- Gubernur Al Haris dan Wagub Sani Dampingi Menag RI Kunker di Provinsi Jambi
- Pelindo Regional 2 Jambi Tanam 400 Pohon Produktif Di Desa Pematang Jering
- Menag Ajak ASN Kemenag Jambi Bangun Moderasi Beragama yang Ramah dan Humanis
- Walikota Jambi Dorong Eks Lokalisasi Pucuk Sebagai Centra Olahraga
- Walikota Maulana Resmikan Layanan Kegawatdaruratan 24 Bagi Warga Kota Jambi
- Walikota Maulana Salurkan Santunan Jaminan Kematian Pekerja Rentan Kota Jambi
- Maulana Sambut Baik Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Jota Jambi: Untuk Kemajuan Kedepan
- Wakili Kepala Daerah se-Provinsi Jambi, Maulana Hadiri Ground Breaking SPPG dan Pembangunan Dapur Sehat Bergizi
- Wagub Sani: Tradisi Grebeg Suro Jaga Budaya Lokal Agar Tetap Lestari
- TPP Tetapkan Sanusi dan Zuwanda Lolos Verifikasi Calon Ketua KONI Jambi
Penetapan Nilai Kurs untuk Pelunasan Bea Masuk dan Pajak Periode 23-29 April 2025

Keterangan Gambar : Penetapan Nilai Kurs untuk Pelunasan Bea Masuk dan Pajak Periode 23-29 April 2025
Mediajambi.com- Menteri Keuangan Republik Indonesia telah menetapkan nilai kurs yang akan digunakan sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan untuk periode 23 April 2025 hingga 29 April 2025. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 15/MK/KF.4/2025.
Rp 16.817,00 untuk dolar Amerika Serikat (USD)
Rp 10.698,99 untuk dolar Australia (AUD)
Rp 12.119,65 untuk dolar Kanada (CAD)
Rp 2.558,20 untuk kroner Denmark (DKK)
Rp 2.167,04 untuk dolar Hongkong (HKD)
Rp 3.812,28 untuk ringgit Malaysia (MYR)
Rp 9.962,09 untuk dolar Selandia Baru (NZD)
Rp 1.594,70 untuk kroner Norwegia (NOK)
Rp 22.274,13 untuk poundsterling Inggris (GBP)
Rp 12.802,62 untuk dolar Singapura (SGD)
Rp 1.728,13 untuk kroner Swedia (SEK)
Rp 20.568,63 untuk franc Swiss (CHF)
Rp 11.796,75 untuk yen Jepang (JPY) per 100
Rp 7,99 untuk kyat Myanmar (MMK)
Rp 196,43 untuk rupee India (INR)
Rp 54.887,88 untuk dinar Kuwait (KWD)
Rp 59,94 untuk rupee Pakistan (PKR)
Rp 296,07 untuk peso Filipina (PHP)
Rp 4.481,47 untuk riyal Arab Saudi (SAR)
Rp 56,35 untuk rupee Sri Lanka (LKR)
Rp 505,08 untuk baht Thailand (THB)
Rp 12.815,24 untuk dolar Brunei Darussalam (BND)
Rp 19.100,18 untuk euro (EUR)
Rp 2.300,71 untuk renminbi Tiongkok (CNY)
Rp 11,83 untuk won Korea (KRW)
Keputusan ini diambil untuk memastikan bahwa pelunasan bea masuk dan pajak dilakukan dengan nilai tukar yang sesuai dengan kondisi pasar internasional terkini. Nilai kurs ini akan digunakan sebagai acuan dalam perhitungan dan pembayaran bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, bea keluar, dan pajak penghasilan.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2025 dan akan berakhir pada tanggal 29 April 2025.(***)