Terjerat Judol dan Pinjol, Empat ASN Pemkot Jambi Dipecat

By MS LEMPOW 30 Mar 2026, 00:00:00 WIB KOTA
Terjerat Judol dan Pinjol, Empat ASN Pemkot Jambi Dipecat

Keterangan Gambar : Terjerat Judol dan Pinjol, Empat ASN Pemkot Jambi Dipecat


Mediajambi.com– Pemerintah Kota Jambi mulai menunjukkan ketegasan dalam menegakkan disiplin aparatur sipil negara (ASN). Sejumlah ASN telah dijatuhi sanksi berat hingga pemberhentian akibat pelanggaran aturan.

Fenomena keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam praktik judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) mulai berdampak serius di lingkungan Pemerintah Kota Jambi. Sejumlah ASN harus menerima sanksi tegas hingga pemecatan karena pelanggaran disiplin yang dipicu persoalan tersebut.

Walikota Jambi, Maulana, mengungkapkan bahwa beberapa kasus indisipliner ASN tidak berdiri sendiri, melainkan berakar dari masalah finansial dan keterlibatan dalam aktivitas terlarang. “Ada ASN yang dipecat karena tidak masuk kerja. Setelah ditelusuri, akar masalahnya karena terjerat pinjol dan judi online,” ujarnya.

    Menurutnya, kondisi tersebut berdampak langsung pada kinerja dan tanggung jawab ASN sebagai pelayan publik. Ketidakhadiran tanpa alasan jelas hingga penurunan produktivitas menjadi konsekuensi yang tidak bisa ditoleransi.

    Pemkot Jambi, lanjutnya, telah berupaya memenuhi hak-hak ASN. Karena itu, kewajiban untuk bekerja secara disiplin dan menjaga integritas harus dijalankan dengan sungguh-sungguh.

    “Kalau hak sudah diberikan, maka kewajiban harus dilaksanakan. Jangan sampai terlibat hal-hal yang justru merusak diri sendiri dan institusi,” tegas Maulana.

    Ia juga mengingatkan seluruh ASN agar menjauhi praktik judi online maupun pinjaman online ilegal yang berpotensi menjerumuskan. Selain berdampak secara pribadi, hal tersebut juga mencoreng citra birokrasi di mata masyarakat.

    Langkah tegas berupa pemberian sanksi hingga pemecatan, kata dia, merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam membangun birokrasi yang bersih, profesional, dan berintegritas.

    Pemkot Jambi berharap kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh ASN untuk lebih bijak dalam mengelola keuangan serta menjaga perilaku, demi mendukung pelayanan publik yang optimal.

    Walikota Jambi, Maulana, menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi ASN yang terbukti melanggar disiplin, terutama terkait kewajiban jam kerja dan kepatuhan terhadap aturan.

    Penegasan itu disampaikan saat apel pagi, Senin (30/3/2026). Ia menyebutkan, sanksi tegas merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam membangun birokrasi yang profesional dan berintegritas. “Saya tidak segan-segan memberikan sanksi sampai yang terberat,” ujarnya.

    Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD), sebanyak 2 pegawai negeri sipil (PNS) dan 2 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) telah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

    Selain itu, satu PPPK lainnya diberhentikan sementara karena tersangkut kasus pidana dan masih menunggu putusan pengadilan.

    Tidak hanya itu, proses penjatuhan sanksi serupa juga tengah berjalan terhadap 2 PNS dan 2 PPPK lainnya yang diduga melakukan pelanggaran disiplin berat.

    Menurut Maulana, langkah tegas tersebut diperlukan untuk menjaga marwah institusi serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah.

    “Pelanggaran disiplin tidak hanya berdampak pada kinerja organisasi, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat,” tegasnya.

    Ia juga mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Pemkot Jambi agar senantiasa menjunjung tinggi integritas serta mengamalkan nilai dasar ASN BerAKHLAK dalam menjalankan tugas sehari-hari. (*)




    Write a Facebook Comment

    Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

    Semua Komentar

    Tinggalkan Komentar :