah
Sumatera, sehingga memiliki potensi dapat merusak pertanaman anggrek di
wilayahnya.
"Kalau karantina itu tidak melihat sedikit dan
banyaknya, karena yang kita cegah adalah hama penyakit jadi meski hanya
sedikit, risikonya sama," pungkas Sudiwan.(*)