Pemkot Jambi Terbitkan Surat Edaran Tentang Kegiatan Usaha Dalam Bulan Suci Ramadhan 1447 H

By MS LEMPOW 04 Feb 2026, 07:38:41 WIB KOTA
Pemkot Jambi Terbitkan Surat Edaran Tentang Kegiatan Usaha Dalam Bulan Suci Ramadhan 1447 H

Keterangan Gambar : Pemkot Jambi Terbitkan Surat Edaran Tentang Kegiatan Usaha Dalam Bulan Suci Ramadhan 1447 H


Mediajambi.com – Pemerintah Kota Jambi resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 02 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Dalam Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi di Kota Jambi.

Surat edaran yang ditandatangani langsung Walikota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M, pada 12 Februari 2026 itu ditujukan kepada seluruh pelaku usaha dan masyarakat Kota Jambi sebagai pedoman selama bulan suci Ramadan.

Kebijakan tersebut merupakan hasil rapat bersama Pemkot Jambi dengan Kantor Kementerian Agama Kota Jambi, MUI Kota Jambi, FKUB, BAZNAS, Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Jambi, OPD terkait serta para camat se-Kota Jambi yang digelar pada 4 Februari 2026.

    Dalam surat edaran itu ditegaskan, seluruh bentuk kegiatan hiburan malam seperti bar, diskotek, panti pijat dan tempat karaoke dihentikan sementara selama Ramadan. Penutupan dimulai H-3 atau 15 Februari 2026 (tiga hari sebelum puasa) dan akan dibuka kembali H+3 atau 23 Maret 2026 (tiga hari setelah Idulfitri).

    Selain itu, pemilik pusat perbelanjaan seperti mal, supermarket dan minimarket dianjurkan agar karyawan dan karyawati muslim mengenakan peci bagi pria serta selendang atau kerudung bagi wanita selama Ramadan.

    Untuk rumah makan, restoran dan kafe tetap diperbolehkan beroperasi, namun diminta tidak menampilkan aktivitas makan secara mencolok di siang hari sebagai bentuk penghormatan kepada umat Islam yang berpuasa. Pengusaha juga dianjurkan menggunakan tirai atau penutup.

    Sementara itu, pelaksanaan tadarus di masjid dan musholla diperkenankan menggunakan pengeras suara hingga pukul 22.00 WIB. Setelah pukul tersebut, kegiatan tetap dapat dilanjutkan tanpa menggunakan pengeras suara.

    Dalam surat edaran itu juga diimbau kepada masyarakat untuk tidak makan, minum maupun merokok di tempat umum atau area terbuka pada siang hari selama Ramadan.

    Wali Kota Maulana menegaskan, surat edaran ini hanya berlaku selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah dan diharapkan menjadi perhatian bersama demi menjaga kekhusyukan ibadah serta ketertiban umum di Kota Jambi.

    Melalui kebijakan tersebut, Pemkot Jambi ingin memastikan suasana Ramadan berlangsung aman, tertib dan penuh toleransi, dengan tetap menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan penghormatan terhadap nilai-nilai keagamaan.(*)




    Write a Facebook Comment

    Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

    Semua Komentar

    Tinggalkan Komentar :