- Pemprov Jambi Apresiasi Kehadiran Backstagers Indonesia sebagai Mitra Industri Kreatif
- Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Meningkatnya Dinamika Global
- Lakukan Safari Subuh Keliling, Gubernur Al Haris Himbau Masyarakat agar Tidak Melalaikan Shalat
- Gubernur Al Haris Upayakan Putus Rantai Produksi CPO Kelapa Sawit
- Gubernur Al Haris Kukuhkan 54 Petugas Haji Provinsi Jambi
- Yuk Kenalan dengan Saham, Reksa Dana, dan Obligasi
- Warga Digemparkan Temukan Mayat Sejoli di Dalam Mobil Terparkir di Tempat Perbelanjaan Trona Ekspres
- Pastikan Seleksi PPPK Berjalan Lancar, Wawako Diza Pantau Langsung dan Apresiasi Peserta
- Dandim Pungky Beri Pembekalan dan Motivasi untuk Satgas Yonif 142/KJ Jelang Tugas di Papua
- Pungli Menggurita di Kota Jambi, Djokas Siburian Anggota DPRD kota Jambi Akan Tempuh Jalur Hukum: Saya Siap Buat Laporan Resmi
Ditreskrimsus Polda Jambi Berhasil Tangkap Tiga Pelaku Illegal Driling

Keterangan Gambar : Ditreskrimsus Polda Jambi Berhasil Tangkap Tiga Pelaku Illegal Driling
Mediajambi.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus
(Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil menangkap tiga pelaku penambangan minyak
ilegal (illegal drilling) di Desa Bukit Subur Unit VII, Kecamatan Bahar
Selatan, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, pada Selasa (4/2/2025) dini
hari.
Wadir Reskrimsus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia
menjelaskan dalam releasenya pada Selasa, (11/02/2025) bahwa penangkapan ini
berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas penambangan minyak tanpa
izin di wilayah tersebut.
Tim Ditreskrimsus Polda Jambi langsung turun melakukan
penyelidikan, setibanya di lokasi pada Senin (3/2/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.
" Setiba di lokasi petugas menemukan tiga orang yang
tengah beristirahat di sebuah pondok setelah melakukan aktivitas penambangan
ilegal. Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial M (30), ADM (23),
dan S (44). " Ungkap Wadir Reskrimsus
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti,
termasuk satu unit sepeda motor Honda Revo yang telah dimodifikasi, satu buah
pipa canting, dua rol tali tambang, dua buah katrol, dua unit box sibel
otomatis, dua unit mesin jet pump, serta dua jerigen berisi cairan yang diduga
minyak bumi.
"Para pelaku dijerat dengan Pasal 52 Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dalam
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun
penjara dan denda hingga Rp60 miliar." Tukas AKBP Taufik Nurmandia.
Kasus ini kini ditangani oleh Polda Jambi untuk penyelidikan
lebih lanjut.
#jambi #poldajambi #kapoldajambi #irjenpolrusdihartono
#polripresisi.(*)