- Pemprov Jambi Apresiasi Kehadiran Backstagers Indonesia sebagai Mitra Industri Kreatif
- Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Meningkatnya Dinamika Global
- Lakukan Safari Subuh Keliling, Gubernur Al Haris Himbau Masyarakat agar Tidak Melalaikan Shalat
- Gubernur Al Haris Upayakan Putus Rantai Produksi CPO Kelapa Sawit
- Gubernur Al Haris Kukuhkan 54 Petugas Haji Provinsi Jambi
- Yuk Kenalan dengan Saham, Reksa Dana, dan Obligasi
- Warga Digemparkan Temukan Mayat Sejoli di Dalam Mobil Terparkir di Tempat Perbelanjaan Trona Ekspres
- Pastikan Seleksi PPPK Berjalan Lancar, Wawako Diza Pantau Langsung dan Apresiasi Peserta
- Dandim Pungky Beri Pembekalan dan Motivasi untuk Satgas Yonif 142/KJ Jelang Tugas di Papua
- Pungli Menggurita di Kota Jambi, Djokas Siburian Anggota DPRD kota Jambi Akan Tempuh Jalur Hukum: Saya Siap Buat Laporan Resmi
Cabuli Ponakan 10 Kali Hingga Hamil, Pelaku Diringkus Polisi di Dalam Hutan Setelah Menempuh Perjalanan Selama 12 Jam

Keterangan Gambar : Cabuli Ponakan 10 Kali Hingga Hamil, Pelaku Diringkus Polisi di Dalam Hutan Setelah Menempuh Perjalanan Selama 12 Jam
Mediajambi.com (Kerinci) – Satuan Reskrim Polres Kerinci
berhasil mengungkap kasus kejahatan asusila yang melibatkan anak dibawah umur
di Kecamatan Bukit Kerman, Kerinci.
Kasus ini melibatkan Melati (14), nama samaran, yang menjadi
korban tindakan bejat pamannya sendiri, AP (47) merupakan warga Kecamatan
Gunung Kerinci.
Penangkapan pelaku AP, akibat merudapaksa keponakan,
dilakukan di Perladangan Desa Tanjung Syam Bukit Kerman tahun 2022 setelah
sebelumnya diketahui melarikan diri sejak kasus ini terungkap.
Kapolres Kerinci AKBP M Mujib SH SIK melalui Kasat Reskrim
AKP Very Prasetyawan SH MH didampingi Kanit PP IPDA Ricky Firmansyah SH, pada
Jumat (13/12) mengukapkan, bahwa penangkapan pelaku dilakukan pada Kamis
(12/12/2024) disebuah pondok perladangan renah Tengah Desa Kebun Baru,
Kecamatan Kayuaro Barat dengan jarak tempuh 12 Jam berjalan kaki.
Disebutkan, bahwa kasus pemerkosaan terhadap anak dilakukan
AP sejak tahun 2022 hingga bulan Januari 2023. Dan baru-baru ini ibu korban
mendapati Melati mengeluh sakit perut.
Ketika ditanya, oleh paman korban mengungkapkan bahwa
perutnya terasa seperti ada yang menendang dari dalam dan akhirnya mengaku
kepada pamannya bahwa dirinya sudah berbadan dua, atau telah hamil.
“Berawal dari pelaku pengajak Melati ke ladang memanen
Sayur. Setelah selesai panet sayur, tiba dirumah pelaku memengang badan korban
dan menyetubuhi korban. Korban sempat diancam pelaku tidak mengantar
ke sekolah,” ujar Kasat AKP Very.
Dijelaskan, pelaku menyetubuhi korban di dua Lokasi,
yakti di Tanjung Syam dan Lolo Kecil. “Pengakuan pelaku telah menyetubuhi
Melati sebanyak 10 kali,” ungkapnya.
Berdasarkan laporan, nomor polisi
LP/B/97/VIII/2024/SPKT/POLRES KERINCI/Polda Jambi Tanggal 30 Agustus 2024.
Penangkapan AP dilakukan berdasarkan informasi bahwa
keberadaannya saat itu berada di perladangan renah Tengah Desa Kebun Baru,
Kecamatan Kayuaro Barat dengan jarak tempuh 12 jam berjalan kaki.
Setelah diamankan, pelaku dibawa dengan jalan kaki hingga
jalan ke Polres Kerinci untuk diproses lebih lanjut dan ditahan.
Terhadap tersangka AP, akan dikenakan pasal 81 ayat (1) jo
Pasa; 76D Undang-undangan RI Nomor 35 Tahun 2014 tentangan perubahan UU nomor
23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pindana penjara
maksimal 15 tahun.(**)