- Bupati Safari Subuh di Masjid Al Anwar Sriwijaya Tungkal Ilir
- Wabup Tanjab Barat Ikuti Rakor Infrastruktur Provinsi Jambi tahun 2025
- Kemeriahan Lomba Balap Becak Hias disaksikan Bupati
- Bupati Resmikan Jaringan Irigasi Air Tanah di Desa Parit Bilal
- Like It – Mengajak Peserta Pramuka Untuk Mandiri Secara Finansial – Menuju Indonesia Emas
- PN Jambi Menolak Gugatan Terhadap SDN 45 dan Balai Nikah Kua Pasar
- Zona Merah Hambat Investasi Perumahan di Kota Jambi, 5.500 Bidang Tanah Warga Terdampak
- Walikota Jambi Jadi Pembicara di Forum ASEAN, Paparkan Festival Tumpah Ruah dan Kampung Bahagia
- Danrem 042/Gapu : Sinergi dan Soliditas kunci stabilitas keamanan dan kelancaran pembangunan daerah
- Polda Jambi Launching Gerakan Pangan Murah
Ditresnarkoba Polda Jambi Tangkap Dua Orang Kurir Narkotika Antar Provinsi

Keterangan Gambar : Ditresnarkoba Polda Jambi Tangkap Dua Orang Kurir Narkotika Antar Provinsi
Mediajambi.com- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba)
Polda Jambi berhasil menangkap dua orang kurir narkotika jenis sabu jaringan
antar Provinsi.
Dalam penangkapan yang dilakukan pada 23 September 2023 lalu tersebut, Subdit
II Ditresnarkoba Polda Jambi juga berhasil mengamankan barang bukti narkotika
jenis sabu seberat 7.039,331 gram dari dua orang pelaku.
Kedua pelaku tersebut diamankan pada tempat kejadian perkara
pertama di Jl. Lintas Timur Simpang KM. 35 Desa Bukit Baling, Kecamatan
Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.
Dan kedua di cucian mobil Jl. Kutilang IV RT.07,
Kelurahan Tambak Sari, Kecamatan Jambi
Selatan, Kota Jambi.
Menurut keterangan dari Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda
Jambi AKBP Nukmansyah dalam proses pengantaran barang bukti narkotika jenis
sabu tersebut pelaku ini bertindak sebagai kurir dan diupah uang sebesar Rp 20
juta rupiah.
Kedua pelaku tersebut berinisial (RZ) dan (IS) yang
merupakan orang Aceh, lebih lanjut kata Nukmansyah, berdasarkan hasil
pemeriksaan para pelaku mengaku ini
merupakan kedua kalinya mereka lakukan.
Menurutnya dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh
Ditresnarkoba Polda Jambi narkotika jenis sabu tersebut berasal dari Aceh dan
hendak diedarkan di Jambi.
"Hasil pengembangan sementara dari pelaku bahwa
narkotika jenis sabu tersebut mau diedarkan di Jambi," katanya, Senin
(2/10/23).
Apabila 1 gram sabu dapat digunakan 5 orang maka jiwa yang
terselamatkan sebanyak 35.196 jiwa dan apabila 1 gram sabu mendapatkan nilai
ekonomis seharga Rp 1,300 maka total keseluruhan barang bukti tersebut senilai
Rp 9,151 Miliar (M). (Yen)