- Pemprov Jambi Apresiasi Kehadiran Backstagers Indonesia sebagai Mitra Industri Kreatif
- Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Meningkatnya Dinamika Global
- Lakukan Safari Subuh Keliling, Gubernur Al Haris Himbau Masyarakat agar Tidak Melalaikan Shalat
- Gubernur Al Haris Upayakan Putus Rantai Produksi CPO Kelapa Sawit
- Gubernur Al Haris Kukuhkan 54 Petugas Haji Provinsi Jambi
- Yuk Kenalan dengan Saham, Reksa Dana, dan Obligasi
- Warga Digemparkan Temukan Mayat Sejoli di Dalam Mobil Terparkir di Tempat Perbelanjaan Trona Ekspres
- Pastikan Seleksi PPPK Berjalan Lancar, Wawako Diza Pantau Langsung dan Apresiasi Peserta
- Dandim Pungky Beri Pembekalan dan Motivasi untuk Satgas Yonif 142/KJ Jelang Tugas di Papua
- Pungli Menggurita di Kota Jambi, Djokas Siburian Anggota DPRD kota Jambi Akan Tempuh Jalur Hukum: Saya Siap Buat Laporan Resmi
Hakim Tolak Keberatan Helen, Perintahkan Jaksa Hadirkan Saksi ke Persidangan

Keterangan Gambar : Hakim Tolak Keberatan Helen, Perintahkan Jaksa Hadirkan Saksi ke Persidangan
Mediajambi.com- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi seluruh keberatan (eksepsi) terdakwa Helen Dian Krisnawati alias Helen, terdakwa kasus dugaan gembong narkoba Jambi, Kamis (24/4/25).
Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim yang diketui hakim Dominggu Silaban dalam putusan sela. Menurut hakim, dakwaan jaksa penuuntut umum telah memenuhi unsur sebagaimana dalam undang undang.
"Menolak eskepsi yang diajukan oleh terdakwa. Mumutuskan terdakwa tetap berada dalam tahahan. Memerintahkan kepada penuntut umum untuk menghadirkan saksi," kata ketua hakim Dominggus Silaban.
Sebelumnya dalam eksepsnya penasehat hukum Helen menyatakan bahwa tidak ada pemufakatan jahat yang dilakukan oleh terdakwa. Kliennya Helen juga tidak pernah meminta diding untuk mencari penjual narkotika.
Namun majelis hakim berpendapat lain, bahwa pemufakatan jahat harusnya dibuktikan dalam pemeriksaan saksi. "Karena perkara ini merupakan pemgembangan, jadi eksepsi terdakwa harusnya ditolak," paparnya.
Selain itu menurut hakim, unsur pemufakatan jahat layaknya harus ada pembuktian lebih lanjut, karena masih ada hubungan antara Helen sebagai terdakwa dan terdakwa lain. "Maka dari itu surat dakwaan bisa dilanjutkan," sebutnya.
Terkait dengan tempat penangkapan di Jakarta Selatan, sementara sidang digelar di Jambi menurut majelis akim hal tidak melanggar unsur KUHAP, mengingat kejadian ada di Jambi dan saksi sebagian besar berada di Jambi.
"Memang benar penangkapan di Jakarta Selatan, akan tetapi tempat kejadian ada di Jambi dan persidangan bisa digelar di Pengadilan Negeri Jambi dan itu tidak melanggar KUHAP," jelasnnya.
Mejelis hakim juga menilai bahwa dakwaan jaksa penuntut umum telah memenuhi unsur, menceritakan kronologi kejadian tindak pinada. Sehingga surat dakwaan tidak bisa batalkan dan sidang dilanjutkan pemeriksaan saksi.(**)