- Pemprov Jambi Apresiasi Kehadiran Backstagers Indonesia sebagai Mitra Industri Kreatif
- Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Meningkatnya Dinamika Global
- Lakukan Safari Subuh Keliling, Gubernur Al Haris Himbau Masyarakat agar Tidak Melalaikan Shalat
- Gubernur Al Haris Upayakan Putus Rantai Produksi CPO Kelapa Sawit
- Gubernur Al Haris Kukuhkan 54 Petugas Haji Provinsi Jambi
- Yuk Kenalan dengan Saham, Reksa Dana, dan Obligasi
- Warga Digemparkan Temukan Mayat Sejoli di Dalam Mobil Terparkir di Tempat Perbelanjaan Trona Ekspres
- Pastikan Seleksi PPPK Berjalan Lancar, Wawako Diza Pantau Langsung dan Apresiasi Peserta
- Dandim Pungky Beri Pembekalan dan Motivasi untuk Satgas Yonif 142/KJ Jelang Tugas di Papua
- Pungli Menggurita di Kota Jambi, Djokas Siburian Anggota DPRD kota Jambi Akan Tempuh Jalur Hukum: Saya Siap Buat Laporan Resmi
Nilai Kurs untuk Pelunasan Bea Masuk dan Pajak Periode 19-25 Februari 2025, Jumlah Segini

Keterangan Gambar : Menteri Keuangan Republik Indonesia
Medaiajambi.com - Menteri Keuangan Republik Indonesia telah
menetapkan nilai kurs yang akan digunakan sebagai dasar pelunasan Bea Masuk,
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea
Keluar, dan Pajak Penghasilan untuk periode 19 Februari 2025 hingga 25 Februari
2025. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor
7/KM.10/KF.4/2025.
1. Rp 16.349,00 untuk dolar Amerika Serikat (USD)
2. Rp 10.306,61 untuk dolar Australia (AUD)
3. Rp 11.467,37 untuk dolar Kanada (CAD)
4. Rp 2.279,58 untuk kroner Denmark (DKK)
5. Rp 2.099,06 untuk dolar Hongkong (HKD)
6. Rp 3.672,96 untuk ringgit Malaysia (MYR)
7. Rp 9.266,17 untuk dolar Selandia Baru (NZD)
8. Rp 1.461,04 untuk kroner Norwegia (NOK)
9. Rp 20.407,23 untuk poundsterling Inggris (GBP)
10. Rp 12.118,84 untuk dolar Singapura (SGD)
11. Rp 1.511,05 untuk kroner Swedia (SEK)
12. Rp 18.001,32 untuk franc Swiss (CHF)
13. Rp 10.699,20 untuk yen Jepang (JPY) per 100
14. Rp 7,76 untuk kyat Myanmar (MMK)
15. Rp 187,95 untuk rupee India (INR)
16. Rp 52.927,81 untuk dinar Kuwait (KWD)
17. Rp 58,55 untuk rupee Pakistan (PKR)
18. Rp 281,50 untuk peso Filipina (PHP)
19. Rp 4.359,30 untuk riyal Arab Saudi (SAR)
20. Rp 55,19 untuk rupee Sri Lanka (LKR)
21. Rp 483,43 untuk baht Thailand (THB)
22. Rp 12.112,63 untuk dolar Brunei Darussalam (BND)
23. Rp 17.005,37 untuk euro (EUR)
24. Rp 2.242,08 untuk renminbi Tiongkok (CNY)
25. Rp 11,28 untuk won Korea (KRW)
Keputusan ini diambil untuk memastikan bahwa pelunasan bea
masuk dan pajak dilakukan dengan nilai tukar yang sesuai dengan kondisi pasar
internasional terkini. Nilai kurs ini akan digunakan sebagai acuan dalam
perhitungan dan pembayaran bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan
atas barang mewah, bea keluar, dan pajak penghasilan.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2025
dan akan berakhir pada tanggal 25 Februari 2025.(***) https://kanwilaceh.beacukai.go.id/