- Gubernur Al Haris Dikukuhkan Sebagai Ketua DMDI Provinsi Jambi
- Pemprov Jambi Apresiasi Kehadiran Backstagers Indonesia sebagai Mitra Industri Kreatif
- Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Meningkatnya Dinamika Global
- Lakukan Safari Subuh Keliling, Gubernur Al Haris Himbau Masyarakat agar Tidak Melalaikan Shalat
- Gubernur Al Haris Upayakan Putus Rantai Produksi CPO Kelapa Sawit
- Gubernur Al Haris Kukuhkan 54 Petugas Haji Provinsi Jambi
- Yuk Kenalan dengan Saham, Reksa Dana, dan Obligasi
- Warga Digemparkan Temukan Mayat Sejoli di Dalam Mobil Terparkir di Tempat Perbelanjaan Trona Ekspres
- Pastikan Seleksi PPPK Berjalan Lancar, Wawako Diza Pantau Langsung dan Apresiasi Peserta
- Dandim Pungky Beri Pembekalan dan Motivasi untuk Satgas Yonif 142/KJ Jelang Tugas di Papua
Dirresnarkoba Polda Jambi Berhasil Amankan Tiga Pelaku Pengedar Narkoba

Keterangan Gambar : Dirresnarkoba Polda Jambi Berhasil Amankan Tiga Pelaku Pengedar Narkoba
Mediajambi.com – Direktorat Reserse Narkoba (Dirresnarkoba)
Polda Jambi berhasil amankan 3 (tiga) orang berinisial (MA), (IW), DAN (AY)
yang terlibat dalam kasus peredaran narkotika di wilayah Kota Jambi yang
tergabung dalam jaringan narkotika internasional.
Kronologis penangkapan 3 orang tersebut dijelaskan oleh Dir
Resnarkoba Kombes Pol. Ernesto Seiser dalam konferensi pers nya pada Selasa,
(11/02/2025) bertempat di Gedung Rupatama Lt.2 Mapolda Jambi.
Kronologi penangkapan berawal dari Tim Ditresnarkoba Polda
Jambi mendapatkan informasi bahwa ada kurir yang seringkali melakukan transaksi
narkotika jenis sabu yang dijemput di Tembilahan Provinsi Riau untuk dilakukan
penyelidikan.
“Pada 26 Januari 2025, kami melakukan penyelidikan terhadap
1 kendaraan Toyota Kijang Innova Reborn warna putih, dan saat dilakukan
pemeriksaan ditemukan barang bukti
berupa 10 bungkus plastik berisi serbuk kristal. Diduga narkotika yang
ditemukan jenis sabu yang dikirim dari
Malaysia tepatnya di Johor baru.” Ungkap Direktur Resnarkoba Polda Jambi,
Kombes Pol. Ernesto Saiser
Dari penggeledehan tersebut didapatkan dilanjutkan pengembangan kasus dan didapatkan
2 kg sabu, dikatakannya bahwa tim berhasil amankan lagi barang bukti di Mendalo
sisa barangnya.
" Jadi pengakuan dari M pada November 2024 dia sudah
memasukkan 1 kg ke Jambi. Kemudian pada 22 Januari 10 kg sabu dan yang berhasil
diamankan sisanya hanya 2 kg. Sisanya sudah berhasil diedarkan sekitar 9 kg.
Kemudian yang ketiga 10 kg lagi,” sebutnya.
Kombes Pol Ernesto Seiser menjelaskan hasil tangkapan kali
ini, pihaknya berhasil menyelamatkan sebanyak 58.842 jiwa. Jika dikonversikan
ke rupiah, 12 kg sabu yang berhasil diamankan itu bernilai Rp15 miliar lebih.
Para tersangka akan dikenakan pasal 132 tentang pemufakatan
jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika jo pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112
UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana 20 tahun penjara atau hukuman mati
dan denda maksimal Rp10 miliar.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan dapat menjadi
peringatan bagi jaringan pengedar narkotika lainnya serta menjadi langkah
serius dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia khususnya di Kota
Jambi.(**)