Jambi di Persimpangan: Antara Fiskal yang Terjepit dan Logika Angkutan Batu Bara Paradoks.

By MS LEMPOW 29 Sep 2026, 16:09:47 WIB JAMBI MANTAP
Jambi di Persimpangan: Antara Fiskal yang Terjepit dan Logika Angkutan Batu Bara Paradoks.

Keterangan Gambar : Dr ( C ) Asari Syafei,M.H. (Pengamat Kebijakan Publik dan Hukum Pemerintahan) & Martayadi Tajuddin, (Pengamat Kebijakan Publik & Infrastruktur)


Ada sebuah ironi besar yang sedang dipertontonkan di Provinsi Jambi hari ini. Di satu sisi, kita mengeluh. Fiskal kita terbatas, Dana Bagi Hasil (DBH) dan Transfer Ke Daerah (TKD) dari pusat ditahan atas nama efisiensi, pembangunan tertunda, dan belanja wajib pegawai serta layanan publik terus membengkak. Di sisi lain, kita justru menutup mata dan bahkan memusuhi salah satu lumbung pendapatan kita sendiri yang paling nyata: batu bara.

Logika kebijakan kita sedang sesat. Kita ingin daerah sejahtera, tapi menolak sumber kesejahteraan itu dikelola secara rasional.

Pertama, dari aspek regulasi pemerintahan, Jambi sedang dalam kondisi darurat fiskal yang dipaksa untuk mandiri.

    UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan tegas memberikan mandat otonomi, termasuk kewajiban untuk menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ketika transfer pusat tidak optimal, Pasal 285 UU tersebut justru memerintahkan daerah untuk kreatif. Apa pilihan Jambi? Sektor migas fluktuatif, sawit harganya ditentukan pasar global. Satu-satunya sektor dengan multiplier effect tercepat dan basis pajak yang jelas adalah pertambangan mineral, khususnya batu bara yang diatur dalam UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba.

    Persoalannya, selama ini optimalisasi itu gagal bukan karena regulasinya tidak ada, tetapi karena tata kelolanya yang kita biarkan liar. Kita membiarkan produksi batu bara jalan, tapi PAD-nya bocor karena angkutannya tidak tertib, tidak tercatat, dan tidak memberikan nilai tambah pajak kendaraan bagi daerah.

    Kedua, dari aspek teknis dan tata kelola infrastruktur, kita telah menciptakan kemacetan kita sendiri di jalur neraka.

    Mari kita bicara jujur soal trace angkutan. Hari ini semua batu bara Jambi tumpah di satu jalur urat nadi rakyat: Sarolangun - Batanghari - Muaro Jambi - Kota Jambi - Talang Duku (Pelabuhan Muaro Jambi). Ini adalah jalan nasional, bukan jalan tambang. Di jalur inilah setiap hari terjadi anarki.

    Hari ini ada tiga pilihan yang semuanya bermasalah. Angkutan sungai melalui Batanghari, secara hidrologis tidak layak diandalkan. Draft sungai yang kecil, terutama saat musim kemarau, membuat tongkang tidak bisa berlayar optimal. Ini fakta geografis yang tidak bisa dilawan dengan peraturan.

    Pilihan kedua, jalan khusus (hauling road), adalah solusi ideal secara akademik. Namun secara faktual, pembangunannya tersandera oleh persoalan klasik Jambi: pembebasan lahan yang berlarut, konflik sosial, dan lemahnya konsolidasi antar-pemegang IUP untuk membangun konsorsium.

    Maka pilihan ketiga yang terjadi adalah anarki: semua tumpah ke jalan umum. Dan di sinilah letak kebodohan teknokratis yang kita pelihara. Kita membatasi angkutan batu bara dengan indeks 8 ton.

    Secara ilmu transportasi, ini adalah kebijakan yang anti-sains. Dengan membatasi tonase sekecil itu, untuk mengangkut 10.000 ton batu bara, pengusaha membutuhkan lebih dari 1.250 unit truk. Bayangkan 1.250 truk membelah jalur Sarolangun - Talang Duku setiap hari. Jelas macet, jelas jalan hancur, jelas rakyat marah.

