- Bupati Safari Subuh di Masjid Al Anwar Sriwijaya Tungkal Ilir
- Wabup Tanjab Barat Ikuti Rakor Infrastruktur Provinsi Jambi tahun 2025
- Kemeriahan Lomba Balap Becak Hias disaksikan Bupati
- Bupati Resmikan Jaringan Irigasi Air Tanah di Desa Parit Bilal
- Like It – Mengajak Peserta Pramuka Untuk Mandiri Secara Finansial – Menuju Indonesia Emas
- PN Jambi Menolak Gugatan Terhadap SDN 45 dan Balai Nikah Kua Pasar
- Zona Merah Hambat Investasi Perumahan di Kota Jambi, 5.500 Bidang Tanah Warga Terdampak
- Walikota Jambi Jadi Pembicara di Forum ASEAN, Paparkan Festival Tumpah Ruah dan Kampung Bahagia
- Danrem 042/Gapu : Sinergi dan Soliditas kunci stabilitas keamanan dan kelancaran pembangunan daerah
- Polda Jambi Launching Gerakan Pangan Murah
DPRD Kota Jambi Sebut Pajak Hotel dan Restoran Penyumbang PAD Terbesar

Keterangan Gambar : DPRD Kota Jambi Sebut Pajak Hotel dan Restoran Penyumbang PAD Terbesar
Mediajambi.com – Dewan perwakilan rakyat Daerah kota JAMBI
Junedi Singarimbun sebut pendapatan terbesar pajak di kota JAMBI masih berasal
dari hotel dan restoran yang ada di JAMBI. Senin, 19 Februari 2024.
Perubahan tarif pajak sesuai perda nomor 2 tahun 2024 di
Kota Jambi untuk pelaku usaha mendapatkan tanggapan dari anggota DPRD Kota
Jambi Junedi Singarimbun.
Anggota DPRD kota Jambi Junedi Singarimbun menyampaikan,
saat ini penyumbang terbesar pajak berasal dari hotel dan restoran yang ada di
Kota Jambi.
Dirinya berharap para pelaku usaha di kota Jambi dapat
menyesuaikan perubahan tarif pajak sesuai perda nomor 2 tahun 2024 yang telah
ditetapkan oleh pemerintah kota Jambi saat ini.(*)