- Pemprov Jambi Apresiasi Kehadiran Backstagers Indonesia sebagai Mitra Industri Kreatif
- Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Meningkatnya Dinamika Global
- Lakukan Safari Subuh Keliling, Gubernur Al Haris Himbau Masyarakat agar Tidak Melalaikan Shalat
- Gubernur Al Haris Upayakan Putus Rantai Produksi CPO Kelapa Sawit
- Gubernur Al Haris Kukuhkan 54 Petugas Haji Provinsi Jambi
- Yuk Kenalan dengan Saham, Reksa Dana, dan Obligasi
- Warga Digemparkan Temukan Mayat Sejoli di Dalam Mobil Terparkir di Tempat Perbelanjaan Trona Ekspres
- Pastikan Seleksi PPPK Berjalan Lancar, Wawako Diza Pantau Langsung dan Apresiasi Peserta
- Dandim Pungky Beri Pembekalan dan Motivasi untuk Satgas Yonif 142/KJ Jelang Tugas di Papua
- Pungli Menggurita di Kota Jambi, Djokas Siburian Anggota DPRD kota Jambi Akan Tempuh Jalur Hukum: Saya Siap Buat Laporan Resmi
DPRD dan YLKI Desak Revisi Perwal 61/2018, Soroti Beban Biaya Kantong Plastik pada Konsumen

Keterangan Gambar : DPRD dan YLKI Desak Revisi Perwal 61/2018, Soroti Beban Biaya Kantong Plastik pada Konsumen
Mediajambi.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Jambi pada Senin (5/5/2025). Pertemuan yang berlangsung di Kantor DPRD Kota Jambi itu membahas Peraturan Walikota (Perwal) Jambi Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.
Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Djokas Siburian, menyatakan bahwa Perwal Nomor 61 Tahun 2018 memang dibuat dengan niat baik. Namun, dalam pelaksanaannya, terdapat sejumlah poin yang dinilai tidak relevan.
“Perwal ini memang mengikuti kebijakan pusat dalam pengurangan sampah plastik. Namun, dalam praktiknya, tidak ada kewajiban bagi pelaku usaha untuk menyediakan kantong plastik ramah lingkungan. Justru konsumen yang dibebani dengan biaya tambahan,” ujar Djokas.
Djokas menegaskan bahwa DPRD Kota Jambi sepakat untuk merevisi Perwal tersebut. Revisi ini diharapkan mampu menciptakan keadilan bagi konsumen sekaligus tetap mendukung upaya pelestarian lingkungan.
“Kami akan mendorong revisi agar pelaku usaha juga memikul tanggung jawab, bukan hanya konsumen,” tambahnya.
YLKI Jambi mendesak agar DPRD segera melakukan peninjauan ulang terhadap Perwal tersebut, agar pelaksanaannya lebih adil dan berpihak pada masyarakat serta sejalan dengan prinsip keadilan lingkungan.
YLKI Jambi menyoroti maraknya praktik pungutan biaya kantong belanja yang dilakukan sejumlah gerai ritel modern, khususnya Indomaret, Alfamart di wilayah Kota Jambi. Ketua YLKI Jambi, Ibnu Khaldun, menilai kebijakan ini tidak adil dan merugikan masyarakat.
“Pemerintah seharusnya hadir memberikan solusi dengan menyediakan kantong ramah lingkungan secara gratis. Aturan hukum juga tidak boleh diskriminatif dan harus berpihak kepada masyarakat,” tegas Ibnu.
Ia menambahkan, berdasarkan pantauan YLKI, hampir seluruh gerai Indomaret dan Alfamart di Kota Jambi masih menjual kantong belanja kepada konsumen. Hal ini menurutnya justru menguntungkan pelaku usaha, bukan mendukung pengurangan limbah plastik. (*)