- Bupati Safari Subuh di Masjid Al Anwar Sriwijaya Tungkal Ilir
- Wabup Tanjab Barat Ikuti Rakor Infrastruktur Provinsi Jambi tahun 2025
- Kemeriahan Lomba Balap Becak Hias disaksikan Bupati
- Bupati Resmikan Jaringan Irigasi Air Tanah di Desa Parit Bilal
- Like It – Mengajak Peserta Pramuka Untuk Mandiri Secara Finansial – Menuju Indonesia Emas
- PN Jambi Menolak Gugatan Terhadap SDN 45 dan Balai Nikah Kua Pasar
- Zona Merah Hambat Investasi Perumahan di Kota Jambi, 5.500 Bidang Tanah Warga Terdampak
- Walikota Jambi Jadi Pembicara di Forum ASEAN, Paparkan Festival Tumpah Ruah dan Kampung Bahagia
- Danrem 042/Gapu : Sinergi dan Soliditas kunci stabilitas keamanan dan kelancaran pembangunan daerah
- Polda Jambi Launching Gerakan Pangan Murah
Dinilai Tidak Sehat, OJK Bekukan PT Sarana Jambi Ventura

Keterangan Gambar : Dinilai Tidak Sehat, OJK Bekukan PT Sarana Jambi Ventura
Mediajambi.com - Otortitas Jasa Keuangan (OJK) telah
membekukan kegiatan usaha PT Sarana Jambi Ventura, perusahaan Modal Ventura
asal Jambi. Dilansir dari situs https://www.ojk.go.id/ disebutkan, pembekuan
kegiatan usaha PT Sarana Jambi Ventura ini dilakukan melalui surat nomor
S-12/PL.1/2023, tanggal 5 September 2023.
Pembekuan dilakukan karena perusahaan belum melaksanakan
rencana pemenuhan untuk memenuhi tingkat kesehatan keuangan dengan kondisi
minimum sehat.
Kondisi minimum sehat yang dimaksud sebagaimana ketentuan
Pasal 28 ayat (1) POJK 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan
Modal Ventura.
OJK melihat PT Sarana Jambi Ventura tidak memenuhi ketentuan
Pasal 59 ayat (11) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 tentang
Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura. "PMV atau PMVS wajib
melaksanakan rencana pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)," bunyi
Pasal 5 ayat 11 POJK 35 tahun 2015.
"Dengan dibekukannya kegiatan usaha Perusahaan Modal
Ventura tersebut di atas, maka Perusahaan Modal Ventura tersebut dilarang
melakukan kegiatan usaha," tulis OJK dalam pengumumannya, di
https://www.ojk.go.id/ tanggal 6 Oktober
2023.(*)