- Gubernur Al Haris Apresiasi Pelaksanaan Open Tournament Danrem CUP 2025
- JNE dan TIKI Serahkan Bantuan Mobil Ambulans dan Jenazah untuk Kemanusiaan
- Sinergi Pembangunan Berkelanjutan, Pemprov Jambi dan PetroChina International Jabung Ltd Teken MoU
- Pertamina Patra Niaga Pastikan Pasokan Energi Aman Jelang HUT ke-80 RI, Hadirkan Promo Spesial Bulan Kemerdekaan
- Pelindo Kembali Masuk Fortune 500 Southeast Asia
- XLSMART Perkuat Layanan Data di Riau Siap Dukung Kesuksesan Festival Pacu Jalur 2025 di Kuansing
- OJK Terbitkan Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital Di Indonesia
- Hj Hesti Haris dan IAD Wilayah Jambi Tanda Tangani Kerja Sama Program PARENTING CLASS
- Pesan Inspiratif Buya Yahya: Gubernur Al Haris Rasakan Banyak Manfaat
- Modal Sticker Bertema Mikroorganisme Bikin Fazzio Hybrid Jadi Tampil Lebih Manis Sekaligus Kalcer
Perubahan RPJMD 2021-2021, Edi Purwanto: Pansus Bakal Kaji dan Lihat Detail Perubahannya

Keterangan Gambar : Perubahan RPJMD 2021-2021, Edi Purwanto: Pansus Bakal Kaji dan Lihat Detail Perubahannya
Mediajambi.com- Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto
menanggapi terkait dengan penyampaian Wakil Gubernur Jambi, Abdullah Sani dalam
rapat paripurna DPRD Provinsi Jambi yang digelar, Selasa (5/3) terkait dengan
rancangan awal perubahan RPJMD Provinsi Jambi tahun 2021-2026.
Edi Purwanto menyebut bahwa beberapa waktu lalu, Gubernur
Jambi, Al Haris menyampaikan bahwa akan melakukan revisi terhadap RPJMD tahun
2021-2026. Hal ini kemudian di tindaklanjuti oleh Gubernur Jambi dengan
memberikan penyampaian terkait perubahan tersebut didalam forum Rapat Paripurna
DPRD Provinsi Jambi.
"Beberapa waktu lalu pak Gubernur memasukkan izin untuk
melakukan revisi RPJMD tahun 2021-2026 dan kita berikan ruang untuk
menyampaikan awal perubahan tersebut,"ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan oleh Edi Purwanto bahwa dengan
telah disampaikan rencana awal perubahan tersebut, pihak DPRD Provinsi Jambi
akan membentuk pansus yang akan
melakukan pembahasan.
"Perubahan itu contoh misalnya ada bantuan dana desa,
dimana Desa kita kan ada penambahan sekitar 15 desa di Kabupaten Tebo kemudian
ada delapan kelurahan, itu kalau tidak ada dasar hukumnya agak sulit desa itu
dibantu, itu salah satunya,"terangnya.
"Tapi soal substansinya, akan kita lihat, dan akan kita
dalami di pansus, sehingga bisa di lihat mana yang dilakukan perubahan oleh
Pemprov, kemudian nanti pansus yang akan mengkaji secara detail seperti apa
perubahan itu,"tambahnya.
Disisi lain, terkait dengan penyampaian ini diterangkan oleh
Edi Purwanto bahwa yang paling penting kerangka dalam rencana awal perubahan
ini memiliki kerangka konstitusional. Karena pada akhirnya terkait dengan
rencana awal perubahan juga akan melibatkan Kementerian Dalam Negeri.
"Yang perlu disampaikan dan poin nya bahwa kerangkanya
ini kerangka konstitusional. Nah dengan durasi waktu yang beberapa hari ini,
apakah terkejar atau tidak itukan di Kemendagri yang akan memberikan
penilaiannya,"pungkasnya.(Yen)