- Pemprov Jambi Apresiasi Kehadiran Backstagers Indonesia sebagai Mitra Industri Kreatif
- Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Meningkatnya Dinamika Global
- Lakukan Safari Subuh Keliling, Gubernur Al Haris Himbau Masyarakat agar Tidak Melalaikan Shalat
- Gubernur Al Haris Upayakan Putus Rantai Produksi CPO Kelapa Sawit
- Gubernur Al Haris Kukuhkan 54 Petugas Haji Provinsi Jambi
- Yuk Kenalan dengan Saham, Reksa Dana, dan Obligasi
- Warga Digemparkan Temukan Mayat Sejoli di Dalam Mobil Terparkir di Tempat Perbelanjaan Trona Ekspres
- Pastikan Seleksi PPPK Berjalan Lancar, Wawako Diza Pantau Langsung dan Apresiasi Peserta
- Dandim Pungky Beri Pembekalan dan Motivasi untuk Satgas Yonif 142/KJ Jelang Tugas di Papua
- Pungli Menggurita di Kota Jambi, Djokas Siburian Anggota DPRD kota Jambi Akan Tempuh Jalur Hukum: Saya Siap Buat Laporan Resmi
DPRD Kota Jambi Minta Dishub Tegas Tidak Pelaku parkir Liar Di Kawasan Pasar

Keterangan Gambar : DPRD Kota Jambi Minta Dishub Tegas Tidak Pelaku parkir Liar Di Kawasan Pasar
Mediajambi.com – Persoalan juru parkir liar khususnya di
kawasan Pasar Kota Jambi seperti tak ada habisnya. Keluhan terus muncul dari
masyarakat. Pemasangan banner informasi kenaikan tarif parkir sudah terlihat di
palang pintu retribusi parkir di kawasan pasar.Namun, keluhan masyarakat muncul
karena masih adanya pemungutan uang oleh juru parkir liar di dalam kawasan
tersebut.
Tarif parkir di Kota Jambi naik sejak awal Januari 2024.
Dimana, untuk roda dua atau motor yang sebelumnya Rp1.000 naik menjadi Rp2.000.
Sedangkan untuk roda empat atau mobil, naik dari Rp2.000 menjadi Rp3. 000.
Menanggapi persoalan ini, Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi,
Junedi Singarimbun menegaskan itu menjadi tanggung jawab Dinas Perhubungan
(Dishub) Kota Jambi yang mengelola soal parkir di Kota Jambi.
Persoalan juru parkir liar ini jadi masalah klasik yang tak
pernah tuntas. Dia meminta Dishub tegas dan menugaskan personelnya untuk
menjaga parkir di kawasan pasar.
”Karena sudah naik, harusnya yang pungutan di dalam itu
tidak ada lagi. Harusnya pengaturan di dalam itu petugasnya digaji dinas
perhubungan,” ujar Junedi, Kamis (18/1/2024).
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi, Saleh
Ridho, membenarkan adanya penyesuaian tarif parkir setelah hampir 10 tahun.
Saleh Ridho menegaskan bahwa penyesuaian ini dilakukan setelah hasil evaluasi
dari Kemendagri.
Terkait juru parkir liar dia memang persoalan itu menjadi
pekerjaan yang harus diselesaikan. Dia mengimbau masyarakat untuk tegas dalam
meminta karcis parkir resmi. “Perlu juga peran dari masyarakat,” katanya. (Yen)