- Pemprov Jambi Apresiasi Kehadiran Backstagers Indonesia sebagai Mitra Industri Kreatif
- Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Meningkatnya Dinamika Global
- Lakukan Safari Subuh Keliling, Gubernur Al Haris Himbau Masyarakat agar Tidak Melalaikan Shalat
- Gubernur Al Haris Upayakan Putus Rantai Produksi CPO Kelapa Sawit
- Gubernur Al Haris Kukuhkan 54 Petugas Haji Provinsi Jambi
- Yuk Kenalan dengan Saham, Reksa Dana, dan Obligasi
- Warga Digemparkan Temukan Mayat Sejoli di Dalam Mobil Terparkir di Tempat Perbelanjaan Trona Ekspres
- Pastikan Seleksi PPPK Berjalan Lancar, Wawako Diza Pantau Langsung dan Apresiasi Peserta
- Dandim Pungky Beri Pembekalan dan Motivasi untuk Satgas Yonif 142/KJ Jelang Tugas di Papua
- Pungli Menggurita di Kota Jambi, Djokas Siburian Anggota DPRD kota Jambi Akan Tempuh Jalur Hukum: Saya Siap Buat Laporan Resmi
Ditresnarkoba Polda Jambi Ungkap 10 Kasus Peredaran Narkoba

Keterangan Gambar : Ditresnarkoba Polda Jambi Ungkap 10 Kasus Peredaran Narkoba
Mediajambi.com- Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mengungkap 10 kasus peredaran narkoba di Provinsi Jambi selama Agustus 2022.
Direktur Resnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru mengatakan pihaknya berhasil mengamankan 10 orang tersangka dalam pengungkapan kasus narkoba tersebut. "Dari 10 tersangka yang diamankan, 9 tersangka merupakan pengedar dan 1 tersangka sebagai pengguna," ujarnya, Selasa (30/8/2022).
Ia menyebutkan jumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan para tersangka sebanyak 1,15 kilogram sabu dan 1 butir pil ekstasi.
Jika dirupiahkan, total nilai barang bukti sabu yang diamankan sebesar Rp1,49 miliar dan barang bukti pil ekstasi senilai Rp250 ribu.
- Festival Tudung Lingkup Kearifan Budaya Lokal Seberang Kota Jambi0
- 1200 Peserta Ikuti Festival Tudung Lingkup0
- Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap 45 Kasus Judi Online dan 62 Pelaku0
- Ini Hasil Evaluasi Program Smart City Kota Jambi0
- Polda Jambi Berantas Perjudian dan Amankan 133 Tersangka0
Ia menambahkan apabila 1 Gram Shabu dapat digunakan untuk 5 orang maka Jiwa yang terselamatkan 5.752 Jiwa dan 1 Butir Pil Ekstasy apabila digunakan untuk 1 orang maka jiwa yang terselamatkan 1 jiwa. "Untuk memberantas peredaran narkoba di Provinsi Jambi ini, kita juga perlu dukungan dari seluruh elemen masyarakat ," tandasnya.(Yen)