    Bandingkan dengan Sumatera Selatan dan Kalimantan yang sudah menerapkan indeks 28 ton. Dengan indeks 28 ton, untuk mengangkut 10.000 ton yang sama, hanya butuh 357 truk. Jumlah kendaraan berkurang 71%. Logika sederhananya: kenapa kita memaksa 100 truk kecil untuk melakukan pekerjaan yang bisa dilakukan 30 truk besar secara lebih efisien?

    Lalu apakah jalan nasional kita mampu memikul indeks 28 ton? Ini pertanyaan kunci yang harus dijawab jujur.

    Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan PP No. 34/2006 tentang Jalan, Jalan Nasional kita termasuk Jalan Kelas I dengan Muatan Sumbu Terberat (MST) 10 ton. Artinya, secara hukum jalan ini tidak dirancang untuk dilindas truk 2 sumbu dengan beban 28 ton, karena satu sumbunya bisa menanggung 15 ton lebih.

    Inilah yang tidak dipahami publik. Indeks 28 ton yang diterapkan di Sumsel dan Kaltim itu tidak lewat jalan nasional umum. Mereka lewat Jalan Khusus Kelas Khusus dengan MST di atas 10 ton, dengan konstruksi rigid pavement tebal, dan menggunakan truk tronton 6x4 atau trailer dengan sebaran sumbu banyak, sehingga beban per sumbu tetap di bawah 10 ton.

    Lalu apa relevansinya bagi Jambi? Justru di sinilah letak sesatnya indeks 8 ton. Kerusakan jalan dalam ilmu perkerasan dihitung dengan rumus ESAL (Equivalent Single Axle Load) pangkat 4. Kerusakan lebih ditentukan oleh jumlah repetisi atau jumlah lintasan truk, bukan hanya berat sekali lewat. 1.250 truk kecil yang lewat setiap hari di jalur Sarolangun - Talang Duku jauh lebih merusak dan memacetkan daripada 357 truk besar tronton 6x4 yang bebannya terbagi rata di banyak sumbu. Mempertahankan indeks 8 ton dengan truk 2 sumbu tidak menyelamatkan jalan, justru mempercepat kehancurannya karena repetisinya terlalu tinggi.

    Ketiga, inilah jalan tengah yang elegan dan konstitusional.

    Kita tidak boleh anti-tambang, tapi kita harus pro-tata kelola.

    Tata kelola itu berarti dua hal. Satu, rasionalisasi transisi. Naikkan indeks dari 8 menjadi 28 sebagai solusi transisi untuk memangkas 70% jumlah kendaraan di jalur Sarolangun - Talang Duku, TAPI dengan syarat mutlak: wajib truk 3 sumbu/tronton 6x4 dengan MST 10 ton yang disiplin KIR, jam operasional malam, dan penegakan hukum. Sementara solusi permanen yang ideal tetap harus percepatan pembangunan Jalan Khusus Kelas Khusus MST >10 ton.

    Dua, nasionalisme fiskal daerah. Wajibkan seluruh kendaraan angkutan batu bara ber-plat BH Jambi. Ini implementasi dari UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. Setiap plat BH berarti PKB dan BBNKB masuk 100% ke kas daerah Jambi, bukan ke DKI Jakarta atau Palembang. Selama ini kita membiarkan jalan kita hancur dilindas truk plat luar, sementara pajaknya dinikmati provinsi lain.

    Pada akhirnya, masyarakat harus menyadari satu hukum ekonomi: ketika SDA daerah berjalan dengan tata kelola yang benar, aktivitas ekonomi rakyat di sepanjang jalur Sarolangun - Talang Duku akan tumbuh. Warung hidup, bengkel hidup, lapangan kerja sopir hidup. Dan ketika itu dicatat dengan benar melalui sistem e-tracking dan ber-plat BH, maka fiskal daerah akan terbantu untuk membangun kembali jalan, sekolah, dan rumah sakit yang kita keluhkan hari ini.

    Jambi tidak butuh opini yang baper. Jambi butuh kebijakan yang cerdas. Menutup keran batu bara tidak akan membuat jalan kita mulus, yang ada PAD kita hilang. Membiarkan indeks 8 ton juga tidak akan membuat rakyat senang, yang ada jalan kita hancur oleh ribuan truk.

    Sudah saatnya kita berhenti munafik. Atur dengan benar, bukan melarang dengan emosi.




    Write a Facebook Comment

    Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

    Semua Komentar

    Tinggalkan Komentar :