- Pemprov Jambi Apresiasi Kehadiran Backstagers Indonesia sebagai Mitra Industri Kreatif
- Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Meningkatnya Dinamika Global
- Lakukan Safari Subuh Keliling, Gubernur Al Haris Himbau Masyarakat agar Tidak Melalaikan Shalat
- Gubernur Al Haris Upayakan Putus Rantai Produksi CPO Kelapa Sawit
- Gubernur Al Haris Kukuhkan 54 Petugas Haji Provinsi Jambi
- Yuk Kenalan dengan Saham, Reksa Dana, dan Obligasi
- Warga Digemparkan Temukan Mayat Sejoli di Dalam Mobil Terparkir di Tempat Perbelanjaan Trona Ekspres
- Pastikan Seleksi PPPK Berjalan Lancar, Wawako Diza Pantau Langsung dan Apresiasi Peserta
- Dandim Pungky Beri Pembekalan dan Motivasi untuk Satgas Yonif 142/KJ Jelang Tugas di Papua
- Pungli Menggurita di Kota Jambi, Djokas Siburian Anggota DPRD kota Jambi Akan Tempuh Jalur Hukum: Saya Siap Buat Laporan Resmi
DPRD Kota Jambi Sebut Pajak Hotel dan Restoran Penyumbang PAD Terbesar

Keterangan Gambar : DPRD Kota Jambi Sebut Pajak Hotel dan Restoran Penyumbang PAD Terbesar
Mediajambi.com – Dewan perwakilan rakyat Daerah kota JAMBI
Junedi Singarimbun sebut pendapatan terbesar pajak di kota JAMBI masih berasal
dari hotel dan restoran yang ada di JAMBI. Senin, 19 Februari 2024.
Perubahan tarif pajak sesuai perda nomor 2 tahun 2024 di
Kota Jambi untuk pelaku usaha mendapatkan tanggapan dari anggota DPRD Kota
Jambi Junedi Singarimbun.
Anggota DPRD kota Jambi Junedi Singarimbun menyampaikan,
saat ini penyumbang terbesar pajak berasal dari hotel dan restoran yang ada di
Kota Jambi.
Dirinya berharap para pelaku usaha di kota Jambi dapat
menyesuaikan perubahan tarif pajak sesuai perda nomor 2 tahun 2024 yang telah
ditetapkan oleh pemerintah kota Jambi saat ini.(*)