- Gubernur Al Haris Dikukuhkan Sebagai Ketua DMDI Provinsi Jambi
- Pemprov Jambi Apresiasi Kehadiran Backstagers Indonesia sebagai Mitra Industri Kreatif
- Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Meningkatnya Dinamika Global
- Lakukan Safari Subuh Keliling, Gubernur Al Haris Himbau Masyarakat agar Tidak Melalaikan Shalat
- Gubernur Al Haris Upayakan Putus Rantai Produksi CPO Kelapa Sawit
- Gubernur Al Haris Kukuhkan 54 Petugas Haji Provinsi Jambi
- Yuk Kenalan dengan Saham, Reksa Dana, dan Obligasi
- Warga Digemparkan Temukan Mayat Sejoli di Dalam Mobil Terparkir di Tempat Perbelanjaan Trona Ekspres
- Pastikan Seleksi PPPK Berjalan Lancar, Wawako Diza Pantau Langsung dan Apresiasi Peserta
- Dandim Pungky Beri Pembekalan dan Motivasi untuk Satgas Yonif 142/KJ Jelang Tugas di Papua
Bejat, Ayah Kandung di Batanghari Cabuli Anak dari Kelas 6 Sekolah Dasar

Keterangan Gambar : IPDA Sianturi, Kanit PPA Polres Batanghari
Mediajambi.com -Bejat dan tidak bermoral, mungkin kata -
kata inilah yang pantas di sematkan untuk orang tua berinisial ' MS' warga
kelurahan Pasar Baru kecamatan Muarabulian kabupaten Batanghari, Jambi
Bagaimana tidak. orang tua yang seharusnya menjaga dan
mendidik anak, namun melakukan aksi bejatnya dengan mencabuli anaknya sendiri
semenjak masih duduk di bangku kelas 6 Sekolah Dasar, bahkan perbuatan tersebut
terulang hingga korban duduk di bangku kelas 3 Sekolah Menengah Pertama.
IPDA Sianturi, Kanit PPA Polres Batanghari saat di
konfirmasi diruang kerjanya membenarkan bahwa sudah melakukan penangkapan
terhadap terduga pelaku pencabulan anak di bawa umur.
"Pelaku kita tangkap saat sedang berada di jalan di
wilayah kecamatan Muarabulian, pelaku langsung kita bawa ke Polres Batanghari
untuk di mintai keterangan lebih lanjut," ucapnya Senin (16/7/2024).
Dikatakan Kanit, pelaku melakukan perbuatannya semenjak korban
duduk di bangku kelas 6 Sekolah Dasar
"Korban saat ini sudah duduk di bangku kelas 3 Sekolah
Menengah Pertama, dan perbuatan pelaku terungkap saat korban mengadukan hal ini
ke Polres Batanghari," kata Kanit.
Lanjut Kanit, saat ini korban sedang di dampingi.
"Korban sudah membaik, karena ada pendampingan juga,
dan saat ini pelaku kita jerat dengan undang - undangan perlindungan anak, dan
akan di penjara 9 tahun penjara," imbuhnya.
Sementara Pelaku " MS " mengatakan, jika
perbuatannya di lakukan karena beliau mabuk.
"Saya mabuk pak, setelah saya tanya kepada anak saya di
rumah, kemana ibu, lalu anak menjawab ibu sedang ke pasar, mendengar hal itu,
saya langsung memeluk anak saya di kamar dan langsung meraba tubuhnya dan
mengajak untuk berhubungan badan," cerita pelaku saat melakukan
penc4bulan.
Korban mengaku sudah tidak terhitung lagi melakukan aksi
bejat tersebut. "Sudah tidak bisa di hitung lagi pak, sebab setiap saya
kepingin saya langsung melakukan hal tersebut kepada anak saya," kata
pelaku. (*)