- Gubernur Al Haris Dikukuhkan Sebagai Ketua DMDI Provinsi Jambi
- Pemprov Jambi Apresiasi Kehadiran Backstagers Indonesia sebagai Mitra Industri Kreatif
- Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Meningkatnya Dinamika Global
- Lakukan Safari Subuh Keliling, Gubernur Al Haris Himbau Masyarakat agar Tidak Melalaikan Shalat
- Gubernur Al Haris Upayakan Putus Rantai Produksi CPO Kelapa Sawit
- Gubernur Al Haris Kukuhkan 54 Petugas Haji Provinsi Jambi
- Yuk Kenalan dengan Saham, Reksa Dana, dan Obligasi
- Warga Digemparkan Temukan Mayat Sejoli di Dalam Mobil Terparkir di Tempat Perbelanjaan Trona Ekspres
- Pastikan Seleksi PPPK Berjalan Lancar, Wawako Diza Pantau Langsung dan Apresiasi Peserta
- Dandim Pungky Beri Pembekalan dan Motivasi untuk Satgas Yonif 142/KJ Jelang Tugas di Papua
Ditrpolair Polri dan KKP Jambi Gagalkan Penyeludupan 125.684 Benih Lobster Senilai Rp 25 M

Keterangan Gambar : Ditrpolair Polri dan KKP Jambi Gagalkan Penyeludupan 125.684 Benih Lobster Senilai Rp 25 M
Mediajambi.com- Tim gabungan yang terdiri dari Ditpolair
Baharkam Polri, Ditpolairud Polda Jambi, dan jajaran PSDKP telah berhasil menggagalkan
upaya penyelundupan benih lobster di dua lokasi yang berbeda di Kota Jambi pada
hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 sekira jam 09.00 WIB.
Kasubditgakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes
Pol. Donny Charles Go, dengan di dampingi oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes
Pol. Mulia Prianto, Dir Polairud Polda Jambi Kombes Pol. Agus Tri Waluyo
menjelaskan dalam konferensi pers nya pada Senin, (13/05/2024)
Dalam keterangannya Kombes Pol. Donny Charles menjelaskan
bahwa, pada TKP pertama di Jl Kalibatas Kelurahan Mendalo Darat, Kecamatan
Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, seorang tersangka
dengan inisial AD berhasil ditangkap bersama dengan barang bukti berupa 7 boks
steroform yang berisi 35.000 benih lobster dan 1 unit mobil jenis Avanza.
Lanjut Kombes Pol. Donny Charles Go., pada pada TKP kedua,
di Parkiran Alfamart Lingkar Barat, Jl. Lingkar Barat 3, No. 46 Kelurahan
Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Provinsi Jambi Kota, Muaro
Jambi, dua tersangka dengan inisial ATH dan A berhasil ditangkap bersama dengan
barang bukti berupa 17 boks stereoform yang berisi 90.684 ekor benih lobster
dan 1 unit mobil jenis Toyota Innova.
“Perlu diketahui bahwa, Jarak antara TKP pertama dan TKP
kedua sekitar 1 KM, dan tim yang menangkap adalah tim yang sama yaitu Tim
Gabungan Polri dan KKP”. Ujar Kombes Pol. Donny Charles Go.
Kasubditgakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes
Pol. Donny Charles Go, SIK., Kembali menerangkan, Total pengungkapan kasus yang
dilakukan oleh Tim Gabungan pada tanggal 10 Mei 2024 adalah 2 kasus, dengan 3
orang TSK serta total BBL sebanyak 125.684 ekor benih lobster.
Lanjutnya, Kerugian negara yang ditimbulkan dari 2 peristiwa
tindak pidana ini diperkirakan mencapai kurang lebih Rp 25 miliar, dengan
asumsi harga pasaran setiap benih lobster antara Rp 200 ribu sampai Rp 250
ribu.
Ditambahkannya, penanganan BBL ini dilakukan dengan
perlakuan khusus dengan kolaborasi bersama jajaran TNI AL, PSDKP untuk
melepasliarkan benih lobster di lokasi atau habitat yang cocok untuk
perkembangbiakan lobster di wilayah Jambi. Proses pelepasan ini sudah dilakukan,
dan penjelasannya akan disampaikan langsung oleh PSDK yang membidangi persoalan
ini.
Turut hadir pada release tersebut Direktur Pengawasan Sumber
Daya Perikanan Dr. Drama Panca Putra, Katjmja Pengawasan SDP Turman Hardianto
Maha, Koordinator Wilker BPSPL Jambi Bapak Eri Doni, Pengawasan Mutua Hasil
Kelautan dan Perikanan Piyan Gustaffuana dan Kepala Dinas Kelautan dan
Perikanan. (DKP) Provinsi Hernowo.(*)