460 Unit Truk dan Angkutan Material serta Bus Pariwisata di Pasang Stiker Resmi

By MS LEMPOW 22 Okt 2025, 21:27:01 WIB KOTA
460 Unit Truk dan Angkutan Material serta Bus Pariwisata di Pasang Stiker Resmi

Keterangan Gambar : 460 Unit Truk dan Angkutan Material serta Bus Pariwisata di Pasang Stiker Resmi


Mediajambi.com-  Sebanyak 460 unit kendaraan yang terdiri dari truk angkutan material dan bus pariwisata mulai dipasangi stiker resmi oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jambi, Rabu (22/10/2025).
Pemasangan stiker ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Walikota Jambi Nomor 19 Tahun 2025 tentang pengaturan penggunaan BBM bersubsidi agar lebih tepat sasaran.
Setelah dipasangi stiker, para sopir kini diperbolehkan mengisi BBM di 19 SPBU resmi dalam wilayah Kota Jambi.
Kepala Dishub Kota Jambi, Amran, mengatakan langkah ini bertujuan memastikan agar hanya kendaraan yang terdaftar dan berhak yang bisa mengakses BBM bersubsidi.
Ia menegaskan, pengawasan akan dilakukan secara ketat oleh tim gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, dan Dishub.
“Pemasangan stiker ini adalah bagian dari pengawasan yang berkelanjutan. Kami ingin memastikan distribusi BBM bersubsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak lagi disalahgunakan,” ujar Amran.
Ia juga menjelaskan bahwa Dishub akan melakukan monitoring rutin di lapangan, termasuk memeriksa keaslian stiker dan kesesuaian data kendaraan dengan STNK serta barcode yang dipindai di SPBU.
“Tim kami akan patroli bergilir di 19 SPBU. Kalau ada kendaraan tanpa stiker atau datanya tidak cocok, maka tidak diperbolehkan melakukan pengisian,” tambah Amran.
Sementara itu, Hartanto, salah satu sopir menyambut baik kebijakan ini. Menurutnya, sistem stiker membantu menghindari antrean panjang dan memperjelas siapa yang berhak membeli BBM subsidi.
“Kami senang sekarang sudah ada kejelasan. Dengan stiker ini, pengisian jadi lebih tertib. Pembatasan Rp350 ribu per hari bagi mobil roda enam juga sudah cukup untuk kebutuhan kami,” kata Hartanto.
Sebelumnya, Pemkot Jambi bersama perwakilan sopir telah menyepakati beberapa langkah teknis untuk memperkuat pelaksanaan surat edaran tersebut, di antaranya:
1. Pendataan ulang kendaraan penerima BBM bersubsidi agar data lebih akurat.
2. Penggunaan stiker resmi dan terverifikasi untuk kendaraan yang berhak.
3. Penerapan sistem barcode dan verifikasi STNK asli di SPBU.
4. Pembatasan pengisian BBM per kendaraan:
- Mobil roda empat: maksimal Rp200 ribu per hari
- Mobil roda enam: maksimal Rp350 ribu per hari
5. Bus pariwisata berukuran medium tidak dikenakan batasan pengisian.
Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kota Jambi sekaligus menjamin ketersediaan bahan bakar bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan. *




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Semua Komentar

Tinggalkan Komentar :