Proyek Pembangunan Box Culvert Tanpa Papan Plank Langgar Prinsip Transparansi dan Akuntabilitas Publik

By MS LEMPOW 21 Jun 2026, 06:31:42 WIB DAERAH
Proyek  Pembangunan Box Culvert Tanpa Papan Plank  Langgar Prinsip Transparansi dan Akuntabilitas Publik

Keterangan Gambar : Proyek Pembangunan Box Culvert Tanpa Papan Plank Langgar Prinsip Transparansi dan Akuntabilitas Publik


Mediajambi.com (Karimun)Pelaksanaan pembangunan saluran box culvert yang berlokasi di lingkungan RT 02 RW 02, Kelurahan Sungai Raya, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, menjadi tanda tanya publik.

Ketua DPD KPK-Tipikor Kabupaten Karimun, Jumadi saat diminta tanggapan nya terkait pembangunan saluran box  culvert menjelaskan, pembanguan box culvert merupakan proyek negara tanpa mencantumkan plank nama proyek dan sumber dana dinilai melanggar prinsip transparansi serta akuntabilitas publik." Kata Jumadi 20 Juni 2026, Malam

Lanjut jumadi, pekerjaan saluran box culvert tersebut, tidak ada Plank nama Proyek. Hal ini penting karena setiap kegiatan yang menggunakan anggaran negara wajib diketahui oleh masyarakat sebagai bentuk keterbukaan informasi. Padahal, berdasarkan aturan yang berlaku, setiap proyek harus mencantumkan nama kegiatan, lokasi, nomor kontrak, nilai anggaran, jangka waktu pelaksanaan, serta sumber dana proyek." Ucap Jumadi atau yang lebih di kenal dengan Babe Jaga Karimun

    Siapa yang bertanggung jawab, pelaksana proyek dan instansi terkait wajib memastikan keberadaan plank informasi tersebut di lokasi pekerjaan. Tanpa itu, publik tidak dapat mengetahui siapa pelaksana proyek dan dari mana anggaran berasal, yang berpotensi menimbulkan kecurigaan serta dugaan penyalahgunaan dana." Ujarnya

    Tambahnya, mengapa hal ini penting, karena transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama dalam tata kelola pemerintahan yang bersih. Plank proyek berfungsi sebagai alat informasi publik agar masyarakat dapat mengawasi jalannya kegiatan pembangunan dan memastikan kesesuaian antara perencanaan dan realisasi di lapangan."tutur Jumadi

    Akibatnya jika tidak dipasang, pelaksanaan proyek tanpa papan informasi bisa dianggap melanggar peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 

    Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah juga menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan proyek negara." Ungkap Jumadi melalui panggilan whatsapp.

    Sementara itu Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Karimun, Raja Mahrizal saat dimintai keterangan melalui aplikasi whatsapp mengatakan, proyek box culvert yang di sungai raya tersebut bukan dari PUPR Karimun." Katanya, saptu 20 Juni 2026 malam.

    Ditambahkan nya, Proyek tersebut dari satker balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kepulauan Riau, itu bersumber dari dana APBN. Ucapnya mengakhiri.

    Diminta Pemerintah Kabupaten, Provinsi dan Pusat diharapkan memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan proyek agar tidak ada lagi kegiatan pembangunan yang berjalan tanpa informasi terbuka kepada masyarakat. 

    Dengan demikian, praktik korupsi dan penyalahgunaan anggaran dapat dicegah, sementara kepercayaan publik terhadap pemerintah dapat terus ditingkatkan.Hery




    Write a Facebook Comment

    Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

    Semua Komentar

    Tinggalkan Komentar :