- Gubernur Al Haris Dikukuhkan Sebagai Ketua DMDI Provinsi Jambi
- Pemprov Jambi Apresiasi Kehadiran Backstagers Indonesia sebagai Mitra Industri Kreatif
- Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Meningkatnya Dinamika Global
- Lakukan Safari Subuh Keliling, Gubernur Al Haris Himbau Masyarakat agar Tidak Melalaikan Shalat
- Gubernur Al Haris Upayakan Putus Rantai Produksi CPO Kelapa Sawit
- Gubernur Al Haris Kukuhkan 54 Petugas Haji Provinsi Jambi
- Yuk Kenalan dengan Saham, Reksa Dana, dan Obligasi
- Warga Digemparkan Temukan Mayat Sejoli di Dalam Mobil Terparkir di Tempat Perbelanjaan Trona Ekspres
- Pastikan Seleksi PPPK Berjalan Lancar, Wawako Diza Pantau Langsung dan Apresiasi Peserta
- Dandim Pungky Beri Pembekalan dan Motivasi untuk Satgas Yonif 142/KJ Jelang Tugas di Papua
Diduga Terlibat Kasus Penggelapan Mobil, Ketua Partai Garuda Jambi Dipolisikan

Keterangan Gambar : Diduga Terlibat Kasus Penggelapan Mobil, Ketua Partai Garuda Jambi Dipolisikan
Mediajambi.com- Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai
Garuda Provinsi Jambi, Andrio Utama, dilaporkan ke Polresta Jambi lantaran
diduga melakukan tindak pidana penggelapan satu unit mobil milik warga Kota
Jambi.
Korban yakni Moh Kharir (44) warga Jalan HOS Cokroaminoto,
Kelurahan Simpang Tiga Sipin, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
Diketahui, Andrio Utama dilaporkan ke Polresta Jambi pada 30
Maret 2024 lalu dengan pelapor atas nama Moh Kharir atas dugaan tindak pidana
penggelapan.
Mobil Toyota Fortuner VRZ milik korban yang seharusnya
transaksi dengan terlapor untuk pergantian debitur (oper kredit) itu ternyata
dibawa kabur oleh terlapor dan tidak diketahui lagi keberadaannya.
Moh Kharir menjelaskan, awalnya ia dan Andrio sepakat
bertransaksi pergantian debitur (oper kredit) melalui notaris pada bulan
November 2023 lalu.
Namun, saat di notaris keduanya gagal bertransaksi karena
terdapat berkas yang kurang dan mereka memutuskan pulang dan melengkapi berkas
yang kurang terlebih dahulu.
Diketahui, Andrio Utama dilaporkan ke Polresta Jambi pada 30
Maret 2024 lalu dengan pelapor atas nama Moh Kharir atas dugaan tindak pidana
penggelapan.
Mobil Toyota Fortuner VRZ milik korban yang seharusnya
transaksi dengan terlapor untuk pergantian debitur (oper kredit) itu ternyata
dibawa kabur oleh terlapor dan tidak diketahui lagi keberadaannya.
Moh Kharir menjelaskan, awalnya ia dan Andrio sepakat
bertransaksi pergantian debitur (oper kredit) melalui notaris pada bulan
November 2023 lalu.
Namun, saat di notaris keduanya gagal bertransaksi karena
terdapat berkas yang kurang dan mereka memutuskan pulang dan melengkapi berkas
yang kurang terlebih dahulu.
“Saat pulang dari kantor notaris, Andrio meminta membawa
mobil saya itu dengan alasan mau dipasang GPS, tapi setelah itu mobil saya itu
tidak pernah diketahui lagi keberadaannya dan Andrio juga sulit ditemui,”
jelasnya, Minggu (23/6) kemarin.
Merasa tidak ada kepastian dari Andrio selama beberapa
bulan, dan dirinya juga terus diteror pihak leasing lantaran status mobil
tersebut belum lunas. Kemudian, Moh Kharir membuat laporan polisi pada tanggal
30 Maret 2024.
Sementara itu, Kanit Pidum Satreskrim Polresta Jambi, Ipda
Swando Parlindungan mengatakan, pihaknya telah mengambil keterangan dari
terlapor dan pelapor.
Selanjutnya pihaknya akan menjadwalkan mediasi kepada kedua
belah pihak. “Kasusnya masih berjalan tahap penyelidikan, kita sudah memeriksa
terlapor dan pelapor, selanjutnya kita jadwalkan tahap mediasi kepada mereka,”
ungkapnya. (*)